.png)
Perkumpulan Muhammadiyah didirikan pada tanggal 18 November 1912 dan
baru mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal Belanda di Jakarta pada
tanggal 22 Agustus 1914. Al-Habib Abdullah bin Alwi Alattas seorang
staf Jamiat Kheir sangat berperan dalam usaha Ahmad Dahlan menghadapi
kegiatan Missi dan Zending di Jawa ini, ia memberikan bantuan keuangan
untuk berdirinya perkumpulan Muhammadiyah.
Memang pada awalnya perkumpulan ini didirikan sebagai reaksi terhadap
kondisi umat Islam di Hindia Belanda terutama di Jawa ketika itu yang
dinilai tidak mampu menghadapi tantangan zaman karena lemah dalam
berbagai bidang kehidupan. Menurut Hamka, ada tiga faktor yang
melemahkan umat Islam, yang dinilai Ahmad Dahlan agak memprihatinkan,
yaitu:
1. Keterbelakangan atau kebodohan
2. Kemiskinan
3. Dan kondisi pendidikan Islam yang sangat kuno.
Sehingga tidak mampu mengantisipasi dan bersaing dengan sekolah-sekolah Missi dan Zending.
Menurut Harun Nasution, motivasi lain yang juga menjadi pendorong Ahmad
Dahlan, adalah ide-ide Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha yang terdapat
dalam majalah al-Manar. Majalah ini juga menjadi salah satu bacaan Ahmad
Dahlan terutama sekembali dari tanah suci.
Ahmad Dahlan
memberi perhatian besar pada pengajaran dan pendidikan serta menghindari
keterlibatan dalam politik praktis. Tujuan ini sama dengan tujuan
didirikannya perkumpulan Jamiat Kheir yang menekankan masalah sosial dan
pendidikan. Pada Anggaran Dasar Muhammadiyah tahun 1921 tujuan dari
perkumpulan ini, yang terdapat pada artikel 2 dan 3 menekankan kepada
pengajaran dan pendidikan.
Setelah delapan tahun berdiri,
Muhammadiyah telah tersebar ke seluruh pulau Jawa bahkan seluruh
Indonesia. Di tiap-tiap cabang didirikan sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Sekolah-sekolah tersebut terdiri atas sekolah Diniyyah yang khusus
mengajarkan agama dan sekolah-sekolah model pemerintah yang memberikan
pengajaran agama dan pengajaran umum.
Dilihat dari kurikulum
pengajarannya, menampilkan kesan bahwa integrasi materi pengajaran ilmu
pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum, mencerminkan model
kurikulum yang telah dirintis oleh perguruan Islam sebelumnya, terutama
Jamiat Kheir diterapkan dalam persyarikatan Muhammadiyah.
Pengaruh Jamiat Kheir terhadap Ahmad Dahlan memang terlihat dari
pemikirannya tentang pendidikan Islam. Beberapa pernyataan memberi
informasi bahwa Ahmad Dahlan menjadi anggota ke-770 Jamiat Kheir. Dalam
pengantar buku “Thariqah menuju Kebahagiaan”, al-Habib Muhammad al-Bagir
menulis:
“Tertarik kepada ide-ide pembaharuan yang timbul
dalam Jamiat Kheir ini, dan yang digambarkan sebagai penggerak Dunia
Islam Baru yang pertamakali di Indonesia, khususnya di pulau Jawa,
banyak tokoh agama dan nasional mencatatkan diri sebagai anggotanya.
Diantara mereka inilah terdapat tokoh-tokoh yang kemudian mendirikan
perkumpulan-perkumpulan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Sarekat
Islam dan Budi Utomo. Tercatat sebagai anggota antara lain KH. Ahmad
Dahlan sebagai anggota nomor 770. Dari sanalah mereka mengenal
bacaan-bacaan kaum reformis Islam yang didatangkan dari luar negeri.”
Menurut Karel A. Steenbrink, KH. Ahmad Dahlan bukanlah seorang
teoritikus dalam bidang agama. Dia lebih bersifat pragmatikus yang
sering menekankan semboyan kepada murid-muridnya: “Sedikit bicara,
banyak bekerja”. Dia juga merupakan salah seorang murid ulama Syafi’i,
Syaikh Ahmad Khathib Sambas yang terkenal di Mekkah.
KH. Ali
Musthafa Ya’kub mengatakan bahwa Ahmad Dahlan melakukan shalat Tarawih
dua puluh rakaat, sebagaimana hal tersebut dilakukan oleh KH. Hasyim
Asy’ari dan pengikut madzhab Syafi’i di Indonesia.
Bahkan
saking dekatnya ikatan emosional KH. Ahmad Dahlan dengan Ahlul Bait,
beliau menyarankan bahwa segeralah membentuk organisasi otonom kaum
perempuan Muhammadiyah dan nama yang diusulkan beliau adalah Fathimah.
Beliau beralasan yang paling pas nama yang disandingkan di sisi
Rasulullah Saw. dalam perjuangan dan dakwah Islam adalah putri tercinta
Nabi Saw.
Sayyidah Fathimah dan para pengikutnya dinamakan
Fathimiyah. Akan tetapi terjadi perdebatan di antara sahabat dan
pengurus awal Muhammadiyah mengenai nama Fathimah atau Aisyiyah. Suara
terbanyak menginginkan nama Aisyiyah sehingga dinamakanlah organisasi
otonom (ortom) itu dengan Aisyiyah.
Sebelum mendirikan
Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan bergabung terlebih dahulu dengan Jamiat
Khair, gerakan pembaharu Islam pertama di Indonesia berdiri tahun 1901.
Melalui organisasi ini KH. Ahmad Dahlan berkenalan dengan Syaikh Ahmad
Surkati (pendiri al-Irsyad) dan al-Habib Abdullah Alattas yang sudah
lebih dulu mengenal gagasan pembaharuan Islam serta memiliki akses
terhadap publikasi gagasan-gagasan pembaruan Islam di Timur Tengah.
Inilah yang melatarbelakangi ketertarikan KH.Ahmad Dahlan bergabung
dengan Jamiat Khair. Organisasi inilah yang mengilhaminya untuk
membangun organisasi Islam berwawasan modern.
Tekanan dari
penjajah Belanda berpengaruh besar terhadap pergerakan umat Islam di
Nusantara. Untuk mengembalikan pergerakan umat Islam ke jalan yang
benar, para pengikut pemikiran Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh
membawa gerakan pembaharuan melalui pan islamismenya di Kampung Pekojan.
Perjuangan dua tokoh ini bak gayung bersambut dan dilaksanakan oleh
pejuang Islam tanah air yang kemudian melahirkan sebuah organisasi Islam
di Pekojan pada tahun 1901. Organisasi ini diberi nama Jamiat Khair.
Didirikan oleh al-Habib Ali Shahab dan al-Habib Idrus Shahab. Organisasi
ini tidak bergerak di bidang politik tetapi menitikberatkan pada
semangat pembaruan melalui lembaga pendidikan modern.
Meski
membangun basis perjuangan melalui pendidikan, Jamiat Khair tidaklah
berbentuk sekolah agama melainkan sekolah dasar biasa dengan kurikulum
modern. Para siswa tidak melulu diajarkan materi agama tetapi juga
materi umum seperti berhitung, sejarah atau ilmu bumi. Rasa nasionalisme
mulai dipupuk di organisasi ini. Hal itu terlihat dari penggunaan
bahasa Melayu sebagai pengantar dan bukan bahasa Belanda.
Selain itu, organisasi ini juga mewajibkan siswanya mempelajari Bahasa
Inggris sebagai pengganti Bahasa Belanda. Sedangkan bahasa Arab
dipelajari sebagai pengantar untuk materi keIslaman. Organisasi ini juga
tidak membedakan golongan ataupun status seperti yang dilakukan
Belanda. Ini lantaran siswa yang belajar tidak hanya golongan keturunan
Arab tetapi juga warga bumiputera.
Jamiat Khair juga berperan
atas masuknya unsur-unsur modern dalam masyarakat Islam, misalnya
keberadaan anggaran dasar, daftar anggota, rapat-rapat berkala dan
mendirikan sekolah dengan cara-cara modern. Kelak di kemudian hari
organisasi ini menghasilkan tokoh KH. Ahmad Dahlan (pendiri
Muhammadiyah) dan HOS. Tjokroaminoto (pendiri Syarikat Islam) dan
organisasi keIslaman lain di Nusantara.
Wawasan keberagamaan
KH. Ahmad Dahlan mengedapankan sikap inklusivitas, pluralitas dan
relativitas dalam memandang sebuah pemahaman kebenaran. Kepribadian KH.
Ahmad Dahlan ini sangat mewarnai corak penampilan Muhammadiyah pada
fase-fase awal.
Dapat kita cermati, bahwa KH. Ahmad Dahlan
merupakan orang yang terbuka, respek, toleran, moderat dan serba ingin
tahu. Rickes menggambarkan kepribadian KH. Ahmad Dahlan tersebut sebagai
berikut:
“Dahlan was a kind of Indonesia of the Calvinist
ethic, an energetic, militant, intelligent man some forty year of age,
obviously with some Arab blood and stricly orthodox but with a trace of
torelance”.
Maka tidak mengejutkan bila dalam pidato terakhir
bulan Desember 1922, sebelum meninggal dunia, KH. Ahmad Dahlan
menyatakan bahwa problem utama mengapa umat Islam lemah dan sulit
bekerjasama ialah karena setiap orang, pemimpin dan kelompok merasa
paling benar sendiri dan menganggap segala yang datang dari orang lain,
apalagi yang memusuhi, selalu salah, buruk dan jahat. Pesan pidato
KH.Ahmad Dahlan tersebut diabadikan Charles Kurzman (2002) di bawah
judul “The Unity of Human Life”.
Setelah KH. Ahmad Dahlan wafat
pada usia 54 tahun di Yogyakarta, 23 Februari 1923 M dan dimakamkan di
Karangkajen, Yogyakarta, salah satu pemimpin Muhammadiyah selanjutnya
adalah KH. Mas Manshur, atas idenya Muhammadiyah mendirikan Majelis
Tarjih pada tahun 1927, sehingga dengan berdirinya Majelis Tarjih, gerak
langkah Muhammadiyah dalam menimbang hukum agama tidak lagi bertaklid
kepada satu madzhab dan lebih jelasnya bahwa Muhammadiyah tidak
bermadzhab Syafi’i.
KH. Ahmad Dahlan banyak membaca buku-buku
dan majalah-majalah agama dan umum, banyak bergaul dengan berbagai
kalangan, selama perjalanannya, terutama dengan orang-orang Arab,
sehingga ide-idenya bertambah dan berkembang terus. Salah satu kitab
yang digemarinya adalah kitab al-Qashaid al-Atthasiyah karya al-Habib
Abdullah Alattas.
Meskipun tidak terhitung sebagai ulama besar
yang luar biasa ilmunya, tetapi beliau mempunyai hati yang bersih,
berjuang karena Allah semata, jauh dari sifat takabur dan ujub, jauh
dari kecintaan terhadap kemewahan dunia dan menghindari perdebatan
masalah khilafiyah yang tidak membawa manfaat. Selama beliau hidup,
Muhammadiyah mengalami masa yang tentram dan damai, jauh dari hiruk
pikuk perdebatan masalah-masalah khilafiyah.
Setelah KH. Ahmad
Dahlan meninggal, perkumpulan Muhammadiyah disemarakkan banyaknya
diskusi-diskusi keagamaan oleh anggotanya baik secara pribadi dalam
pertemuan-pertemuan maupun melibatkan perkumpulan, seperti yang terjadi
pada kongres Islam di Surabaya tahun 1924. Topik utama yang didiskusikan
dalam kongres ini antara lain adalah masalah ijtihad di seputar ajaran
Muhammadiyah dan al-Irsyad.
Diantara keputusan penting yang
dihasilkan dalam kongres ini adalah bahwa Muhammadiyah dan al-Irsyad
tidak sama dengan orang-orang Wahabi, bahwa kedua organisasi ini tidak
dianggap menyimpang dari madzhab-madzhab hukum Islam, dan mereka yang
melakukan tawassul tidak dianggap kafir.
Setelah terjadi
perdebatan panjang, hangat dan tajam dalam kongres, para pemimpin muslim
yang hadir sepakat bahwa pintu ijtihad masih terbuka dan dapat
dilakukan oleh mereka yang memahami bahasa Arab dan menguasai teks-teks
al-Quran dan Hadits, menguasai ijma’ ulama, mengetahui para perawi
hadits dan riwayat mereka, dan mengetahui alasan-alasan turunnya
al-Quran dan dikeluarkannya matan-matan hadits.
Muhammadiyah
selalu terbuka dan terus berkembang, termasuk dalam hal keputusan
Tarjih. Hal ini karena dalam penentuan sebuah keputusan Tarjih diambil
dengan cara mencari yang paling kuat dasarnya, bahkan bisa terjadi tidak
sejalan dengan praktik yang dilakukan pendirinya, KH. Ahmad Dahlan.
Demikian dikatakan Dr. Yunahar Ilyas di tengah Pengajian Mahasiswa,
kamis (7/02/2008) di Kantor PP Muhammadiyah, Jl. Cik Di Tiro Yogyakarta.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah tersebut: “KH.Ahmad Dahlan pada masa
hidupnya banyak menganut fiqh madzhab Syafi’i, termasuk mengamalkan
Qunut dalam shalat Shubuh dan shalat Tarawih 20 rakaat. Namun, setelah
berdiriya Majelis Tarjih pada masa kepemimpinan KH. Mas Manshur,
terjadilah revisi-revisi setelah melakukan kajian mendalam, termasuk
keluarnya Putusan Tarjih yang menuntunkan tidak dipraktikkannya doa
Qunut di dalam shalat Shubuh dan jumlah rakaat shalat Tarawih menjadi
sebelas rakat. Ini wujud keterbukaan Muhammadiyah yang tidak fanatik”,
tegas Dr. Yunahar.
Dr. Yunahar lebih lanjut berkisah bahwa
dahulu ketika Ahmad Dahlan muda bermukin di Makkah, sempat belajar
kepada Syaikh Ahmad Khatib yang saat itu juga bersama Hasyim Asy’ari
yang kemudian menjadi salah satu pendiri Nadhatul Ulama. Karena Syaikh
Ahmad Khatib adalah seorang ulama bermadzhab Syafi’i, maka praktik
ibadah KH. Ahmad Dahlan banyak yang mengikuti fiqh madzhab Syafi’i.
Hanya saja, karena KH. Ahmad Dahlan mendapat tugas dari Syaikh Ahmad
Khatib untuk mempelajari al-Manar, karya Rasyid Ridha, maka KH. Ahmad
Dahlan terpengaruh juga dengan pemikiran Rasyid Ridha yang menekankan
tidak bermadzhab. “Contohnya, bila ada satu masalah yang kuat dasarnya
Madzhab Syafi’i yang dianut Madzhab Syafi’i, kalau suatu masalah kuat
Madzhab Hanafi, yang dianut Madzhab Hanafi”, terang Dr. Yunahar. Hal
inilah yang kemudian dianut Muhammadiyah, termasuk dalam pengambilan
Putusan Tarjih.
Ringkasan Kitab Fiqih Muhammadiyyah, penerbit
Muhammadiyyah Bagian Taman Poestaka Jogjakarta, jilid III, diterbitkan
th 1343 H (sekitar th 1926):
1. Niat shalat pakai “Ushalli Fardha...” (halaman 25).
2. Setelah takbir membaca “Allahu Akbar Kabiran Walhamdulillahi Katsira...” (halaman 25).
3. Membaca surat al-Fatihah memakai bacaan “Bismillahirrahmanirrahim” (halaman 26).
4. Setiap shalat Shubuh membaca doa Qunut (halaman 27).
5. Membaca shalawat dengan memakai kata “Sayyidina”, baik di luar maupun dalam shalat (halaman 29).
6. Setelah shalat disunnahkan membaca wiridan: “Istighfar, Allahumma
Antassalam, Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Allahu Akbar 33x”
(halaman 40-42).
7. Shalat Tarawih 20 rakaat, tiap 2 rakaat 1 salam (halaman 49-50).
8. Tentang shalat & khutbah Jum’at juga sama dengan amaliah NU (halaman 57-60).
Refferensi:
• “Kitab Fiqih Muhammadiyyah” karya KH. Ahmad Dahlan.
• “Muhammadiyah Gerakan Reformasi Islam di Jawa pada Awal Abad ke-20” karya Jainuri.
• “Riwayat Hidup KH. Ahmad Dahlan Amal Perjuangannya” karya Junus Salam.
• “Hadits-hadits Bermasalah” karya KH. Ali Mustafa Ya’kub.
• Buku karya Karel A. Steenbrink
• Buku karya Deliar Noer
Sya’roni As-Samfuriy, Indramayu 5 Rabi’ul Awwal 1434 H