Rabu, 08 Januari 2014

PENGERTIAN TAHLIL

 
Ada yang bilang tahlil dan tahlilan itu beda.. Ckckckck.. gw kasih tahu ya tong..

tahlil itu..adalah shighat masdar dari fi’il madly hallala yuhallilu tahlilan yang berarti membaca kalimat La ilaha illallah (tiada tuhan yg berhak disembah kecuali Allah) atau dengan kata lain tahlil adalah pengertian dari zikrullah.

 
 
aku ulangi lagi..ya..

Kata Tahlilan berasal dari bahasa Arab tahliil (تَهْلِيْلٌ) dari akar kata: هَلَّلَ – يُهَلِّلُ – تَهْلِيْلا
yang berarti mengucapkan kalimat: لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Tahlilan Adalah..Ungkapan kalimat bagi Pelaku pelaksanaan Zikir secara prakitkum baik yang dilakukan seorang diri maupun berjemaah.

secara umum bisa diartikan " Pelaksanan zikir (tahlil) oleh seseoarang atau jama`ah yang biasa disebut tahlilan"
Dan ingat bahwa tahlil itu adalah sedekah..sebagimana Rasulullah bersabda :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى .رواه مسلم

“ Dari Abu Dzar radliallahu 'anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: "Bahwasanya pada setiap tulang sendi kalian ada sedekah. Setiap bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap bacaan tahmid itu adalah sedekah, setiap bacaan TAHLIL ITU ADALAH SEDEKAH, setiap bacaan takbir itu adalah sedekah, dan amar ma’ruf nahi munkar itu adalah sedekah, dan mencukupi semua itu dua rakaat yang dilakukan seseorang dari sholat Dluha.” (Hadits riwayat: Muslim).

Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwasanya sahabat-sahabat Rasulullah saw. berkata kepada beliau:

“Wahai Rasulullah saw., orang-orang kaya telah pergi membawa banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan hartanya.”Rasulullah saw. bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? Yaitu, setiap kali tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh pada kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan hubungan intim kalian (dengan isteri) adalah sedekah.” Para sahabat bertanya,“Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab,
“Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa ? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.”
(Shahih Muslim, Kitab Al-Zakat, Bab Bayan Anna Ismas Shadaqah Yaqa’u Ala Kulli Nau’ Minal Ma’ruf,hadits no 1006

CONTOH HADITS DIATAS ADALAH BUKTI BAHWA DIMASA RASULULLAH ADA AKTIPITAS TAHLILAN KARNA ITULAH RASLULLAH MENJELASKAN MAKSUDNYA.

MENGINGAT TAHLIL ADALAH SEDEKAH MAKA PERHATIKAN HADITS BERIKUT INI :

Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda:
“Maukah kuceritakan kepadamu tentang amalmu terbaik dan paling bersih dalam pandangan Allah swt, serta orang yang tertinggi derajatnya di antaramu, yang lebih baik dari menyedekahkan emas dan perak serta memerangi musuh-musuhmu dan memotong leher mereka, dan mereka juga memotong lehermu?” Para sahabat bertanya, “Apakah itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dzikir kepada Allah swt.” (H.r. Baihaqi).

Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil, “Silahkan sampaikan hajat kalian”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, “Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid kepada-Mu”…

Dari Abu Hurairah ra. dari Abu Sa’id ra., keduanya berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada disisi-Nya”

Dari hadits Mu’awiyah yang dihukumi marfu’, dia berkata “Nabi bersabda untuk para jama’ah yang duduk berdzikir kepada Allah: ” malaikat Jibril datang kepadaku dan menginformasikan bahwa Allah membanggakan kamu kepada malaikat”

Sebuah hadis yang masyhur menuturkan, bahwasanya Rasulullah saw. mengajarkan: “’Apabila engkau melihat surga, maka merumputlah kamu semua di di dalamnya.” Ditanyakan kepada bellau, “Apakah taman surga itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu kumpulan orang-orang yang sedang melakukan dzikir kepada Allah.” (H.r. Tirmidzi).

Allah swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang sebanyak banyaknya.” (Q.s. Al Ahzab: 41)

Dalam kitab I’anat al-Thalibin, yang berbunyi

كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.
Berkumpul pada malam setelah kematian bukanlah menjadi tujuan. Yang menjadi tujuan adalah berdzikir(Tahlil) dan berdoa untuk si mayit yang sedang mengalami ujian berat sebagaimana yang ditegaskan didalam kitab Nihayat al-zain, hal : 281 yang berbunyi :

وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم انه قال ما الميت في قبره الا كالغريق المغوث – بفتح الواو المشددة – اى الطالب لان يغاث ينتظردعوة تلحقه من ابنه او اخيه او صديق له فاذا لحقته كانت احب اليه من الدنيا وما فيها
Ketika seorang muslim mendapat musibah (ditinggal mati keluarga, kena gempa, dll), adalah suatu kesunahan bagi saudara-saudaranya untuk datang takziah kepadanya, serta menghibur agar bersabar dari cobaan.Tidak ada yang lebih baik dari menghibur serta meringankan bebannya selain daripada mengajaknya berdzikir, mengingat Allah, dan berdoa bersama-sama, mendoakan si mayit dan keluarga yg ditinggalkannya.

Dan sekali lagi itu adalah sedekah antar sesama dan sekaligus menjaga Ukhuwah yang juga sunnah.

MENGINGAT TAHLIL ADALAH SEDEKAH MAKA PERHATIKAN FIRMAN ALLAH BERIKUT INI BAGI ORANG YANG INGKAR

Allah pula berfirman:

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لاَيَجِدُونَ إِلاَّ جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

(orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mu'min yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih. [At Taubah:79].
(terjemahan asli tanpa menambahi versi Aljumanatul-Ali; revisi terjemah oleh lajnah pentashih Mushaf Al-Qur'an departemen Agama republik indonesia)

JIka kita cermati uraian diatas.. wahabi salafi sama dengan ingkar sunnah bahkan ingkar quran. Dan bagimana mau dikatakan wahabi salafi ahlussunnah jika tanpa sadar mereka melanggar hadits dan quran seperti tersebut diatas ??

Terserah anda mau bagimana,namun pikirkan baik baik..jika anda termasuk orang yang cerdas dan diberi akal sehat

Senin, 21 Oktober 2013

Arnoud van Doorn, Bekas Rekan Wilders Penghina Islam, Berhaji Tahun Ini

Arnoud van Doorn 490x326 Arnoud van Doorn, Bekas Rekan Wilders Penghina Islam, Berhaji Tahun Ini
ARNOUD van Doorn, mantan anggota Partai Kebebasan Belanda yang juga mantan seorang antiIslam, adalah salah satu dari ribuan orang yang datang ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji. Demikian dilansir Riyadhconnect.
Van Doorn, awalnya seorang pendukung kuat Geert Wilders, pemimpin Belanda yang menciptakan film anti-Islam ‘Fitna’.
Ia mengundurkan diri dari Partai Kebebasan (PVV) yang dipimpin oleh Wilders setelah masuk Islam pada akhir tahun 2011.
Van Doorn menyatakan di depan umum bahwa ia telah memeluk Islam pada awal tahun 2013.
Van Doorn mengaku, ketika memproduksi film anti-islam, ia memelajari banyak hal terlebih dahulu tentang Islam. Dia membaca dan mempelajari Al-Quran secara mendalam dan akhirnya menjadi rohani yang terinspirasi oleh Islam.

Penghina Nabi Muhammad Kini Masuk Islam


Masuk Islamnya Arnoud Van Doorn membuat Belanda gempar. Pasalnya, Van Doorn adalah teman Geert Wilder sekaligus mantan Wakil Ketua Partai Kebebasan (PVV). Geert Wilders dikenal luas sebagai politisi anti-Islam yang pernah membuat film Fitna pada 2008 lalu. Sedangkan PPV yang didirikannya juga dikenal sebagai partai politik berhaluan liberal yang menentang Islam.

Apa alasan Van Doorn masuk Islam dan bagaimana ia mendapatkan hidayah? Berikut ini kisahnya:

Arnoud Van Doorn bukanlah nama baru dalam jagat perpolitikan Belanda. Ia aktif di PVV, bahkan menjadi salah satu pucuk pimpinan sebagai Wakil Ketua. Tetapi justru itulah yang mengusik hatinya. Mengapa partainya selalu memusuhi Islam? Rasa penasaran Van Doorn terhadap Islam semakin tak terbendung, hingga ia pun mulai mempelajari apa itu Islam yang sebenarnya.

"Saya benar-benar mulai memperdalam pengetahuan saya tentang Islam karena penasaran," kata Van Doorn mengenang awal mula hidayah Islam menghampirinya.

Rasa penasaran itu membuat Van Doorn mencari terjemah Al-Qur'an, hadits, dan buku-buku referensi Islam. Hari demi hari berikutnya ia lalui dengan membaca dan mengkaji buku-buku itu satu per satu, tanpa meninggalkan aktifitasnya yang lain. Selama ini Van Doorn hanya tahu Islam dari perkataan orang-orang yang membencinya.

Orang-orang yang dekat dengan Van Doorn sebenarnya tahu bahwa Van Doorn membaca referensi Islam, tetapi agaknya mereka tidak sampai berpikir bahwa itu akan menjadi jalan hidayah bagi Van Doorn. Karena lazim dalam dunia mereka, mengkaji sebuah pemikiran atau suatu faham tanpa harus mempercayai dan mengikutinya. Bahkan, tidak sedikit orang yang mempelajari Islam untuk kemudian menyerangnya.

Van Dorn menghabiskan waktu hampir setahun untuk mengkaji Qur'an, Sunnah dan sejumlah referensi Islam tersebut. Ia juga menyempatkan berdialog dengan penganut Islam untuk mengetahui lebih jauh tentang agama yang menarik hatinya tersebut.

"Orang-orang di sekitar saya tahu bahwa saya telah aktif meneliti Qur'an, sunnah dan tulisan-tulisan lain selama hampir setahun ini. Selain itu, saya juga telah banyak melakukan percakapan dengan Muslimin tentang agama," ujar Doorn kepada televisi Al-Jazirah Inggris.

Semakin lama mempelajari Islam, Van Doorn semakin tertarik. Ia mulai merasakan Islam sebagai sesuatu yang spesial. Meskipun sebelumnya ia juga memiliki pondasi Kristen sebagai agamanya, Van Doorn merasakan Islam itu istimewa.

Apa yang selama ini ada dalam kepalanya bahwa Islam itu fanatik, menindas wanita, tidak toleran, membabi buta memusuhi Barat, perlahan hilang dari pikirannya. Van Doorn menemukan Islam sebagai sesuatu yang sama sekali berbeda dari apa yang pernah ia sangka.

Van Doorn juga menemukan, Islam adalah agama yang cinta damai. Tidak seperti tuduhan media Barat yang selama ini mencitrakan Islam sebagai teroris.

"99 persen kaum muslimin adalah pekerja keras dan pecinta damai. Jika lebih banyak orang mempelajari Islam yang benar, semakin banyak orang yang akan melihat keindahan itu," kata Van Doorn ketika diwawancarai oleh MNA.

Jalan hidayah bagi Van Doorn semakin terbuka lebar ketika bertemu dengan seorang Muslim bernama Aboe Khoulani, seorang rekannya yang menjabat di Dewan Kota Den Haag. Selain menjelaskan Islam lebih jauh, ia juga menghubungkan Van Doorn dengan Masjid As-Soennah.

Puncak "pertarungan batin" dialami Van Doorn beberapa waktu kemudian. Apakah ia akan mengikuti hidayah yang diamini oleh fitrahnya itu atau sebatas menjadikannya sebagai pengetahuan. Beruntung, saat-saat itu tidak berlarut-larut. Setelah mantap dengan Islam, Van Doorn pun mengikrarkan syahadat. Ia pun menjadi Muslim dan menjadi saudara bagi sekitar 1,9 milyar umat. Tetapi bagi partai dan pengikutnya, Van Doorn dicap "pengkhianat."
Sumber : Republika

Rabu, 18 September 2013

GURU DAN AMALIAH KH. AHMAD DAHLAN (MUHAMMADIYYAH) DAN KH. HASYIM ASY’ARI (NU) ADALAH SAMA TIADA PERBEDAAN

GURU DAN AMALIAH KH. AHMAD DAHLAN (MUHAMMADIYYAH) DAN KH. HASYIM ASY’ARI (NU) ADALAH SAMA TIADA PERBEDAAN

Tulisan kali ini hendak mempertegas tulisan kami yang telah lalu berjudul “Sejarah Awal Muhammadiyah yang Terlupakan”, dimana banyak dari kita belum tahu atau sengaja melupakan sejarah awal Muhammadiyyah.

Secara ringkas kami katakan bahwa, KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyyah pada 18 November 1912/8 Dzull Hijjah 1330) dengan KH. Hasyim Asy’ari (pendiri NU pada 31 Januari 1926/16 Rajab 1344) adalah satu sumber guru dengan amaliah ubudiyah yang sama. Bahkan keduanya pun sama-sama satu nasab dari Maulana ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri).

Berikut kami kutip kembali ringkasan “Kitab Fiqih Muhammadiyyah”, penerbit Muhammadiyyah Bagian Taman Poestaka Jogjakarta, jilid III, diterbitkan tahun 1343 H/1925 M, dimana hal ini membuktikan bahwa amaliah kedua ulama besar di atas tidak berbeda:

1. Niat shalat memakai bacaan lafadz: “Ushalli Fardha...” (halaman 25).
2. Setelah takbir membaca: “Allahu Akbar Kabiran Walhamdulillahi Katsira...” (halaman 25).
3. Membaca surat al-Fatihah memakai bacaan: “Bismillahirrahmanirrahim” (halaman 26).
4. Setiap shalat Shubuh membaca doa Qunut (halaman 27).
5. Membaca shalawat dengan memakai kata: “Sayyidina”, baik di luar maupun dalam shalat (halaman 29).
6. Setelah shalat disunnahkan membaca wiridan: “Istighfar, Allahumma Antassalam, Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Allahu Akbar 33x” (halaman 40-42).
7. Shalat Tarawih 20 rakaat, tiap 2 rakaat 1 salam (halaman 49-50).
8. Tentang shalat & khutbah Jum’at juga sama dengan amaliah NU (halaman 57-60).

KH. Ahmad Dahlan sebelum menunaikan ibadah haji ke tanah suci bernama Muhammad Darwis. Seusai menunaikan ibadah haji, nama beliau diganti dengan Ahmad Dahlan oleh salah satu gurunya, as-Sayyid Abubakar Syatha ad-Dimyathi, ulama besar yang bermadzhab Syafi’i.

Jauh sebelum menunaikan ibadah haji, dan belajar mendalami ilmu agama, KH. Ahmad Dahlan telah belajar agama kepada asy-Syaikh KH. Shaleh Darat Semarang. KH. Shaleh Darat adalah ulama besar yang telah bertahun-tahun belajar dan mengajar di Masjidil Haram Makkah.

Di pesantren milik KH. Murtadha (sang mertua), KH. Shaleh Darat mengajar santri-santrinya ilmu agama, seperti kitab al-Hikam, al-Munjiyyat karya beliau sendiri, Lathaif ath-Thaharah, serta beragam ilmu agama lainnya. Di pesantren ini, Mohammad Darwis ditemukan dengan Hasyim Asy’ari. Keduanya sama-sama mendalami ilmu agama dari ulama besar Syaikh Shaleh Darat.

Waktu itu, Muhammad Darwis berusia 16 tahun, sementara Hasyim Asy’ari berusia 14 tahun. Keduanya tinggal satu kamar di pesantren yang dipimpin oleh Syaikh Shaleh Darat Semarang tersebut. Sekitar 2 tahunan kedua santri tersebut hidup bersama di kamar yang sama, pesantren yang sama dan guru yang sama.

Dalam keseharian, Muhammad Darwis memanggil Hasyim Asy’ari dengan panggilan “Adik Hasyim”. Sementara Hasyim Asy’ari memanggil Muhammad Darwis dengan panggilan “Mas atau Kang Darwis”. 

Selepas nyantri di pesantren Syaikh Shaleh Darat, keduanya mendalami ilmu agama di Makkah, dimana sang guru pernah menimba ilmu bertahun-tahun lamanya di Tanah Suci itu. Tentu saja, sang guru sudah membekali akidah dan ilmu fikih yang cukup. Sekaligus telah memberikan referensi ulama-ulama mana yang harus didatangi dan diserap ilmunya selama di Makkah.

Puluhan ulama-ulama Makkah waktu itu berdarah Nusantara. Praktek ibadah waktu itu seperti wiridan, tahlilan, manaqiban, maulidan dan lainnya sudah menjadi bagian dari kehidupan ulama-ulama Nusantara. Hampir semua karya-karya Syaikh Muhammad Yasin al-Faddani, Syaikh Muhammad Mahfudz at-Turmusi dan Syaikh Khaathib as-Sambasi menuliskan tentang madzhab Syafi’i dan Asy’ariyyah sebagai akidahnya. Tentu saja, itu pula yang diajarkan kepada murid-muridnya, seperti KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, Syaikh Abdul Qadir Mandailing dan selainnya.

Seusai pulang dari Makkah, masing-masing mengamalkan ilmu yang telah diperoleh dari guru-gurunya di Makkah. Muhammad Darwis yang telah diubah namanya menjadi Ahmad Dahlan mendirikan persarikatan Muhammadiyyah. Sedangkan Hasyim Asy’ari mendirikan NU (Nahdlatul Ulama). Begitulah persaudaraan sejati yang dibangun sejak menjadi santri Syaikh Shaleh Darat hingga menjadi santri di Tanah Suci Makkah. Keduanya juga membuktikan, kalau dirinya tidak ada perbedaan di dalam urusan akidah dan madzhabnya.

Saat itu di Makkah memang mayoritas bermadzhab Syafi’i dan berakidahkan Asy’ari. Wajar, jika praktek ibadah sehari-hari KH. Ahmad Dahlan persis dengan guru-gurunya di Tanah Suci. Seperti yang sudah dikutipkan di awal tulisan, semisal shalat Shubuh KH. Ahmad Dahan tetap menggunakan Qunut, dan tidak pernah berpendapat bahwa Qunut sholat subuh Nabi Muhammad Saw adalah Qunut Nazilah. Karena beliau sangat memahami ilmu hadits dan juga memahami ilmu fikih.

Begitupula Tarawihnya, KH. Ahmad Dahlan praktek shalat Tarawihnya 20 rakaat. Penduduk Makkah sejak berabad-abad lamanya, sejak masa Khalifah Umar bin Khattab Ra., telah menjalankan Tarawih 20 rakaat dengan 3 witir, sehingga sekarang. Jumlah ini telah disepakati oleh sahabat-sahabat Nabi Saw. Bagi penduduk Makkah, Tarawih 20 rakaat merupakan ijma’ (konsensus kesepakatan) para sahabat Nabi Saw.

Sedangkan penduduk Madinah melaksanakan Tarawih dengan 36 rakaat. Penduduk Makkah setiap pelaksanaan Tarawih 2 kali salaman, semua beristirahat. Pada waktu istirahat, mereka mengisi dengan thawaf sunnah. Nyaris pelaksanaan shalat Tarawih hingga malam, bahkan menjelang Shubuh. Di sela-sela Tarawih itulah keuntungan penduduk Makkah, karena bisa menambah pahala ibadah dengan thawaf. Maka bagi penduduk Madinah untuk mengimbangi pahala dengan yang di Makkah, mereka melaksanakan Tarawih dengan jumlah lebih banyak.

Jadi, baik KH. Ahmad Dahlan dan KH. Hasyim Asy’ari tidak pernah ada perbedaan di dalam pelaksanaan ubudiyah. Ketua PP. Muhammdiyah, Yunahar Ilyas pernah menuturkan: “KH. Ahmad Dahlan pada masa hidupnya banyak menganut fiqh madzhab Syafi’i, termasuk mengamalkan Qunut dalam shalat Shubuh dan shalat Tarawih 23 rakaat. Namun, setelah berdirinya Majelis Tarjih pada masa kepemimpinan KH. Mas Manshur, terjadilah revisi-revisi, termasuk keluarnya Putusan Tarjih yang menuntunkan tidak dipraktekkannya doa Qunut di dalam shalat Shubuh dan jumlah rakaat shalat Tarawih yang sebelas rakaat.”

Sedangkan jawaban enteng yang dikemukan oleh dewan tarjih saat ditanyakan: “Kenapa ubudiyyah (praktek ibadah) Muhammadiyyah yang dulu dengan sekarang berbeda?” Alasan mereka adalah karena “Muhammadiyyah bukan Dahlaniyyah”.

Masihkah diantara kita yang gemar mencela dan mengata-ngatai amaliah-amaliah Ahlussunnah wal Jama’ah Nahdlatul Ulama sebagai amalan bid’ah, musyrik dan sesat? 

Tulisan-tulisan yang telah lalu yang perlu dibaca ulang:
• https://www.facebook.com/photo.php?fbid=418297278260950&set=a.356613851095960.85503.347695735321105&type=1&ref=notif&notif_t=like&theater#
• https://www.facebook.com/photo.php?fbid=395924917164853&set=a.356613851095960.85503.347695735321105&type=1&comment_id=1039406&ref=notif&notif_t=photo_comment&theater

Lihat dan baca kitab asli “Fiqih Muhammadiyyah” karya KH. Ahmad Dahlan di sini:
https://www.facebook.com/syaroni.assamfury/media_set?set=a.615431951841051.1073741830.100001227542013&type=3&uploaded=6


Sya’roni As-Samfuriy, Tegal 16 September 2013

http://www.muslimedianews.com/2013/09/guru-dan-amaliah-kh-ahmad-dahlan.html
http://pustakamuhibbin.blogspot.com/2013/09/guru-dan-amaliah-kh-ahmad-dahlan.htmlTulisan kali ini hendak mempertegas tulisan kami yang telah lalu berjudul “Sejarah Awal Muhammadiyah yang Terlupakan”, dimana banyak dari kita belum tahu atau sengaja melupakan sejarah awal Muhammadiyyah.

Secara ringkas kami katakan bahwa, KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyyah pada 18 November 1912/8 Dzull Hijjah 1330) dengan KH. Hasyim Asy’ari (pendiri NU pada 31 Januari 1926/16 Rajab 1344) adalah satu sumber guru dengan amaliah ubudiyah yang sama. Bahkan keduanya pun sama-sama satu nasab dari Maulana ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri).

Berikut kami kutip kembali ringkasan “Kitab Fiqih Muhammadiyyah”, penerbit Muhammadiyyah Bagian Taman Poestaka Jogjakarta, jilid III, diterbitkan tahun 1343 H/1925 M, dimana hal ini membuktikan bahwa amaliah kedua ulama besar di atas tidak berbeda:

1. Niat shalat memakai bacaan lafadz: “Ushalli Fardha...” (halaman 25).
2. Setelah takbir membaca: “Allahu Akbar Kabiran Walhamdulillahi Katsira...” (halaman 25).
3. Membaca surat al-Fatihah memakai bacaan: “Bismillahirrahmanirrahim” (halaman 26).
4. Setiap shalat Shubuh membaca doa Qunut (halaman 27).
5. Membaca shalawat dengan memakai kata: “Sayyidina”, baik di luar maupun dalam shalat (halaman 29).
6. Setelah shalat disunnahkan membaca wiridan: “Istighfar, Allahumma Antassalam, Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Allahu Akbar 33x” (halaman 40-42).
7. Shalat Tarawih 20 rakaat, tiap 2 rakaat 1 salam (halaman 49-50).
8. Tentang shalat & khutbah Jum’at juga sama dengan amaliah NU (halaman 57-60).

KH. Ahmad Dahlan sebelum menunaikan ibadah haji ke tanah suci bernama Muhammad Darwis. Seusai menunaikan ibadah haji, nama beliau diganti dengan Ahmad Dahlan oleh salah satu gurunya, as-Sayyid Abubakar Syatha ad-Dimyathi, ulama besar yang bermadzhab Syafi’i.

Jauh sebelum menunaikan ibadah haji, dan belajar mendalami ilmu agama, KH. Ahmad Dahlan telah belajar agama kepada asy-Syaikh KH. Shaleh Darat Semarang. KH. Shaleh Darat adalah ulama besar yang telah bertahun-tahun belajar dan mengajar di Masjidil Haram Makkah.

Di pesantren milik KH. Murtadha (sang mertua), KH. Shaleh Darat mengajar santri-santrinya ilmu agama, seperti kitab al-Hikam, al-Munjiyyat karya beliau sendiri, Lathaif ath-Thaharah, serta beragam ilmu agama lainnya. Di pesantren ini, Mohammad Darwis ditemukan dengan Hasyim Asy’ari. Keduanya sama-sama mendalami ilmu agama dari ulama besar Syaikh Shaleh Darat.

Waktu itu, Muhammad Darwis berusia 16 tahun, sementara Hasyim Asy’ari berusia 14 tahun. Keduanya tinggal satu kamar di pesantren yang dipimpin oleh Syaikh Shaleh Darat Semarang tersebut. Sekitar 2 tahunan kedua santri tersebut hidup bersama di kamar yang sama, pesantren yang sama dan guru yang sama.

Dalam keseharian, Muhammad Darwis memanggil Hasyim Asy’ari dengan panggilan “Adik Hasyim”. Sementara Hasyim Asy’ari memanggil Muhammad Darwis dengan panggilan “Mas atau Kang Darwis”.

Selepas nyantri di pesantren Syaikh Shaleh Darat, keduanya mendalami ilmu agama di Makkah, dimana sang guru pernah menimba ilmu bertahun-tahun lamanya di Tanah Suci itu. Tentu saja, sang guru sudah membekali akidah dan ilmu fikih yang cukup. Sekaligus telah memberikan referensi ulama-ulama mana yang harus didatangi dan diserap ilmunya selama di Makkah.

Puluhan ulama-ulama Makkah waktu itu berdarah Nusantara. Praktek ibadah waktu itu seperti wiridan, tahlilan, manaqiban, maulidan dan lainnya sudah menjadi bagian dari kehidupan ulama-ulama Nusantara. Hampir semua karya-karya Syaikh Muhammad Yasin al-Faddani, Syaikh Muhammad Mahfudz at-Turmusi dan Syaikh Khathib as-Sambasi menuliskan tentang madzhab Syafi’i dan Asy’ariyyah sebagai akidahnya. Tentu saja, itu pula yang diajarkan kepada murid-muridnya, seperti KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, Syaikh Abdul Qadir Mandailing dan selainnya.

Seusai pulang dari Makkah, masing-masing mengamalkan ilmu yang telah diperoleh dari guru-gurunya di Makkah. Muhammad Darwis yang telah diubah namanya menjadi Ahmad Dahlan mendirikan persarikatan Muhammadiyyah. Sedangkan Hasyim Asy’ari mendirikan NU (Nahdlatul Ulama). Begitulah persaudaraan sejati yang dibangun sejak menjadi santri Syaikh Shaleh Darat hingga menjadi santri di Tanah Suci Makkah. Keduanya juga membuktikan, kalau dirinya tidak ada perbedaan di dalam urusan akidah dan madzhabnya.

Saat itu di Makkah memang mayoritas bermadzhab Syafi’i dan berakidahkan Asy’ari. Wajar, jika praktek ibadah sehari-hari KH. Ahmad Dahlan persis dengan guru-gurunya di Tanah Suci. Seperti yang sudah dikutipkan di awal tulisan, semisal shalat Shubuh KH. Ahmad Dahan tetap menggunakan Qunut, dan tidak pernah berpendapat bahwa Qunut sholat subuh Nabi Muhammad Saw adalah Qunut Nazilah. Karena beliau sangat memahami ilmu hadits dan juga memahami ilmu fikih.

Begitupula Tarawihnya, KH. Ahmad Dahlan praktek shalat Tarawihnya 20 rakaat. Penduduk Makkah sejak berabad-abad lamanya, sejak masa Khalifah Umar bin Khattab Ra., telah menjalankan Tarawih 20 rakaat dengan 3 witir, sehingga sekarang. Jumlah ini telah disepakati oleh sahabat-sahabat Nabi Saw. Bagi penduduk Makkah, Tarawih 20 rakaat merupakan ijma’ (konsensus kesepakatan) para sahabat Nabi Saw.

Sedangkan penduduk Madinah melaksanakan Tarawih dengan 36 rakaat. Penduduk Makkah setiap pelaksanaan Tarawih 2 kali salaman, semua beristirahat. Pada waktu istirahat, mereka mengisi dengan thawaf sunnah. Nyaris pelaksanaan shalat Tarawih hingga malam, bahkan menjelang Shubuh. Di sela-sela Tarawih itulah keuntungan penduduk Makkah, karena bisa menambah pahala ibadah dengan thawaf. Maka bagi penduduk Madinah untuk mengimbangi pahala dengan yang di Makkah, mereka melaksanakan Tarawih dengan jumlah lebih banyak.

Jadi, baik KH. Ahmad Dahlan dan KH. Hasyim Asy’ari tidak pernah ada perbedaan di dalam pelaksanaan ubudiyah. Ketua PP. Muhammdiyah, Yunahar Ilyas pernah menuturkan: “KH. Ahmad Dahlan pada masa hidupnya banyak menganut fiqh madzhab Syafi’i, termasuk mengamalkan Qunut dalam shalat Shubuh dan shalat Tarawih 23 rakaat. Namun, setelah berdirinya Majelis Tarjih pada masa kepemimpinan KH. Mas Manshur, terjadilah revisi-revisi, termasuk keluarnya Putusan Tarjih yang menuntunkan tidak dipraktekkannya doa Qunut di dalam shalat Shubuh dan jumlah rakaat shalat Tarawih yang sebelas rakaat.”

Sedangkan jawaban enteng yang dikemukan oleh dewan tarjih saat ditanyakan: “Kenapa ubudiyyah (praktek ibadah) Muhammadiyyah yang dulu dengan sekarang berbeda?” Alasan mereka adalah karena “Muhammadiyyah bukan Dahlaniyyah”.

Masihkah diantara kita yang gemar mencela dan mengata-ngatai amaliah-amaliah Ahlussunnah wal Jama’ah Nahdlatul Ulama sebagai amalan bid’ah, musyrik dan sesat?
 
sumber 

SEJARAH AWAL MUHAMMADIYAH YANG TERLUPAKAN


Perkumpulan Muhammadiyah didirikan pada tanggal 18 November 1912 dan baru mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal Belanda di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1914. Al-Habib Abdullah bin Alwi Alattas seorang staf Jamiat Kheir sangat berperan dalam usaha Ahmad Dahlan menghadapi kegiatan Missi dan Zending di Jawa ini, ia memberikan bantuan keuangan untuk berdirinya perkumpulan Muhammadiyah.

Memang pada awalnya perkumpulan ini didirikan sebagai reaksi terhadap kondisi umat Islam di Hindia Belanda terutama di Jawa ketika itu yang dinilai tidak mampu menghadapi tantangan zaman karena lemah dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut Hamka, ada tiga faktor yang melemahkan umat Islam, yang dinilai Ahmad Dahlan agak memprihatinkan, yaitu:

1. Keterbelakangan atau kebodohan
2. Kemiskinan
3. Dan kondisi pendidikan Islam yang sangat kuno.

Sehingga tidak mampu mengantisipasi dan bersaing dengan sekolah-sekolah Missi dan Zending.

Menurut Harun Nasution, motivasi lain yang juga menjadi pendorong Ahmad Dahlan, adalah ide-ide Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha yang terdapat dalam majalah al-Manar. Majalah ini juga menjadi salah satu bacaan Ahmad Dahlan terutama sekembali dari tanah suci.

Ahmad Dahlan memberi perhatian besar pada pengajaran dan pendidikan serta menghindari keterlibatan dalam politik praktis. Tujuan ini sama dengan tujuan didirikannya perkumpulan Jamiat Kheir yang menekankan masalah sosial dan pendidikan. Pada Anggaran Dasar Muhammadiyah tahun 1921 tujuan dari perkumpulan ini, yang terdapat pada artikel 2 dan 3 menekankan kepada pengajaran dan pendidikan.

Setelah delapan tahun berdiri, Muhammadiyah telah tersebar ke seluruh pulau Jawa bahkan seluruh Indonesia. Di tiap-tiap cabang didirikan sekolah-sekolah Muhammadiyah. Sekolah-sekolah tersebut terdiri atas sekolah Diniyyah yang khusus mengajarkan agama dan sekolah-sekolah model pemerintah yang memberikan pengajaran agama dan pengajaran umum.

Dilihat dari kurikulum pengajarannya, menampilkan kesan bahwa integrasi materi pengajaran ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum, mencerminkan model kurikulum yang telah dirintis oleh perguruan Islam sebelumnya, terutama Jamiat Kheir diterapkan dalam persyarikatan Muhammadiyah.

Pengaruh Jamiat Kheir terhadap Ahmad Dahlan memang terlihat dari pemikirannya tentang pendidikan Islam. Beberapa pernyataan memberi informasi bahwa Ahmad Dahlan menjadi anggota ke-770 Jamiat Kheir. Dalam pengantar buku “Thariqah menuju Kebahagiaan”, al-Habib Muhammad al-Bagir menulis:

“Tertarik kepada ide-ide pembaharuan yang timbul dalam Jamiat Kheir ini, dan yang digambarkan sebagai penggerak Dunia Islam Baru yang pertamakali di Indonesia, khususnya di pulau Jawa, banyak tokoh agama dan nasional mencatatkan diri sebagai anggotanya. Diantara mereka inilah terdapat tokoh-tokoh yang kemudian mendirikan perkumpulan-perkumpulan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Sarekat Islam dan Budi Utomo. Tercatat sebagai anggota antara lain KH. Ahmad Dahlan sebagai anggota nomor 770. Dari sanalah mereka mengenal bacaan-bacaan kaum reformis Islam yang didatangkan dari luar negeri.”

Menurut Karel A. Steenbrink, KH. Ahmad Dahlan bukanlah seorang teoritikus dalam bidang agama. Dia lebih bersifat pragmatikus yang sering menekankan semboyan kepada murid-muridnya: “Sedikit bicara, banyak bekerja”. Dia juga merupakan salah seorang murid ulama Syafi’i, Syaikh Ahmad Khathib Sambas yang terkenal di Mekkah.

KH. Ali Musthafa Ya’kub mengatakan bahwa Ahmad Dahlan melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat, sebagaimana hal tersebut dilakukan oleh KH. Hasyim Asy’ari dan pengikut madzhab Syafi’i di Indonesia.

Bahkan saking dekatnya ikatan emosional KH. Ahmad Dahlan dengan Ahlul Bait, beliau menyarankan bahwa segeralah membentuk organisasi otonom kaum perempuan Muhammadiyah dan nama yang diusulkan beliau adalah Fathimah. Beliau beralasan yang paling pas nama yang disandingkan di sisi Rasulullah Saw. dalam perjuangan dan dakwah Islam adalah putri tercinta Nabi Saw.

Sayyidah Fathimah dan para pengikutnya dinamakan Fathimiyah. Akan tetapi terjadi perdebatan di antara sahabat dan pengurus awal Muhammadiyah mengenai nama Fathimah atau Aisyiyah. Suara terbanyak menginginkan nama Aisyiyah sehingga dinamakanlah organisasi otonom (ortom) itu dengan Aisyiyah.

Sebelum mendirikan Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan bergabung terlebih dahulu dengan Jamiat Khair, gerakan pembaharu Islam pertama di Indonesia berdiri tahun 1901. Melalui organisasi ini KH. Ahmad Dahlan berkenalan dengan Syaikh Ahmad Surkati (pendiri al-Irsyad) dan al-Habib Abdullah Alattas yang sudah lebih dulu mengenal gagasan pembaharuan Islam serta memiliki akses terhadap publikasi gagasan-gagasan pembaruan Islam di Timur Tengah.

Inilah yang melatarbelakangi ketertarikan KH.Ahmad Dahlan bergabung dengan Jamiat Khair. Organisasi inilah yang mengilhaminya untuk membangun organisasi Islam berwawasan modern.

Tekanan dari penjajah Belanda berpengaruh besar terhadap pergerakan umat Islam di Nusantara. Untuk mengembalikan pergerakan umat Islam ke jalan yang benar, para pengikut pemikiran Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh membawa gerakan pembaharuan melalui pan islamismenya di Kampung Pekojan. Perjuangan dua tokoh ini bak gayung bersambut dan dilaksanakan oleh pejuang Islam tanah air yang kemudian melahirkan sebuah organisasi Islam di Pekojan pada tahun 1901. Organisasi ini diberi nama Jamiat Khair. Didirikan oleh al-Habib Ali Shahab dan al-Habib Idrus Shahab. Organisasi ini tidak bergerak di bidang politik tetapi menitikberatkan pada semangat pembaruan melalui lembaga pendidikan modern.

Meski membangun basis perjuangan melalui pendidikan, Jamiat Khair tidaklah berbentuk sekolah agama melainkan sekolah dasar biasa dengan kurikulum modern. Para siswa tidak melulu diajarkan materi agama tetapi juga materi umum seperti berhitung, sejarah atau ilmu bumi. Rasa nasionalisme mulai dipupuk di organisasi ini. Hal itu terlihat dari penggunaan bahasa Melayu sebagai pengantar dan bukan bahasa Belanda.

Selain itu, organisasi ini juga mewajibkan siswanya mempelajari Bahasa Inggris sebagai pengganti Bahasa Belanda. Sedangkan bahasa Arab dipelajari sebagai pengantar untuk materi keIslaman. Organisasi ini juga tidak membedakan golongan ataupun status seperti yang dilakukan Belanda. Ini lantaran siswa yang belajar tidak hanya golongan keturunan Arab tetapi juga warga bumiputera.

Jamiat Khair juga berperan atas masuknya unsur-unsur modern dalam masyarakat Islam, misalnya keberadaan anggaran dasar, daftar anggota, rapat-rapat berkala dan mendirikan sekolah dengan cara-cara modern. Kelak di kemudian hari organisasi ini menghasilkan tokoh KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) dan HOS. Tjokroaminoto (pendiri Syarikat Islam) dan organisasi keIslaman lain di Nusantara.

Wawasan keberagamaan KH. Ahmad Dahlan mengedapankan sikap inklusivitas, pluralitas dan relativitas dalam memandang sebuah pemahaman kebenaran. Kepribadian KH. Ahmad Dahlan ini sangat mewarnai corak penampilan Muhammadiyah pada fase-fase awal.

Dapat kita cermati, bahwa KH. Ahmad Dahlan merupakan orang yang terbuka, respek, toleran, moderat dan serba ingin tahu. Rickes menggambarkan kepribadian KH. Ahmad Dahlan tersebut sebagai berikut:

“Dahlan was a kind of Indonesia of the Calvinist ethic, an energetic, militant, intelligent man some forty year of age, obviously with some Arab blood and stricly orthodox but with a trace of torelance”.

Maka tidak mengejutkan bila dalam pidato terakhir bulan Desember 1922, sebelum meninggal dunia, KH. Ahmad Dahlan menyatakan bahwa problem utama mengapa umat Islam lemah dan sulit bekerjasama ialah karena setiap orang, pemimpin dan kelompok merasa paling benar sendiri dan menganggap segala yang datang dari orang lain, apalagi yang memusuhi, selalu salah, buruk dan jahat. Pesan pidato KH.Ahmad Dahlan tersebut diabadikan Charles Kurzman (2002) di bawah judul “The Unity of Human Life”.

Setelah KH. Ahmad Dahlan wafat pada usia 54 tahun di Yogyakarta, 23 Februari 1923 M dan dimakamkan di Karangkajen, Yogyakarta, salah satu pemimpin Muhammadiyah selanjutnya adalah KH. Mas Manshur, atas idenya Muhammadiyah mendirikan Majelis Tarjih pada tahun 1927, sehingga dengan berdirinya Majelis Tarjih, gerak langkah Muhammadiyah dalam menimbang hukum agama tidak lagi bertaklid kepada satu madzhab dan lebih jelasnya bahwa Muhammadiyah tidak bermadzhab Syafi’i.

KH. Ahmad Dahlan banyak membaca buku-buku dan majalah-majalah agama dan umum, banyak bergaul dengan berbagai kalangan, selama perjalanannya, terutama dengan orang-orang Arab, sehingga ide-idenya bertambah dan berkembang terus. Salah satu kitab yang digemarinya adalah kitab al-Qashaid al-Atthasiyah karya al-Habib Abdullah Alattas.

Meskipun tidak terhitung sebagai ulama besar yang luar biasa ilmunya, tetapi beliau mempunyai hati yang bersih, berjuang karena Allah semata, jauh dari sifat takabur dan ujub, jauh dari kecintaan terhadap kemewahan dunia dan menghindari perdebatan masalah khilafiyah yang tidak membawa manfaat. Selama beliau hidup, Muhammadiyah mengalami masa yang tentram dan damai, jauh dari hiruk pikuk perdebatan masalah-masalah khilafiyah.

Setelah KH. Ahmad Dahlan meninggal, perkumpulan Muhammadiyah disemarakkan banyaknya diskusi-diskusi keagamaan oleh anggotanya baik secara pribadi dalam pertemuan-pertemuan maupun melibatkan perkumpulan, seperti yang terjadi pada kongres Islam di Surabaya tahun 1924. Topik utama yang didiskusikan dalam kongres ini antara lain adalah masalah ijtihad di seputar ajaran Muhammadiyah dan al-Irsyad.

Diantara keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres ini adalah bahwa Muhammadiyah dan al-Irsyad tidak sama dengan orang-orang Wahabi, bahwa kedua organisasi ini tidak dianggap menyimpang dari madzhab-madzhab hukum Islam, dan mereka yang melakukan tawassul tidak dianggap kafir.

Setelah terjadi perdebatan panjang, hangat dan tajam dalam kongres, para pemimpin muslim yang hadir sepakat bahwa pintu ijtihad masih terbuka dan dapat dilakukan oleh mereka yang memahami bahasa Arab dan menguasai teks-teks al-Quran dan Hadits, menguasai ijma’ ulama, mengetahui para perawi hadits dan riwayat mereka, dan mengetahui alasan-alasan turunnya al-Quran dan dikeluarkannya matan-matan hadits.

Muhammadiyah selalu terbuka dan terus berkembang, termasuk dalam hal keputusan Tarjih. Hal ini karena dalam penentuan sebuah keputusan Tarjih diambil dengan cara mencari yang paling kuat dasarnya, bahkan bisa terjadi tidak sejalan dengan praktik yang dilakukan pendirinya, KH. Ahmad Dahlan. Demikian dikatakan Dr. Yunahar Ilyas di tengah Pengajian Mahasiswa, kamis (7/02/2008) di Kantor PP Muhammadiyah, Jl. Cik Di Tiro Yogyakarta.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah tersebut: “KH.Ahmad Dahlan pada masa hidupnya banyak menganut fiqh madzhab Syafi’i, termasuk mengamalkan Qunut dalam shalat Shubuh dan shalat Tarawih 20 rakaat. Namun, setelah berdiriya Majelis Tarjih pada masa kepemimpinan KH. Mas Manshur, terjadilah revisi-revisi setelah melakukan kajian mendalam, termasuk keluarnya Putusan Tarjih yang menuntunkan tidak dipraktikkannya doa Qunut di dalam shalat Shubuh dan jumlah rakaat shalat Tarawih menjadi sebelas rakat. Ini wujud keterbukaan Muhammadiyah yang tidak fanatik”, tegas Dr. Yunahar.

Dr. Yunahar lebih lanjut berkisah bahwa dahulu ketika Ahmad Dahlan muda bermukin di Makkah, sempat belajar kepada Syaikh Ahmad Khatib yang saat itu juga bersama Hasyim Asy’ari yang kemudian menjadi salah satu pendiri Nadhatul Ulama. Karena Syaikh Ahmad Khatib adalah seorang ulama bermadzhab Syafi’i, maka praktik ibadah KH. Ahmad Dahlan banyak yang mengikuti fiqh madzhab Syafi’i.

Hanya saja, karena KH. Ahmad Dahlan mendapat tugas dari Syaikh Ahmad Khatib untuk mempelajari al-Manar, karya Rasyid Ridha, maka KH. Ahmad Dahlan terpengaruh juga dengan pemikiran Rasyid Ridha yang menekankan tidak bermadzhab. “Contohnya, bila ada satu masalah yang kuat dasarnya Madzhab Syafi’i yang dianut Madzhab Syafi’i, kalau suatu masalah kuat Madzhab Hanafi, yang dianut Madzhab Hanafi”, terang Dr. Yunahar. Hal inilah yang kemudian dianut Muhammadiyah, termasuk dalam pengambilan Putusan Tarjih.

Ringkasan Kitab Fiqih Muhammadiyyah, penerbit Muhammadiyyah Bagian Taman Poestaka Jogjakarta, jilid III, diterbitkan th 1343 H (sekitar th 1926):

1. Niat shalat pakai “Ushalli Fardha...” (halaman 25).
2. Setelah takbir membaca “Allahu Akbar Kabiran Walhamdulillahi Katsira...” (halaman 25).
3. Membaca surat al-Fatihah memakai bacaan “Bismillahirrahmanirrahim” (halaman 26).
4. Setiap shalat Shubuh membaca doa Qunut (halaman 27).
5. Membaca shalawat dengan memakai kata “Sayyidina”, baik di luar maupun dalam shalat (halaman 29).
6. Setelah shalat disunnahkan membaca wiridan: “Istighfar, Allahumma Antassalam, Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Allahu Akbar 33x” (halaman 40-42).
7. Shalat Tarawih 20 rakaat, tiap 2 rakaat 1 salam (halaman 49-50).
8. Tentang shalat & khutbah Jum’at juga sama dengan amaliah NU (halaman 57-60).


Refferensi:
• “Kitab Fiqih Muhammadiyyah” karya KH. Ahmad Dahlan.
• “Muhammadiyah Gerakan Reformasi Islam di Jawa pada Awal Abad ke-20” karya Jainuri.
• “Riwayat Hidup KH. Ahmad Dahlan Amal Perjuangannya” karya Junus Salam.
• “Hadits-hadits Bermasalah” karya KH. Ali Mustafa Ya’kub.
• Buku karya Karel A. Steenbrink
• Buku karya Deliar Noer

Sya’roni As-Samfuriy, Indramayu 5 Rabi’ul Awwal 1434 H

Jumat, 26 Juli 2013

Hukum Talfiq ( Ibadah dengan Berbagai Madzhab )

Dalam bertaqlid, umat Islam diberi kebebasan untuk memilih madzhab mana saja yang sesuai dengan hati nuraninya. Tapi kebebasan tersebut bukan tanpa kendali. Ada satu syarat, bahwa kebebasan ini jangan sampai terperangkap dalam talfiq. Karena mayoritas ulama tidak membenarkan adanya talfiq ini.

Sebelum panjang lebar saya akan menjelaskan arti Taliq terlebih dahulu Mungkin diantara pembaca ada yang belum mengerti arti Talfiq. Secara bahasa, talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud talfiq secara syar’i adalah mencampuradukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama yang lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut. Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan “(Syarat kelima dari taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadhiyah (masalah) baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yanag nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyyah yang tidak pernah dikatakan orang yang berpendapat.” (Tanwir al-Qulub 397)
Jelasnya, talfiq adalah melakukan suatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih. Contohnya sebagai berikut:

a. Seseorang berwudhu menurut madzhab Imam syafi’i dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya), dan langsung shalat dengan mengikuti madzhab Imam Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudhu. Perbuatan ini disebut talfiq, karena menggabungkan pendapatnya Imam Syafi’i dan Imam Hanafi dalam masalah wudhu. Yang pada akhirnya, kedua imam tersebut sama-sama tidak mengakui bahwa gabungan itu merupakan pendapatnya. Imam Syafi’i membatalkan wudhu seseorang yang menyentuh kulit lain jenis. Sementara Imam Abu Hanifah tidak mengesahkan wudhu seseorang yang hanya mengusap sebagian kepala.

b. Seseorang berwudhu dengan mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudhu karena mengikut madzhab Imam Syafi’i. Lalu ia menyentuh anjing, karena ikut madzhab Imam Malik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci. Ketika dia shalat, maka kedua imam tersebut tentu sama-sama akan membatalkannya. Sebab, menurut Imam Malik wudhu itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan mengosok anggota wudhu. Wudhu ala Imam Syafi’i, menurut Imam Malik adalah tidak sah. Demikian juga, anjing menurut Imam Syafi’i termasuk najis mughallazhah (najis yang berat). Maka ketika menyentuh anjing lalu shalat, shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan itu

Talfiq semacam ini dilarang dalam agama. Sebagaimana yang disebut dalam kitab I’anah al-Thalibin “Talfiq dalam satu masalah itu dilarang, seperti ikut pada Imam Malik dalam sucinya anjing dan ikut kepada Imam Syafi’I dalam bolehnya mengusap kepala untuk mengerjakan satu shalat.” (I’anah al-Thalibin, Juz I, hal 17)

Sedangkan tujuan pelarangan adalah agar tidak terjadi tatabbu al-rukhash (mencari yang gampang-gampang), tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringan. Sehingga tidak akan timbul tala’ub (main-main) dalam hukum agama.

Untuk menghindari adanya talfiq yang dilarang ini, maka diperlukan adanya suatu penetapan hukum dengan memilih salah satu madzhab dari madzahibul arba’ah yang relevan dengan kondisi Indonesia. Misalnya, dalam persoalan shalat (mulai dari syarat, rukun dan batalnya) ikut madzhab Syafi’i. untuk masalah sosial kemasyarakatan mengikuti madzhab Hanafi. Sebab, diakui atau tidak bahwa kondisi Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri. Tuntutan kemaslahatan yang ada berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Dengan begitu. Insya Allah hukum akan ditaati oleh pemeluknya. Tidak hanya tertera di atas tulisan semata.
 


Secara kodrati, manusia di dunia ini terbagi menjadi dua kelompok besar. Ada yang ’alim (pintar dan cerdas serta ahli dalam bidang tertentu) dan ada ’awam (yang kurang mengerti dan memahami tentang suatu permasalahan). Sudah tentu yang tidak paham butuh bantuan yang pintar. Di dalam literatur fiqh, hal itu dikenal dengan istilah Taqlid atau ittiba.

Muhammad Sa’id Ramadhan al‐Buthi mengidentifikasikan taqlid sebagai berikut ”Taqlid adalah mengikuti orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid itu sendiri.” (Al‐Lamadzhabiyyah Akhtharu Bid’ah al‐syari’ah al‐Islamiyyah, 69)

Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid. Imam al‐Suyuthi mengatakan: ”Kemudian, manusia itu ada yang menjadi mujtahid dan ada yang tidak. Bagi yang bukan mujtahid wajib bertaqlid secara mutlaq, baik ia seorang awam maupun yang alim. Berdasarkan firman Allah SWT:

(QS. Al‐Anbiya’ 7), ”Bertanyalah kamu pada orang yang alim (dalam bidangnya) jika kalian tidak tahu.” (Al‐Kawkab al‐Sathi’ fi Nazhmi al‐Jawami 492)

Taqlid ialah mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui hujjah yang menunjjukan kebenaran pendapat tersebut. Dalam hal ini, tak ada bedanya antara taqlid dan ittiba’ , karena keduanya mempunyai arti yang sama. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh al Buthi ”Tidak ada perbedaan kalau perbuatan itu disebut dengan taqlid atau ittiba’. Sebab dua kata itu mempunyai arti yang sama. Dan tidak terbukti adnya perbedaan secara bahasa antara keduanya.” (Al‐Lamazhabiyyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddid al‐Syari’ah al‐Islamiyah,69)

Dalam Al Quran Al Karim , Allah Azza Wajalla menggunakan kata‐kata ittiba’ sebagai pengganti kata‐kata taqlid, sebagaimana firmannya:

“(yaitu) ketika orang‐orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang‐orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang‐orang yang mengikuti: ʺSeandainya Kami dapat kembali (ke dunia), pasti Kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.ʺ Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali‐kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (Al‐ Baqarah 166 ‐ 167)

Tidak ada keraguan lagi bahwa yang dimaksud “ittiba’” dalam ayat ini ialah “taqlid” yang terlarang. Adapun istilah yang anda pergunakan untuk membedakan arti taqlid dan ittiba’ dalam masalah ini hanya ada dua alternatif , yaitu :

Apabila anda mengerti dalil‐dalil dan mempunyai kemampuan untuk melakukan istinbath , berarti anda adalah mujtahid. Akan tetapi , bila anda tidak mengerti dalil dan tidak menguasai cara‐cara melakukan istinbath , anda adalah orang taqlid kepada mujtahid.

Bahkan ittiba’ tidak selalu berarti baik. Tidak jarang di dalam al‐Qur’an, ittiba’ ditujukan untuk sesuatu yang tidak terpuji, sebagaimana firman Allah :

”Dan janganlah kamu mengikuti (ittiba’) langkah‐langkah setan karena sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagi kalian.” (QS‐al Baqarah, 168)

Taqlid terhadap ulama yang memiliki ilmu agama adalah perintah dari Allah yang mana Allah SWT berfirman :

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui”. (An Nahl 43).

Para ulama telah sepakat bahwa ayat diatas merupakan perintah kepada orang yang tidak mengerti hukum dan dalil agar mengikuti orang yang memahaminya. Seluruh ulama usul telah menetapkan ayat ini sebagai dasar pertama untuk mewajibkan orang awam agar taqlid pada mujtahid.

Semakna dengan ayat diatas ialah firman Allah s.w.t :

“tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap‐tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (At‐taubah 122)

Dalam ayat ini Allah Azz Wajalla melarang semua orang pergi berperang dan melakukan jihad, tepati memerintahkan agar segolongan dari mereka tetap tinggal di tempatnya untuk mempelajari ilmu agama sehingga bila orang‐orang yamg dapat memberikan fatwa tentang urusan halal ‐ haram serta menjelaskan hukum‐hukum Allah S.W.T lainya. Dengan demikian, yang bertaqlid itu tidak hanya terbatas pada orang awam saja. Orang‐ orang alim yang sudah mengetaui dalilpun masih dalam katagori seorang muqallid. Selama belum sampai pada tingkatan mujtahid, mereka wajib bertaqlid, sebab pengetahuan mereka hanya sebatas dalil yang digunakan, tidak sampai kepada proses, metode dan seluk beluk dalam menentukan suatu hukum.

Al-Allamah Thayyib bin Abi Bakr al‐Hadhrami menegaskan “Orang alim yang tidak sampai pada tingkatan ijtihad, maka sebagaimana orang awam, mereka wajib ber‐taqlid.” (Mathlab al‐ Iqazh fi al‐Kalam al‐Syai’in min Ghurar al‐Alfazh, 87)

Adapun Taqlid dari segi Ijma’ di zaman sahabat menunjukkan bahwa para Sahabat Nabi s.a.w. tidak sama tingkatan ilmu dan tidak kesemua nya ahli fatwa sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Khaldun. Dan masalah agama pun tidak diambil dari mereka semua. Diantara mereka ada yang jadi mufti atau mujtahid , tetapi jumlahnya sangat sedikit dan ada pula yang meminta fatwa dan menjadi muqallid yang jumlahnya sangat banyak. Para sahabat yang menjadi mufti (mujtahid) dalam menerangkan hukum agama , tidak selalu menerangkan dalil‐dalil nya kepada yang meminta fatwa.

Rasulullah s.a.w. telah mengutus para sahabatnya yang ahli hukum kedaerah‐daerah yang penduduknya tidak mengenal Islam, selain hanya mengetahui akidah dan rukun‐ rukunnya saja. Kemudian para penduduk daerah tersebut mengikuti fatwa utusan rasulullah s.a.w dengan mengamalkan ibadah dan muamalah, serta segala macam urusan yang ada sangkut –paut nya dengan halal dan haram. Apabila para utusan Rasul menjumpai masalah yang tidak ditemui kan dalil nya dari Al Kitab dan as Sunnah, ia melakukan ijtihad dan memberi fatwa menurut petunjuk dari hasil ijtihadnya selanjutnya, penduduk setempat mengikuti fatwa tersebut. Hal di atas telah kami sampaikan bahwa ketika sahabat Mua’dz dikirim oleh Rasulullah SAW ke Yaman sebagaimana berikut:

“Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai‐Nya.

Imam al Ghazali rahimahumullah dalam kitabnya Al Mustaasyfa pada bab taqlid dan istifta (meminta fatwa): “Dalil orang awam harus taqlid ialah ijma’ sahabat. Mereka memberikan fatwa kepada orang awam, tanpa memerintahkannya mencapai darajat ijtihad. Hal ini dapat diketahui dengan pasti dan dengan cara mutawatir, baik dari kalangan ulama’ maupun para awam”.

Imam Al Aamidi berkata dalam kitabnya Al Ahkaam fii ushulil Ahkaam: “Ada pun dalil taqlid dari segi ijma’ ialah orang awam zaman sahabat dan tabi,in sebelum timbul golongan menentang, selalu meminta fatwa kepada para mujtahidin dan mengikuti mereka dalam urusan hukum syariat. Para ulama dari kalangan mereka dengan cepat menjawab pertanyaan ‐ pertanyaan tanpa menyebut kan dalil‐dalinya dan tidak ada seorang pun yang ingkar. Hal ini berarti mereka telah ijma’ bahwa seorang awam boleh mengikuti mujtahid secara muthlak “.

Dalil Taqlid dari segi Akal, untuk taqlid ini kami mengambil dari perkataan Syekh Abdullah Darraz sebagai berikut: “Dalil taqlid dari segi akali pikiran ialah bagi orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk ijtihad, bila terjadi suatu masalah hukum, ada dua kemungkinan.

Pertama: Dia tidak terkena kewajiban melakukannya samasekali (tidak wajib beribadah) maka hal ini menyalahi ijma’.

Kedua: Dia terkena kewajiban melakukan ibadah. Ini berarti dia harus meneliti dalil yang menetapkan suatu hukum atau ia harus taqlid.

Untuk yang kedua jelas tidak mungkin , sebab dengan melakukan penelitian itu, ia harus meniliti dalil‐dalil semua masalah sehingga harus meninggalkan kegiatan sehari‐hari, yaitu meninggalkan semua perkerjaan yang ada, yang akhirnya akan menimbulkan kekacauan. Oleh kerana itu, tidak ada kemungkinan lain kecuali taqlid. Itulah kewajiban dia bila menemui masalah yang memerlukan pemecahan hukum.

Oleh kerana itu, setelah para ulama melihat dalil‐dalil yang cukup sempurna dari Al Kitab dan as Sunnah, serta dalil akal yang menegaskan bahwa bagi orang awam dan orang alim yang belum sampai pada tingkatan mampu melakukan istinbath dan ijtihad harus taqlid pada mujtahid, para ulama pun menyatakan bahwa kedudukan fatwa mujtahid. Hal ini kerana Al‐Quran Al Karim selain mewajibkan orang yang alim agar berpegang pada dalil‐dalil dan keterangan didalamnya, juga mewajibkan kepada orang bodoh (awam) berpegang pada fatwa nya orang alim dan hasil ijtihadnya.

Untuk menjelaskan masalah ini lebih lanjut, syekh as Syathibi berkata sebagai berikut: Artinya: “Fatwa‐fatwa para mujtahid itu bagi para orang awam bagaikan dalil syariat bagi para mujtahidin. Adapun alasannya ialah ada atau tidak adanya dalil bagi orang yang taqlid (muqallid) adalah sama saja kerana mereka sedikit pun tak mampu mengambil faedah darinya. Jadi masalah meneliti dalil dan istinbath bukanlah urusan mereka dan mereka tidak diperkenankan melakukan hal tersebut. Dan sesungguhnya Allah s.w.t berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak menghetahui”.

Orang yang taqlid bukanlah orang yang alim, oleh karena itu, tidak sah baginya selain bertanya kepada ahlinya. Para ahli ilmu itulah tempat kembali baginya dalam urusan hukum agama secara muthlak, jadi kedudukan mereka bagi orang yang taqlid serta ucapannya seperti Syara’.” (Al Muwafaqah , karya Imam As syathibi jilid iv hlmn. 290)

Kemudian, bagaimana dengan Imam Abu Dawud yang meriwayatkan ucapan Imam Ahmad bin Hanbal “Imam Ahmad berkata kepadaku, ”Janganlah kamu bertaqlid kepadaku, juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’I, al‐Awza’i, dan al‐Tsauri. Tapi galilah dalil‐dalil hukum itu sebagaimana yang mereka lakukan.” (Al‐Qawl al‐Mufid li al‐Imam Muhammad bin Ali al‐ Syaukani 61).

Coba perhatikan dengan seksama, kepada siapa Imam Ahmad berbicara? Beliau menyampaikan ucapan itu kepada Abu Dawud pengarang kitab Sunan Abi Dawud yang memuat lima ribu dua ratus delapan puluh empat hadits lengkap dengan sanadnya. Tidak kepada masyarakat kebanyakan. Sehingga wajar, kalau imam mengatakan hal itu kepada Imam Abu Dawud, sebab ia telah memiliki kemampuan untuk berijtihad.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Syaikh Waliyullah al‐Dahlawi ketika mengomentari pendapat ibn Hazm “Pendapat Ibn Hazm yang mengatakan bahwa taklid itu haram (dan seterusnya)…itu hanya berlaku bagi orang yang mempunyai kemampuan ijtihad walaupun hanya dalam satu masalah.” (Hujatullah al‐Baligah, juz I hal443‐444)

Semua dalil yang sudah kami sajikan menekankan kewajiban taqlid bagi orang yang kedudukan ilmunya terbatas dan tidak mampu melakukan istinbath hukum dan berijtihad. Sudah jelaslah dalil‐dalil berdasarkan penukilan yag sah dan ijma’ serta dalil akal yang menunjjukan berlaku nya taqlid dan bahkan wajib hukumnya bila tidak mampu mencapai derajat istinbath dan ijtihad.

Kami tidak memahami bagaimana mereka bisa menuduh dengan mudah bahwa orang yang mengamalkan majelis Tahlil dan Yasin yang mana dalil dan hujjah kami sajikan di atas masih juga di sebutkan sebagai TAQLID BUTA ?

Justru mereka lah yang memiliki pola pikir jumud / kaku serta terbelakang dan TAQLID BUTA secara serampangan kepada murobinya (gurunya) yang hanya bisa menebar kata‐kata bid’ah tanpa mendalami ilmu dan mencari kebenarannya dalam khasanah ilmu agama Islam yang bersumber kepada Al‐Qur’an, Sunnah/Hadist, Ijma’ dan Qiyas.

Sungguh kita sangat menyayangkan tindak tanduk mereka ini tanpa ilmu yang jelas asalnya hanya bisa membakar “semangat” permusuhan tanpa TABAYUN terlebih dahulu untuk mencari bukti kebenaran yang nyata.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami bertaqlid kepada ulama yang telah diakui umat, baik akhlaq dan sikapnya sehari‐harinya, di mana fatwa mereka diyakini berasal dari Al‐ Qur’an dan As‐Sunnah dan jelas semua amalan mereka memiliki dasar / dalil serta hujjah yang jelas dan kuat dan disepakati oleh seluruh ulama mazhab.

Taqlid itu sesungguhnya berlaku dalam berbagai persoalan di dalam kehidupan ini. Seorang dokter, misalnya, ketika memberikan resep obat kepada pasiennya, tentu dia mengambil dari apotik, bukan dari obat hasil temuannya sendiri. Dia cukup membeli produk perusahaan obat tertentu yang bonafit. Begitu juga seorang guru geografi, ketika menerangkan kepada murid‐muridnya bahwa bumi itu bulat, di hanya mengikuti teori Galileo Galilei dan Thomas Copernicus, bukan dari hasil penelitian dia sendiri. Dan begitu seterusnya..

Hal tersebut berarti taqlid merupakan sunatullah (hukum alam) yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya atau diperjuangkan untuk dihapus. Namun demikian, bukan berarti umat Islam harus terperangkap pada taqlid buta, karena akan menggambarkan keterbelakangan serta rendahnya kualitas individu umat Islam. Itulah sebabnya ulama pesantren mencetak ulama yang mumpuni.


Wallahua'lam

Semoga bermanfaat

Hukum Talfiq ( Ibadah dengan Berbagai Madzhab )

Dalam bertaqlid, umat Islam diberi kebebasan untuk memilih madzhab mana saja yang sesuai dengan hati nuraninya. Tapi kebebasan tersebut bukan tanpa kendali. Ada satu syarat, bahwa kebebasan ini jangan sampai terperangkap dalam talfiq. Karena mayoritas ulama tidak membenarkan adanya talfiq ini.

Sebelum panjang lebar saya akan menjelaskan arti Taliq terlebih dahulu Mungkin diantara pembaca ada yang belum mengerti arti Talfiq. Secara bahasa, talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud talfiq secara syar’i adalah mencampuradukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama yang lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut. Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan “(Syarat kelima dari taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadhiyah (masalah) baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yanag nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyyah yang tidak pernah dikatakan orang yang berpendapat.” (Tanwir al-Qulub 397)
Jelasnya, talfiq adalah melakukan suatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih. Contohnya sebagai berikut:

a. Seseorang berwudhu menurut madzhab Imam syafi’i dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya), dan langsung shalat dengan mengikuti madzhab Imam Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudhu. Perbuatan ini disebut talfiq, karena menggabungkan pendapatnya Imam Syafi’i dan Imam Hanafi dalam masalah wudhu. Yang pada akhirnya, kedua imam tersebut sama-sama tidak mengakui bahwa gabungan itu merupakan pendapatnya. Imam Syafi’i membatalkan wudhu seseorang yang menyentuh kulit lain jenis. Sementara Imam Abu Hanifah tidak mengesahkan wudhu seseorang yang hanya mengusap sebagian kepala.

b. Seseorang berwudhu dengan mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudhu karena mengikut madzhab Imam Syafi’i. Lalu ia menyentuh anjing, karena ikut madzhab Imam Malik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci. Ketika dia shalat, maka kedua imam tersebut tentu sama-sama akan membatalkannya. Sebab, menurut Imam Malik wudhu itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan mengosok anggota wudhu. Wudhu ala Imam Syafi’i, menurut Imam Malik adalah tidak sah. Demikian juga, anjing menurut Imam Syafi’i termasuk najis mughallazhah (najis yang berat). Maka ketika menyentuh anjing lalu shalat, shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan itu

Talfiq semacam ini dilarang dalam agama. Sebagaimana yang disebut dalam kitab I’anah al-Thalibin “Talfiq dalam satu masalah itu dilarang, seperti ikut pada Imam Malik dalam sucinya anjing dan ikut kepada Imam Syafi’I dalam bolehnya mengusap kepala untuk mengerjakan satu shalat.” (I’anah al-Thalibin, Juz I, hal 17)

Sedangkan tujuan pelarangan adalah agar tidak terjadi tatabbu al-rukhash (mencari yang gampang-gampang), tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringan. Sehingga tidak akan timbul tala’ub (main-main) dalam hukum agama.

Untuk menghindari adanya talfiq yang dilarang ini, maka diperlukan adanya suatu penetapan hukum dengan memilih salah satu madzhab dari madzahibul arba’ah yang relevan dengan kondisi Indonesia. Misalnya, dalam persoalan shalat (mulai dari syarat, rukun dan batalnya) ikut madzhab Syafi’i. untuk masalah sosial kemasyarakatan mengikuti madzhab Hanafi. Sebab, diakui atau tidak bahwa kondisi Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri. Tuntutan kemaslahatan yang ada berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Dengan begitu. Insya Allah hukum akan ditaati oleh pemeluknya. Tidak hanya tertera di atas tulisan semata.
 


Secara kodrati, manusia di dunia ini terbagi menjadi dua kelompok besar. Ada yang ’alim (pintar dan cerdas serta ahli dalam bidang tertentu) dan ada ’awam (yang kurang mengerti dan memahami tentang suatu permasalahan). Sudah tentu yang tidak paham butuh bantuan yang pintar. Di dalam literatur fiqh, hal itu dikenal dengan istilah Taqlid atau ittiba.

Muhammad Sa’id Ramadhan al‐Buthi mengidentifikasikan taqlid sebagai berikut ”Taqlid adalah mengikuti orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid itu sendiri.” (Al‐Lamadzhabiyyah Akhtharu Bid’ah al‐syari’ah al‐Islamiyyah, 69)

Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid. Imam al‐Suyuthi mengatakan: ”Kemudian, manusia itu ada yang menjadi mujtahid dan ada yang tidak. Bagi yang bukan mujtahid wajib bertaqlid secara mutlaq, baik ia seorang awam maupun yang alim. Berdasarkan firman Allah SWT:

(QS. Al‐Anbiya’ 7), ”Bertanyalah kamu pada orang yang alim (dalam bidangnya) jika kalian tidak tahu.” (Al‐Kawkab al‐Sathi’ fi Nazhmi al‐Jawami 492)

Taqlid ialah mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui hujjah yang menunjjukan kebenaran pendapat tersebut. Dalam hal ini, tak ada bedanya antara taqlid dan ittiba’ , karena keduanya mempunyai arti yang sama. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh al Buthi ”Tidak ada perbedaan kalau perbuatan itu disebut dengan taqlid atau ittiba’. Sebab dua kata itu mempunyai arti yang sama. Dan tidak terbukti adnya perbedaan secara bahasa antara keduanya.” (Al‐Lamazhabiyyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddid al‐Syari’ah al‐Islamiyah,69)

Dalam Al Quran Al Karim , Allah Azza Wajalla menggunakan kata‐kata ittiba’ sebagai pengganti kata‐kata taqlid, sebagaimana firmannya:

“(yaitu) ketika orang‐orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang‐orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang‐orang yang mengikuti: ʺSeandainya Kami dapat kembali (ke dunia), pasti Kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.ʺ Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali‐kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (Al‐ Baqarah 166 ‐ 167)

Tidak ada keraguan lagi bahwa yang dimaksud “ittiba’” dalam ayat ini ialah “taqlid” yang terlarang. Adapun istilah yang anda pergunakan untuk membedakan arti taqlid dan ittiba’ dalam masalah ini hanya ada dua alternatif , yaitu :

Apabila anda mengerti dalil‐dalil dan mempunyai kemampuan untuk melakukan istinbath , berarti anda adalah mujtahid. Akan tetapi , bila anda tidak mengerti dalil dan tidak menguasai cara‐cara melakukan istinbath , anda adalah orang taqlid kepada mujtahid.

Bahkan ittiba’ tidak selalu berarti baik. Tidak jarang di dalam al‐Qur’an, ittiba’ ditujukan untuk sesuatu yang tidak terpuji, sebagaimana firman Allah :

”Dan janganlah kamu mengikuti (ittiba’) langkah‐langkah setan karena sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagi kalian.” (QS‐al Baqarah, 168)

Taqlid terhadap ulama yang memiliki ilmu agama adalah perintah dari Allah yang mana Allah SWT berfirman :

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui”. (An Nahl 43).

Para ulama telah sepakat bahwa ayat diatas merupakan perintah kepada orang yang tidak mengerti hukum dan dalil agar mengikuti orang yang memahaminya. Seluruh ulama usul telah menetapkan ayat ini sebagai dasar pertama untuk mewajibkan orang awam agar taqlid pada mujtahid.

Semakna dengan ayat diatas ialah firman Allah s.w.t :

“tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap‐tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (At‐taubah 122)

Dalam ayat ini Allah Azz Wajalla melarang semua orang pergi berperang dan melakukan jihad, tepati memerintahkan agar segolongan dari mereka tetap tinggal di tempatnya untuk mempelajari ilmu agama sehingga bila orang‐orang yamg dapat memberikan fatwa tentang urusan halal ‐ haram serta menjelaskan hukum‐hukum Allah S.W.T lainya. Dengan demikian, yang bertaqlid itu tidak hanya terbatas pada orang awam saja. Orang‐ orang alim yang sudah mengetaui dalilpun masih dalam katagori seorang muqallid. Selama belum sampai pada tingkatan mujtahid, mereka wajib bertaqlid, sebab pengetahuan mereka hanya sebatas dalil yang digunakan, tidak sampai kepada proses, metode dan seluk beluk dalam menentukan suatu hukum.

Al-Allamah Thayyib bin Abi Bakr al‐Hadhrami menegaskan “Orang alim yang tidak sampai pada tingkatan ijtihad, maka sebagaimana orang awam, mereka wajib ber‐taqlid.” (Mathlab al‐ Iqazh fi al‐Kalam al‐Syai’in min Ghurar al‐Alfazh, 87)

Adapun Taqlid dari segi Ijma’ di zaman sahabat menunjukkan bahwa para Sahabat Nabi s.a.w. tidak sama tingkatan ilmu dan tidak kesemua nya ahli fatwa sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Khaldun. Dan masalah agama pun tidak diambil dari mereka semua. Diantara mereka ada yang jadi mufti atau mujtahid , tetapi jumlahnya sangat sedikit dan ada pula yang meminta fatwa dan menjadi muqallid yang jumlahnya sangat banyak. Para sahabat yang menjadi mufti (mujtahid) dalam menerangkan hukum agama , tidak selalu menerangkan dalil‐dalil nya kepada yang meminta fatwa.

Rasulullah s.a.w. telah mengutus para sahabatnya yang ahli hukum kedaerah‐daerah yang penduduknya tidak mengenal Islam, selain hanya mengetahui akidah dan rukun‐ rukunnya saja. Kemudian para penduduk daerah tersebut mengikuti fatwa utusan rasulullah s.a.w dengan mengamalkan ibadah dan muamalah, serta segala macam urusan yang ada sangkut –paut nya dengan halal dan haram. Apabila para utusan Rasul menjumpai masalah yang tidak ditemui kan dalil nya dari Al Kitab dan as Sunnah, ia melakukan ijtihad dan memberi fatwa menurut petunjuk dari hasil ijtihadnya selanjutnya, penduduk setempat mengikuti fatwa tersebut. Hal di atas telah kami sampaikan bahwa ketika sahabat Mua’dz dikirim oleh Rasulullah SAW ke Yaman sebagaimana berikut:

“Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai‐Nya.

Imam al Ghazali rahimahumullah dalam kitabnya Al Mustaasyfa pada bab taqlid dan istifta (meminta fatwa): “Dalil orang awam harus taqlid ialah ijma’ sahabat. Mereka memberikan fatwa kepada orang awam, tanpa memerintahkannya mencapai darajat ijtihad. Hal ini dapat diketahui dengan pasti dan dengan cara mutawatir, baik dari kalangan ulama’ maupun para awam”.

Imam Al Aamidi berkata dalam kitabnya Al Ahkaam fii ushulil Ahkaam: “Ada pun dalil taqlid dari segi ijma’ ialah orang awam zaman sahabat dan tabi,in sebelum timbul golongan menentang, selalu meminta fatwa kepada para mujtahidin dan mengikuti mereka dalam urusan hukum syariat. Para ulama dari kalangan mereka dengan cepat menjawab pertanyaan ‐ pertanyaan tanpa menyebut kan dalil‐dalinya dan tidak ada seorang pun yang ingkar. Hal ini berarti mereka telah ijma’ bahwa seorang awam boleh mengikuti mujtahid secara muthlak “.

Dalil Taqlid dari segi Akal, untuk taqlid ini kami mengambil dari perkataan Syekh Abdullah Darraz sebagai berikut: “Dalil taqlid dari segi akali pikiran ialah bagi orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk ijtihad, bila terjadi suatu masalah hukum, ada dua kemungkinan.

Pertama: Dia tidak terkena kewajiban melakukannya samasekali (tidak wajib beribadah) maka hal ini menyalahi ijma’.

Kedua: Dia terkena kewajiban melakukan ibadah. Ini berarti dia harus meneliti dalil yang menetapkan suatu hukum atau ia harus taqlid.

Untuk yang kedua jelas tidak mungkin , sebab dengan melakukan penelitian itu, ia harus meniliti dalil‐dalil semua masalah sehingga harus meninggalkan kegiatan sehari‐hari, yaitu meninggalkan semua perkerjaan yang ada, yang akhirnya akan menimbulkan kekacauan. Oleh kerana itu, tidak ada kemungkinan lain kecuali taqlid. Itulah kewajiban dia bila menemui masalah yang memerlukan pemecahan hukum.

Oleh kerana itu, setelah para ulama melihat dalil‐dalil yang cukup sempurna dari Al Kitab dan as Sunnah, serta dalil akal yang menegaskan bahwa bagi orang awam dan orang alim yang belum sampai pada tingkatan mampu melakukan istinbath dan ijtihad harus taqlid pada mujtahid, para ulama pun menyatakan bahwa kedudukan fatwa mujtahid. Hal ini kerana Al‐Quran Al Karim selain mewajibkan orang yang alim agar berpegang pada dalil‐dalil dan keterangan didalamnya, juga mewajibkan kepada orang bodoh (awam) berpegang pada fatwa nya orang alim dan hasil ijtihadnya.

Untuk menjelaskan masalah ini lebih lanjut, syekh as Syathibi berkata sebagai berikut: Artinya: “Fatwa‐fatwa para mujtahid itu bagi para orang awam bagaikan dalil syariat bagi para mujtahidin. Adapun alasannya ialah ada atau tidak adanya dalil bagi orang yang taqlid (muqallid) adalah sama saja kerana mereka sedikit pun tak mampu mengambil faedah darinya. Jadi masalah meneliti dalil dan istinbath bukanlah urusan mereka dan mereka tidak diperkenankan melakukan hal tersebut. Dan sesungguhnya Allah s.w.t berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak menghetahui”.

Orang yang taqlid bukanlah orang yang alim, oleh karena itu, tidak sah baginya selain bertanya kepada ahlinya. Para ahli ilmu itulah tempat kembali baginya dalam urusan hukum agama secara muthlak, jadi kedudukan mereka bagi orang yang taqlid serta ucapannya seperti Syara’.” (Al Muwafaqah , karya Imam As syathibi jilid iv hlmn. 290)

Kemudian, bagaimana dengan Imam Abu Dawud yang meriwayatkan ucapan Imam Ahmad bin Hanbal “Imam Ahmad berkata kepadaku, ”Janganlah kamu bertaqlid kepadaku, juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’I, al‐Awza’i, dan al‐Tsauri. Tapi galilah dalil‐dalil hukum itu sebagaimana yang mereka lakukan.” (Al‐Qawl al‐Mufid li al‐Imam Muhammad bin Ali al‐ Syaukani 61).

Coba perhatikan dengan seksama, kepada siapa Imam Ahmad berbicara? Beliau menyampaikan ucapan itu kepada Abu Dawud pengarang kitab Sunan Abi Dawud yang memuat lima ribu dua ratus delapan puluh empat hadits lengkap dengan sanadnya. Tidak kepada masyarakat kebanyakan. Sehingga wajar, kalau imam mengatakan hal itu kepada Imam Abu Dawud, sebab ia telah memiliki kemampuan untuk berijtihad.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Syaikh Waliyullah al‐Dahlawi ketika mengomentari pendapat ibn Hazm “Pendapat Ibn Hazm yang mengatakan bahwa taklid itu haram (dan seterusnya)…itu hanya berlaku bagi orang yang mempunyai kemampuan ijtihad walaupun hanya dalam satu masalah.” (Hujatullah al‐Baligah, juz I hal443‐444)

Semua dalil yang sudah kami sajikan menekankan kewajiban taqlid bagi orang yang kedudukan ilmunya terbatas dan tidak mampu melakukan istinbath hukum dan berijtihad. Sudah jelaslah dalil‐dalil berdasarkan penukilan yag sah dan ijma’ serta dalil akal yang menunjjukan berlaku nya taqlid dan bahkan wajib hukumnya bila tidak mampu mencapai derajat istinbath dan ijtihad.

Kami tidak memahami bagaimana mereka bisa menuduh dengan mudah bahwa orang yang mengamalkan majelis Tahlil dan Yasin yang mana dalil dan hujjah kami sajikan di atas masih juga di sebutkan sebagai TAQLID BUTA ?

Justru mereka lah yang memiliki pola pikir jumud / kaku serta terbelakang dan TAQLID BUTA secara serampangan kepada murobinya (gurunya) yang hanya bisa menebar kata‐kata bid’ah tanpa mendalami ilmu dan mencari kebenarannya dalam khasanah ilmu agama Islam yang bersumber kepada Al‐Qur’an, Sunnah/Hadist, Ijma’ dan Qiyas.

Sungguh kita sangat menyayangkan tindak tanduk mereka ini tanpa ilmu yang jelas asalnya hanya bisa membakar “semangat” permusuhan tanpa TABAYUN terlebih dahulu untuk mencari bukti kebenaran yang nyata.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami bertaqlid kepada ulama yang telah diakui umat, baik akhlaq dan sikapnya sehari‐harinya, di mana fatwa mereka diyakini berasal dari Al‐ Qur’an dan As‐Sunnah dan jelas semua amalan mereka memiliki dasar / dalil serta hujjah yang jelas dan kuat dan disepakati oleh seluruh ulama mazhab.

Taqlid itu sesungguhnya berlaku dalam berbagai persoalan di dalam kehidupan ini. Seorang dokter, misalnya, ketika memberikan resep obat kepada pasiennya, tentu dia mengambil dari apotik, bukan dari obat hasil temuannya sendiri. Dia cukup membeli produk perusahaan obat tertentu yang bonafit. Begitu juga seorang guru geografi, ketika menerangkan kepada murid‐muridnya bahwa bumi itu bulat, di hanya mengikuti teori Galileo Galilei dan Thomas Copernicus, bukan dari hasil penelitian dia sendiri. Dan begitu seterusnya..

Hal tersebut berarti taqlid merupakan sunatullah (hukum alam) yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya atau diperjuangkan untuk dihapus. Namun demikian, bukan berarti umat Islam harus terperangkap pada taqlid buta, karena akan menggambarkan keterbelakangan serta rendahnya kualitas individu umat Islam. Itulah sebabnya ulama pesantren mencetak ulama yang mumpuni.


Wallahua'lam

Semoga bermanfaat