Jumat, 05 Juli 2013

Fiqh Imam Syafi'i (6)

BAB ZAKAT

PENGERTIAN ZAKAT

Menurut bahasa, zakat ialah pembersihan dan berkembang (bertambah kebaikan dan barokah). Menurut syariat, zakat ialah pengeluaran harta tertentu dengan bagian tertentu dan niat tertentu dan dibagikan kepada orang-orang tertentu.


Awal dimulainya zakat:

1. Kalau menurut ahli Fiqih, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Sya' ban.

2. Kalau menurut ahli hadist, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Syawal.

3. Kalau zakat fitir (zakat fitrah), yakni 2 hari sebelum hari pada bulan Romadlon tahun ke 2 Hijriyah.



PEMBAGIAN ZAKAT

a. Zakat Harta Kekayaan (Zakat Mal).
Ialah zakat dari harta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.


Adapun harta kekayaan tersebut antara lain :

a.1. Hewan ternak (Na 'am) : yaitu kambing, sapi, kerbau dan unta.


Syarat wajib zakat Na'am :

1. Sampainya Nishob (keterangan nishob ada di bawah).

2. Memelihara dan memiliki selama 1 tahun penuh (kurang dari satu jam, tidak wajib mengeluarkan zakat).

3. Digembala / diangon / diberi makan di padang rumput umum (tidak bertuan), maksudnya diberi makan yang tanpa mengeluarkan biaya.

4. Tidak dibuat tunggangan (dibuat mencari penghasilan).



Nishob Hewan Ternak

a. Nishob Kambing

1. 40-120 ekor kambing mengeluarkan ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.

2. 121-200 ekor kambing mengeluarkan 2 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina), kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.

3. 201 - 299 ekor kambing mengeluarkan 3 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun/kambing kacang berumur 2 tahun.

4. 400 ekor kambing mengeluarkan 4 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.

5. Selebihnya setiap 100 ekor kambing mengeluarkan 1 ekor anak kambing berumur 1 tahun.



b. Nishob Sapi atau Kerbau (Banteng)

1. 30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan / betina).

2. 40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 2 tahun (betina).

3. 60 ekor sapi mengeluarkan 2 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan)

4. Selebihnya setiap 30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi jantan yang berumur 1 tahun.

5. Selebihnya setiap 40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi betina yang berumur 2 tahun.



Keterangan:
Mengeluarkan zakat harus sehat tanpa aib / penyakit (cacat, korengan, hilang mata satu / penyakit mata, dan hilang tanduk satu dan juga hilangnya satu testis / sangklir)
(#) KHULTO (Join/bagi hasil) : dua orang/lebih, maka wajib mengeluarkan zakat apabila semua setuju dan dengan adil dalam pengeluaran zakatnya.



c. Nishob Unta

1. 5 ekor unta mengeluarkan 1 ekor kambing berumur 1 tahun atau mengeluarkan 1 ekor kambing kacang yang berumur 2 tahun.

2. 10 ekor unta mengeluarkan 2 ekor kambing domba.

3. 15 ekor unta mengeluarkan 3 ekor kambing domba.

4. 20 ekor unta mengeluarkan 4 ekor kambing domba.

5. 25 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 1 tahun.

6. 36 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

7. 46 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.

8. 61 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 4 tahun.

9. 76 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

10. 91 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.

11. 121 ekor unta mengeluarkan 3 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

12. 130 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun dan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

13. Kelebihan dari 130 setelah itu setiap 40 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

14. Setiap 50 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang ber umur 3 tahun.



Keterangan:
Dalam zakat unta yang dizakatkan adalah unta betina.



a.2. Perhiasan (Waqdan), yaitu berupa emas dan perak
Syarat wajib zakat nakdan yaitu :

1. Tidak berupa sesuatu perhiasan yang dipakai, seperti kalung, gelang, cincin, anting-anting, gigi emas walaupun jumlahnya banyak dan dipakai sebulan sekali.

2. Sampai ke nishob
Nishob emas yaitu 84 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
Nishob perak yaitu 588 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)

3. Sampai ke khoul atau dimiliki selama 1 satu tahun penuh.



Keterangan:

1. Perhiasan di atas yang tidak diperjual-belikan tidak wajib mengeluarkan zakat.

2. Kalau diperjual-belikan atau disewakan wajib mengeluarkan zakat.



a.3. Perdagangan (‘Urudud Tijaroh)

Makna dari berdagang yaitu suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan.



Syarat wajib zakat Berdagang :

1. Berupa barang (berwujud).

2. Mempunyai niat untuk berdagang.

3. Niat berdagang bersamaan dengan memiliki barang dagangannya.

4. Memiliki barang dengan timbal balik (Modal).

5. Tidak memutuskan niat untuk berdagang (menukar barang dagangan sebelum 1 satu tahun penuh).

6. Berjalan 1 tahun penuh dan dihitung sejak awal yang dimiliki.

7. Sampai ke nishob
Nishob dagangan yaitu seharga emas 84 gram atau seharga perak 588 gram, maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.


Contoh keterangan:
Si A berdagang dimulai dari tanggal 1 Januari 2007 sampai tanggal 31 Desember 2007 (1 satu tahun penuh dengan tidak memutuskan niat atau tidak berganti dagangan) , maka jumlah barang dan uang yang ada pada tanggal 31 Desember 2007 dijumlah dan dikurskan emas atau perak, apabila masuk nishob maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.



a.4. Tanaman (Muasarot)

Jenis tanaman dibagi 2 dua yaitu :

1. Biji-bijian yaitu beras, sagu, gandum.

2. Buah-buahan yaitu anggur dan kurma.



Syarat wajib zakat yaitu :
Telah sampai nishob, nishobnya yaitu 825 kg hasil panen.



Keterangan:

1. Kalau tanaman tersebut disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %.

2. Kalau disirami tanpa mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %.

3. Kalau ½ pengeluaran uang atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %.



a.5. Harta temuan/harta karun (Rekaz)

Yaitu harta yang terpendam di dalam tanah (harta karun).


Syarat wajib zakat yaitu:

1. Terdiri dari emas dan perak.

2. Di tempat yang tidak dimiliki oleh seseorang (tak bertuan) dan bukan pada zaman Islam.

3. Sampai ke nishobnya yaitu nishob emas atau perak. Nishobnya yaitu 5 %.



Keterangan:
Dimaksud zaman Islam adalah terdapat label yang tertera 559 M atau sebelumnya, maka masuk harta jahiliyah, maka wajib mengeluarkan zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan tertera bahasa Arab maka wajib mengeluarkan zakat 20 %, diberikan untuk fakir miskin, muslimin yang ada ditempat tersebut, atau yang lainnya akan tetapi kalau tidak tertera bahasa Arab mengeluarkan zakat 5% dan apabila tidak ada label tahun maka mengeluarkan zakat 5 %.



a.6. Hasil tambang (Mad’an)
Yaitu hasil tambang yang di keluarkan dari tanah umum (emas, perak).


Syarat wajib zakat Ma'dan yaitu :

1. Berupa emas dan perak, maka selain itu tidak wajib dizakati.

2. Sampai ke nishob emas dan perak.

Wajib mengeluarkan zakat 2.5%.



b. Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat
1. Islam: maka orang kafir dan murtad tidak wajib zakat

2. Khuriyah : merdeka / bukan budak (pesuruh yang tidak dibayar dan dimiliki selamanya, didapatkan dalam peperangan orang Islam melawan orang kafir).

3. Harta yang dimiliki : kalau harta orang lain tidak wajib di zakati.

4. Harta yang dimiliki dengan utuh (sempurna).

5. Yakin dalam memiliki zakat: wakof janin atau harta warisan tidak wajib di keluarkan.



Waktu pelaksanaan zakat fitrah

Waktu wajib
Yaitu seseorang mengalami sebagian bulan Romadhon dan sebagian dari bulan Syawal sampai terbenam matahari (kalau dia tidak mengalami bulan Romadhon, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah / apabila dia mengalami di bulan Romadlon maka wajib zakat).

Waktu Fadhilah (utama)
Yaitu setelah adzan subuh hari raya sampai sebelum, sholat 'ied, kalau tidak bisa maka malam harinya.

Waktu diperbolehkan
Yaitu dari awal Romadlon.


Waktu makruh
Yaitu setelah sholat ied sampai terbenam matahari.

Waktu Haram
Yaitu setelah terbenam matahari di hari raya, maka tidak dinamakan zakat Fitrah tetapi sodakoh.



Wajib zakat / tata cara mengeluarkan zakat fitrah


Yang mengeluarkan Zakat yaitu :

1. Islam

2. Niat, supaya membedakan antara zakat wajib dan sodakoh.
Caranya : Sambil memegang beras zakat fitrah atau boleh tidak memegang beras dan mengucap ini zakat fitrahku.

3. Yang memiliki pangan dari hari raya sampai malamnya.

4. Besar atau kecil laki-laki atau perempuan.



Yang ditanggung zakat fitrah yaitu :

1. Bagi orang tua, yaitu anaknya yang belum mampu.

2. Bagi suami, yaitu istri.

3. Kalau dari 2 dua orang yang diatas mempunyai pembantu, maka wajib ditanggung kalau semua yang ada di atas mampu, kalau tidak maka tidak wajib.

Keterangan:
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3 Kg, (kenapa 3 kg? karena wajib zakat fitrah yaitu 4 Amdad nabawi, 1 Mud Nabawi ukurannya belum ada yang bisa memastikan (1 satu mud yaitu 2 telapak tangan digabungkan jadi satu) dan Ulama' belum bisa memastikan, maka Al Imam Al Habib Zein bin Smit mengambil 3 kg untuk menjaga kekurangannya dan sesuatu yang lebih itu lebih afdhol. (Jika ditimbang kurang lebih 2,75 kg dan ada yang menjumlah 2,80 kg).

Zakat Fitrah harus berupa beras (kalau zakat Mal boleh berupa uang).



Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau ikhlas)

4. Orang yang baru masuk Islam (kurang dari 5 bulan walaupun kaya)

5. Hamba sahaya

6. Orang yang mempunyai hutang (kalau hutang untuk sesuatu yang benar)

7. Orang yang mengikuti peperangan (fi sabilillah walaupun kaya)

8. Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang yang berdakwah ke luar kota yang kehabisan bekal walaupun pada dasarnya dia kaya)


Keterangan:
Dalam pembagian boleh rata atau dibagikan menurut kebutuhan orang di sekelilingnya.
Bagi seorang yang mewakili, maka dia tidak boleh diwakilkan kepada orang lain lagi. Muktamat Madab Safi'i.

Contoh:
Si A mengeluarkan zakat dan kemudian diwakilkan si B, dan si B tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan si B harus menyebutkan bahwa ini Zakat si A.
 
Oleh : Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun
Sumber

Fiqh Imam Syafi'i (5)

BAB PUASA

Bismillahirrahmanirrahiim

Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
(QS. Al Baqarah:183)

Ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i dan Al Baihaqi dari Abu Huroiroh, yang artinya:
“Sesungguhnya telah datang kepada kamu bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah. Allah telah mewajibkan atas kamu berpuasa pada-Nya. Sepanjang bulan Ramadhan itu dibuka segala pintu syurga dan ditutup segala pintu neraka serta dibelenggu segala syaitan…”.



Pengertian Puasa
Puasa artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Waktu diwajibkannya berpuasa pada tahun ke-2 hijriyah yaitu pada bulan Sya’ban dan Rasulullah s.a.w berpuasa selama 9 kali Ramadhan.



Puasa Wajib
Puasa bulan Ramadhan, puasa kifarat, puasa nadzar, puasa qodo’ dan puasa haji serta umroh untuk menggantikan dari fidyah.



Puasa Sunat

1. Puasa 6 hari ba’da bulan Syawal (harus urut, boleh di awal, tengah atau di akhir).

2. Puasa Hari Arafah (tanggal 8 atau 9 Dzulhijjah).

3. Puasa Hari Asyura pada 10 Muharam dan 9 Muharam.

4. Puasa bulan Sya’ban (afdolnya 1 bulan penuh atau beberapa hari saja).

5. Puasa Isnin dan Khomis (Senin dan Kamis).

6. Puasa tengah bulan yaitu 13, 14, 15 pada bulan qamariah (tahun Hijriyah).

7. Puasa tanggal 1 – 9 bulan Dzulhijjah.



Puasa Makruh

1. Puasa yang terus-menerus sepanjang masa (kalau tidak ada amalan).

2. Puasa hari Sabtu tanpa dibarengi dengan hari Jum’at atau hari Ahad.



Puasa Haram

1. Dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha)

2. Hari tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah.

3. Hari syak (Ragu) yaitu tanggal 30 akhir bulan Sya’ban.



Pekerjaan yang Makruh di Bulan Puasa

1. Sikat gigi setelah subuh sampai terbenam matahari (apabila dilakukan dan sampai masuk tenggorokan, maka puasanya batal).

2. Buang air besar setelah subuh sampai terbenam matahari (apabila dilakukan sewaktu membuang hajat sebelum tuntas keluar dan sisa kotoran itu masuk lagi ke lubang dubur, maka puasanya batal).



Syarat Syahnya Berpuasa

1. Islam

2. Aqil (berakal)

3. Bersih dari haid dan Nifas (suci)

4. Mengetahui tentang waktunya berpuasa, waktunya dari terbitnya Fajar Shodiq (awal waktu shubuh) sampai terbenamnya matahari (bulatannya) secara menyeluruh (awal waktu maghrib).



Syarat Wajib Berpuasa

1. Islam (maka kafir tidak wajib berpuasa).

2. Taklif / baligh dan berakal (maka anak kecil dan orang gila tidak wajib berpuasa).

3. Mampu dhohir dan bathin (maka orang yang berumur tua kurang lebih 70 tahun atau orang yang sakit yang kata dokter tidak bisa sembuh tidak wajib puasa).

4. Sehat jasmani.

5. Orang yang bermukim (kalau musafir / orang yang berpergian melebihi 82 km) maka tidak wajib berpuasa asalkan dalam berpergian tidak niat maksiat.



Rukunnya Berpuasa

1. Niat berpuasa setiap hari waktunya dari habis maghrib sampai imsak (sebelum adzan shubuh) dan niatnya:
“Nawaitu souma ghodin ‘an adai fardli syahri romadhona hadhihi sanati Lillahi ta’ala”

Menurut Madzhab Syafi’i:
“Kita dianjurkan niat satu bulan penuh di tanggal satu Ramadhan untuk menghindari kalau kita lupa niat puasa dihari-hari berikutnya, tapi kita diwajibkan berniat puasa di setiap hari kalau kita ingat. (satu bulan penuh ghadin diganti syahrakulahaa).

2. Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa dalam keadaan sadar dan mengetahui tentang yang membatalkan puasa.

3. Orang yang berpuasa (dirinya sendiri).



Yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja.

2. Jimak dengan disengaja dan sadar.

3. Murtad (keluar dari Islam).

4. Haid (darah yang keluar seteiap bulan untuk kaum wanita).

5. Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).

6. Melahirkan (walaupun segumpal darah atau daging / keguguran).

7. Gila (hilang ingatan) walaupun sebentar.

8. Pingsan dan ayan (kurang lebih 5 jam).

9. Mabuk (kurang lebih 5 jam).

10. Suntik / injeksi pada bagian tubuh di atas pusar.



Macam-macam Hukum untuk Membatalkan Puasa

Wajib :
Untuk wanita haid dan nifas dan melahirkan (wiladah).

Jaiz atau diperbolehkan :
Untuk orang yang berpergian luar kota dengan niat tidak untuk berbuat maksiat dan sakit dan jarak berpergiannya 82 km.

Tidak wajib dan tidak jaiz :
Untuk orang gila.

Haram :
Seperti orang yang mempunyai hutang puasa di tahun yang telah lewat dan mampu untuk mengqodho puasa tapi tidak berpuasa sampai datangnya bulan Ramadhan lagi.



Macam-macam Qodho dan Fidyah (denda) untuk Orang yang Berpuasa

Yang pertama.
Wajib mengqodho puasa dan membayar fidyah / denda (hanya berupa beras 1 mud (dua tangan digabung) kurang lebih ¾ kg dan diberikan kepada fakir miskin:

1. Berbuka puasa karena takut / mengkhawatirkan keadaan orang lain seperti menyelamatkan hewan / orang yang tenggelam dan wanita yang menyusui atau wanita hamil. Jika karena takut / mengkhawatirkan diri sendiri maka hanya diwajibkan mengqodho saja, sedangkan kalau takut keduanya (dirinya dan orang lain) maka wajib mengqodho dan bayar fidyah / denda.

2. Orang yang mempunyai hutang puasa di tahun yang telah lewat dan mampu mengqodho puasa tapi tidak berpuasa sampai datangnya bulan Ramadhon lagi.

Mabuk dengan cara bermaksiat.


Yang kedua:
Wajib mengqodho tanpa mengeluarkan fidyah:

1. Seperti orang pingsan dan ayan.

2. Meninggalkan niat puasa tanpa sengaja dan lupa niat 1 bulan penuh.

3. Yang sengaja membatalkan puasa (asalkan tidak melakukan maksiat)


Yang ketiga:
Diwajibkan mengeluarkan fidyah tanpa mengqodho puasa bagi orang tua yang berumur kurang lebih 70 tahun ke atas dan tidak mampu berpuasa. Bagi orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.


Yang keempat:
Yang tidak diwajibkan mengqodho puasa dan mengeluarkan fidyah bagi orang gila yang tidak bisa diharapkan sembuh.



Bab yang Tidak Membatalkan Puasa Apabila Masuk Dilubang Tubuh

1. Yang masuk dilubang tubuh dalam keadaan lupa (tanpa sengaja).

2. Bodoh (tidak mengetahui hukum tentang berpuasa dan jauh dari para ulama’).

3. Dipaksa (apabila dia tidak mampu melawan, tidak ada yang membantu dan tidak ada pilihan lain).

4. Ketelan sisa-sisa makanan yang ada disela-sela gigi dengan syarat dia sudah membersihkannya.

5. Masuknya debu jalanan dan debu tepung ke dalam hidung dan mulut walaupun banyak.

6. Membuka mulut sehingga kemasukkan lalat dan sejenisnya, tapi seukuran lalat atau lebih kecil disengaja atau tidak disengaja walaupun banyak.



Bab yang Menghilangkan Pahala Puasa

1. Berbohong

2. Mengadu domba

3. Membicarakan aib orang lain

4. Semua perbuatan dosa kecil maupun besar

5. Jika seseorang mempunyai hutang puasa tapi belum ada kesempatan untuk mengqodho (membayar) kemudian dia meninggal, maka walinya diperbolehkan untuk mengqodho (membayar) atau menggantikan dengan mengeluarkan 1 mud (2 tangan digabungkan) kira-kira ¾ kg. (Seperti yang tertera di kitab taqrirot assadinah)

6. Tidak boleh makan atau minum tatkala adzan shubuh, maka puasanya batal dan wajib mengqodho karena adzan shubuh yang ada disekitar kita itu sendiri sudah melebihi waktu fajar.



Sunnah Berpuasa Ramadhan, diantaranya:

1. Mempercepat berbuka (yaitu ketika yakin terbenamnya matahari /mendengar adzan langsung berbuka walaupun sekedarnya).

2. Sahur walaupun dengan seteguk air.

3. Mengakhirkan sahur (yaitu makan dan minum sebelum adzan shubuh kurang lebih ½ jam).

4. Berbuka dengan sesuatu yang manis.

5. Berbuka dengan kurma dan jumlahnya ganjil.

6. Berdoa tatkala berbuka.

7. Memberi makanan / minuman untuk orang yang berpuasa.

8. Beramal sholeh.

Fiqh Imam Syafi'i (5)

BAB PUASA

Bismillahirrahmanirrahiim

Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
(QS. Al Baqarah:183)

Ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i dan Al Baihaqi dari Abu Huroiroh, yang artinya:
“Sesungguhnya telah datang kepada kamu bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah. Allah telah mewajibkan atas kamu berpuasa pada-Nya. Sepanjang bulan Ramadhan itu dibuka segala pintu syurga dan ditutup segala pintu neraka serta dibelenggu segala syaitan…”.



Pengertian Puasa
Puasa artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Waktu diwajibkannya berpuasa pada tahun ke-2 hijriyah yaitu pada bulan Sya’ban dan Rasulullah s.a.w berpuasa selama 9 kali Ramadhan.



Puasa Wajib
Puasa bulan Ramadhan, puasa kifarat, puasa nadzar, puasa qodo’ dan puasa haji serta umroh untuk menggantikan dari fidyah.



Puasa Sunat

1. Puasa 6 hari ba’da bulan Syawal (harus urut, boleh di awal, tengah atau di akhir).

2. Puasa Hari Arafah (tanggal 8 atau 9 Dzulhijjah).

3. Puasa Hari Asyura pada 10 Muharam dan 9 Muharam.

4. Puasa bulan Sya’ban (afdolnya 1 bulan penuh atau beberapa hari saja).

5. Puasa Isnin dan Khomis (Senin dan Kamis).

6. Puasa tengah bulan yaitu 13, 14, 15 pada bulan qamariah (tahun Hijriyah).

7. Puasa tanggal 1 – 9 bulan Dzulhijjah.



Puasa Makruh

1. Puasa yang terus-menerus sepanjang masa (kalau tidak ada amalan).

2. Puasa hari Sabtu tanpa dibarengi dengan hari Jum’at atau hari Ahad.



Puasa Haram

1. Dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha)

2. Hari tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah.

3. Hari syak (Ragu) yaitu tanggal 30 akhir bulan Sya’ban.



Pekerjaan yang Makruh di Bulan Puasa

1. Sikat gigi setelah subuh sampai terbenam matahari (apabila dilakukan dan sampai masuk tenggorokan, maka puasanya batal).

2. Buang air besar setelah subuh sampai terbenam matahari (apabila dilakukan sewaktu membuang hajat sebelum tuntas keluar dan sisa kotoran itu masuk lagi ke lubang dubur, maka puasanya batal).



Syarat Syahnya Berpuasa

1. Islam

2. Aqil (berakal)

3. Bersih dari haid dan Nifas (suci)

4. Mengetahui tentang waktunya berpuasa, waktunya dari terbitnya Fajar Shodiq (awal waktu shubuh) sampai terbenamnya matahari (bulatannya) secara menyeluruh (awal waktu maghrib).



Syarat Wajib Berpuasa

1. Islam (maka kafir tidak wajib berpuasa).

2. Taklif / baligh dan berakal (maka anak kecil dan orang gila tidak wajib berpuasa).

3. Mampu dhohir dan bathin (maka orang yang berumur tua kurang lebih 70 tahun atau orang yang sakit yang kata dokter tidak bisa sembuh tidak wajib puasa).

4. Sehat jasmani.

5. Orang yang bermukim (kalau musafir / orang yang berpergian melebihi 82 km) maka tidak wajib berpuasa asalkan dalam berpergian tidak niat maksiat.



Rukunnya Berpuasa

1. Niat berpuasa setiap hari waktunya dari habis maghrib sampai imsak (sebelum adzan shubuh) dan niatnya:
“Nawaitu souma ghodin ‘an adai fardli syahri romadhona hadhihi sanati Lillahi ta’ala”

Menurut Madzhab Syafi’i:
“Kita dianjurkan niat satu bulan penuh di tanggal satu Ramadhan untuk menghindari kalau kita lupa niat puasa dihari-hari berikutnya, tapi kita diwajibkan berniat puasa di setiap hari kalau kita ingat. (satu bulan penuh ghadin diganti syahrakulahaa).

2. Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa dalam keadaan sadar dan mengetahui tentang yang membatalkan puasa.

3. Orang yang berpuasa (dirinya sendiri).



Yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja.

2. Jimak dengan disengaja dan sadar.

3. Murtad (keluar dari Islam).

4. Haid (darah yang keluar seteiap bulan untuk kaum wanita).

5. Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).

6. Melahirkan (walaupun segumpal darah atau daging / keguguran).

7. Gila (hilang ingatan) walaupun sebentar.

8. Pingsan dan ayan (kurang lebih 5 jam).

9. Mabuk (kurang lebih 5 jam).

10. Suntik / injeksi pada bagian tubuh di atas pusar.



Macam-macam Hukum untuk Membatalkan Puasa

Wajib :
Untuk wanita haid dan nifas dan melahirkan (wiladah).

Jaiz atau diperbolehkan :
Untuk orang yang berpergian luar kota dengan niat tidak untuk berbuat maksiat dan sakit dan jarak berpergiannya 82 km.

Tidak wajib dan tidak jaiz :
Untuk orang gila.

Haram :
Seperti orang yang mempunyai hutang puasa di tahun yang telah lewat dan mampu untuk mengqodho puasa tapi tidak berpuasa sampai datangnya bulan Ramadhan lagi.



Macam-macam Qodho dan Fidyah (denda) untuk Orang yang Berpuasa

Yang pertama.
Wajib mengqodho puasa dan membayar fidyah / denda (hanya berupa beras 1 mud (dua tangan digabung) kurang lebih ¾ kg dan diberikan kepada fakir miskin:

1. Berbuka puasa karena takut / mengkhawatirkan keadaan orang lain seperti menyelamatkan hewan / orang yang tenggelam dan wanita yang menyusui atau wanita hamil. Jika karena takut / mengkhawatirkan diri sendiri maka hanya diwajibkan mengqodho saja, sedangkan kalau takut keduanya (dirinya dan orang lain) maka wajib mengqodho dan bayar fidyah / denda.

2. Orang yang mempunyai hutang puasa di tahun yang telah lewat dan mampu mengqodho puasa tapi tidak berpuasa sampai datangnya bulan Ramadhon lagi.

Mabuk dengan cara bermaksiat.


Yang kedua:
Wajib mengqodho tanpa mengeluarkan fidyah:

1. Seperti orang pingsan dan ayan.

2. Meninggalkan niat puasa tanpa sengaja dan lupa niat 1 bulan penuh.

3. Yang sengaja membatalkan puasa (asalkan tidak melakukan maksiat)


Yang ketiga:
Diwajibkan mengeluarkan fidyah tanpa mengqodho puasa bagi orang tua yang berumur kurang lebih 70 tahun ke atas dan tidak mampu berpuasa. Bagi orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.


Yang keempat:
Yang tidak diwajibkan mengqodho puasa dan mengeluarkan fidyah bagi orang gila yang tidak bisa diharapkan sembuh.



Bab yang Tidak Membatalkan Puasa Apabila Masuk Dilubang Tubuh

1. Yang masuk dilubang tubuh dalam keadaan lupa (tanpa sengaja).

2. Bodoh (tidak mengetahui hukum tentang berpuasa dan jauh dari para ulama’).

3. Dipaksa (apabila dia tidak mampu melawan, tidak ada yang membantu dan tidak ada pilihan lain).

4. Ketelan sisa-sisa makanan yang ada disela-sela gigi dengan syarat dia sudah membersihkannya.

5. Masuknya debu jalanan dan debu tepung ke dalam hidung dan mulut walaupun banyak.

6. Membuka mulut sehingga kemasukkan lalat dan sejenisnya, tapi seukuran lalat atau lebih kecil disengaja atau tidak disengaja walaupun banyak.



Bab yang Menghilangkan Pahala Puasa

1. Berbohong

2. Mengadu domba

3. Membicarakan aib orang lain

4. Semua perbuatan dosa kecil maupun besar

5. Jika seseorang mempunyai hutang puasa tapi belum ada kesempatan untuk mengqodho (membayar) kemudian dia meninggal, maka walinya diperbolehkan untuk mengqodho (membayar) atau menggantikan dengan mengeluarkan 1 mud (2 tangan digabungkan) kira-kira ¾ kg. (Seperti yang tertera di kitab taqrirot assadinah)

6. Tidak boleh makan atau minum tatkala adzan shubuh, maka puasanya batal dan wajib mengqodho karena adzan shubuh yang ada disekitar kita itu sendiri sudah melebihi waktu fajar.



Sunnah Berpuasa Ramadhan, diantaranya:

1. Mempercepat berbuka (yaitu ketika yakin terbenamnya matahari /mendengar adzan langsung berbuka walaupun sekedarnya).

2. Sahur walaupun dengan seteguk air.

3. Mengakhirkan sahur (yaitu makan dan minum sebelum adzan shubuh kurang lebih ½ jam).

4. Berbuka dengan sesuatu yang manis.

5. Berbuka dengan kurma dan jumlahnya ganjil.

6. Berdoa tatkala berbuka.

7. Memberi makanan / minuman untuk orang yang berpuasa.

8. Beramal sholeh.

Fiqh Imam Syafi'i (4)

Bab Najasah (Najis)

Najis adalah sesuatu yang sangat kotor dan membuat jijik.


I.Yang dianggap suci dari najis ada 3 perkara, yaitu:

1. Khamr (minuman keras yang terbuat dari korma atau anggur) yang kalau didiamkan selama-lamanya kurang lebih satu tahun sehingga mengeras maka suci asalkan dibawa dan tidak bercampur dengan najis sebelumnya.

2. Kulit hewan yang mati dan sudah disamak (yang sudah dibersihkan dari daging, darah dan lemak) yang bermaksud kulit hewan yang sudah mati adalah hewan yang mati tidak disembelih selain anjing dan babi atau anak salah satu diantaranya, seperti anjing kawin dengan kambing maka hukum kulitnya najis karena berkaitan dengan anjing.

3. Sesuatu dari hewan yang mati lalu menjadi ulat.



II.Najis dibagi menjadi 3 macam:

1. Mughaladhoh (najis yang berat)
Seperti najisnya babi atau anjing atau anak dari salah satu diantaranya, dalam keadaan basah atau kering disalah satunya. Maka cara membasuhnya dengan menghilangkan bekasnya dulu lalu dibasuh dengan air 7 kali dan debu (bisa air dulu 6 kali, lalu debu atau sebaliknya atau air dicampur dengan debu dan dibasuh 7 kali).


2. Mukhoffafah (najis kecil)
Seperti najis (dan ini syarat-syaratnya) kencingnya anak bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu (selain obat) dan umurnya belum genap 2 tahun. Maka cara mensucikannya cukup diperciki air sampai rata.


3. Mutawasithoh (najis sedang)
Yaitu semua najis selain yang diatas. Dan najis mutawasithoh (sedang) dibagi menjadi 2 bagian:

a.Najis yang ada ainiyahnya (ada bekasnya) yaitu yang mempunyai warna, bau atau rasa, maka cara mensucikannya harus dihilangkan bekasnya (ainiyahnya) lalu baru disiram dengan air secara merata.

b.Najis yang tidak berbekas (khukmiyah) yaitu tidak ada warna, bau atau rasa maka cara mensucikannya cukup disiram dengan air secara merata.




III.Semua darah hukumnya najis, kecuali 8 macam yang suci diantaranya:

1. Hati

2. Minyak misik

3. Ginjal

4. Darah yang keluar dari ikan yang digoreng atau dibakar, kalau sebelumnya maka hukumnya najis jika jumlahnya banyak.

5. Darah yang keluar dari belalang yang digoreng atau dibakar.

6. Air mani yang keluar dari manusia dan semua hewan, selain babi dan anjing (maka hukumnya najis).

7. Air susu yang keluar dari manusia dan semua hewan yang bisa dimakan (kambing, kuda, sapi, kerbau, ayam, dll). Jika yang keluar dari hewan yang tidak boleh dimakan, maka hukumnya najis.

8. Janin.



IV.Najis-najis yang dimakfu (yang dimaafkan / yang dianggap suci), ada 3 macam:

1. Najis yang tidak kelihatan (sangat-sangat kecil) di baju / di air.

2. Darah yang sedikit (tidak melebih ukuran 2,5 cm) jika dikumpulkan semua dan itu hanya dibaju, tidak di air.

3. Bangkai hewan yang dibelah tidak mengeluarkan darah (pada aslinya) seperti lalat, semut, ny amuk, serangga, kalajengking, cicak yang kecil, jika berada di air, tidak dibaju.




Bab Haid

Haid adalah darah yang bisa terjadi pada perempuan yang keluar dari pangkal rahim dalam keadaan sehat dan diwaktu yang tertentu. Paling cepat perempuan mengeluarkan darah haid pada usia 9 tahun.

Imam Syafi’i berkata : “Wanita yang paling cepat mengeluarkan darah haid adalah wanita-wanita Tihamah (negeri Mekah). Mereka mulai mengeluarkan darah haid pada usia 9 tahun. Tetapi umumnya para wanita mulai mengeluarkan darah haid pada saat usia 12 tahun 8 bulan dan terkadang haid pertama terjadi setelah 2 tahun dimulainya pertumbuhan payudara dan keluarnya bulu disekitar kemaluannya, pertumbuhan badannya cepat dan masih banyak tanda pubertas lainnya.

Dalam hal ini ada 5 macam darah yaitu:
1) Hitam, adalah darah yang lebih kuat dan sangat amis.
2) Merah, adalah darah yang kuat dan tidak berbau.
3) Merah ke kuning-kuningan, adalah darah yang lemah.
4) Kuning, adalah darah yang lebih lemah.
5) Keruh, adalah warna yang paling lemah.


1. Paling sedikit perempuan haid 1 hari beserta malamnya (24 am) dan paling lama 15 hari beserta malamnya. Dan kebanyakan perempuan haid 6 atau 7 hari beserta malamnya. Bagi perempuan yang haid dari keseluruhan (6, 7 atau 15 hari) jika dijumlah semua ada 24 jam, maka itu darah haid, jika kurang dari 24 jam maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Adapun jika lebih dari 24 jam sampai 15 hari beserta malamnya, maka itu dinamakan darah haid, dan jika lebih dari 15 hari maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Jika perempuan keluar darah hitam pekat atau merah dan kuning tapi tidak keruh dan diwaktu biasa dia haid, maka darah itu dinamakan darah haid.

Terkadang perempuan haid diwaktu yang tidak bisa dipastikan, maka dihitung dari awal keluarnya darah itu, jika sampai 24 jam atau lebih (kurang dari 15 hari beserta malamnya), maka darah itu dinamakan haid dan jika setelah suci dia mengeluarkan darah lagi, maka dilihat dulu dari kapan dia haid yang terakhir, jika berjalan 15 hari dari haid yang terakhir maka darah yang kedua dinamakan haid, kalau kurang dari 15 hari (aqolultuhri) maka darah itu penyakit.
Anjuran bagi wanita yang sedang haid maka sebaiknya dicatat dengan menggunakan kalender, agar tahu mana waktu haid dan lain-lainnya


2.
a. Nifas, nifas adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan.

b. Paling sedikitnya perempuan mengeluarkan darah nifas yaitu 1 tetes, dan paling lamanya 60 hari, kebanyakan perempuan mengeluarkan darah nifas 40 hari.

c. Sebelum mengeluarkan darah nifas, biasanya setelah keluarnya janin maka akan keluar darah sedikit, darah itu dinamakan tolq lalu baru mengeluarkan darah nifas.

d. Warna darah nifas hanya merah.
Perempuan yang mengeluarkan darah nifas melebihi 60 hari, maka darah itu dinamakan mustahadoh dengan syarat berkelanjutan (tidak terputus), apabila terputus walaupun sebentar, maka darah yang kedua dinamakan darah haid.


3.
a. Suci (tuhri), suci bagi perempuan adalah masa tidak mengeluarkan darah haid atau nifas.

b. Paling sedikitnya perempuan suci antara 2 haid adalah 15 hari dan kebanyakan perempuan suci 23 hari atau 24 hari dan tidak ada batas suci bagi perempuan (karena ada perempuan yang tidak mengeluarkan darah haid).

c. Perempuan tidak mengeluarkan darah haid, maka dia sehat (bukan penyakit seperti yang diyakini kebanyakan orang). Karena anak yang paling dicintai Rasulullah saw. yang bernama Sayyidatuna Fatimah Az-Zahra, beliau tidak pernah mengeluarkan darah haid, maka beliau diberi julukan oleh Rasulullah saw. dengan sebutan Al Batul (yang tidak pernah putus dalam beribadah).

4. Mutahadoh adalah darah penyakit yang keluar dilain waktu haid, bagi wanita yang mustahadoh, maka setiap sholat 5 waktu harus membersihkan kemaluannya kemudian dibalut dan langsung sholat (tidak boleh menunggu lama) dan diperbolehkan membaca Al Qur’an setelah sholat dan juga diperbolehkan berjima’ sebelum berjima’ harus dilihat dulu, klo ada darah di farjinya (memasukkan kapas di farjinya), maka dibersihkan dengan air lalu baru boleh berjima’.

5. Sesuatu yang keluar dari farji perempuan yang diwajibkan mandi setelah bersih adalah air mani, darah haid, janin (walau segumpal darah) dan darah nifas selain itu semua tidak diwajibkan mandi. Seperti darah penyakit (mustahadoh), keputihan, madhi dan wadhi.

a. Madhi adalah air yang keluar dipuncak syahwat sebelum air mani dan warnya putih, bening tetapi tidak bau.

b. Wadhi adalah air yang keluar ketika membawa barang yang berat, berwarna putih keruh.

c. Semua yang keluar dari farji perempuan hukumnya najis, seperti darah haid, nifas, mustahadoh, keputihan, madhi dan wadhi, dll. Adapun air mani hukumnya suci.



d. Perempuan yang haid dan nifas, diharamkan melakukan 10 macam, yaitu:

1) Sholat wajib dan sunnah (sujud syahwi, sujud tilawah)

2) Thowaf wajib / sunnah.

3) Memegang Al Qur’an.

4) Membawa Al Qur’an.

5) Berhenti di masjid, selain masjid boleh seperti kuburan.

6) Membaca Al Qur’an (jika hanya membaca wirid / sesuatu yang dilanggengkan maka boleh jika dengan niat itu).

7) Berpuasa.

8) Thalak (bagi suami yang menalak istrinya diwaktu haid, maka tidak sah).

9) Berjalan di masjid dari pintu ke satu ke pintu yang lain, jika takut keluar darahnya dan mengotori masjid, mushola dan langgar sama dengan masjid.

10) Bersetubuh antara pusar dan lutut, artinya memasukkan dzakarnya ke farji tatkala haid atau nifas, karena itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Dan menyebabkan belang pada kulit si anak, jika menjadi anak (ingat-ingat dan hati-hati).


6. Masa perempuan hamil paling cepatnya 6 bulan dan kebanyakan perempuan hamil 9 bulan dan paling lama perempuan hamil 4 tahun (janin yang makin lama di kandungan, maka akan semakin pintar, seperti Imam Syafi’i beliau dikandung ibunya selama 4 tahun).

Disunahkan wanita yang sedang hamil untuk memperbanyak baca Al Qur’an, istighfar, sholawat dan bacaan-bacaan yang bagus, karena janin yang berumur di atas 4 bulan dia akan mendengarkan percakapan yang bisa dia dengar melalui ibu yang mengandungnya, kemudian setelah lahir disunnahkan mengadzani (beradzan) di telinga kanan lalu mengomati (beriqomat) di telinga kiri dan juga membaca surat Alamnasroh (Asyaroh) 3x di telinga kanan dengan niatan agar mendapat kemudahan dalam semua urusannya dan membaca surat Al Zalzalah 3x di telinga kiri dengan niatan anak tersebut dijauhkan dari kegoncangan dari semua hal dan membaca Al Ikhlas 3x di telinga kanan dengan niatan agar si anak mendapatkan ketauhidan dari Allah dan dijadikan anak yang selalu ikhlas dalam beramal lalu mu’awidatain (Al Falaq dan An Nas) 1x di telinga kiri dengan niatan agar si anak dijauhkan dari semua kejahatan sihir dan lain-lain.

Fiqh Imam Syafi'i (3)


Bab Air untuk Bersuci

1. Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air tersebut menjadi musta'mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan air musta'mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.

2. Air yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau tempat air berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta dan dalamnya 1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam 60 cm. Kalau tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang sejenis dengan ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm atau 1,5 meter) dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang banyak apabila terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau berubah bau atau rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika air sungai (dll) yang melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap najis hanya air yang berada di sekitar najis tersebut.

3. Macam-macam air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu:

Air yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Air hujan
b. Air hujan es
c. Air salju

Dan air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a. Air laut.
b. Air sumur.
c. Air sungai.
d. Mata air.

Dan dari kesemuanya air dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

1. Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci. Ada air yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:
a. Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan syarat memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas, perak dan tanah liat (kalau sudah dingin boleh).
b. Air yang terlalu panas.
c. Air yang terlalu dingin
d. Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang punya air.
Dari A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa menimbulkan penyakit pada kulit.

2. Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:
a. Air yang musta'mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, yang dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).
b. Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi kalau air tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi maka hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak merubah nama air.
c. Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila jumlahnya kurang dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat berubah warna, bau dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka hukumnya tidak najis dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena najis kecil (tidak kelihatan najis) maka hukumnya suci.


Bab Tayamum

Tayamum adalah sesuatu cara untuk menggantikan seseorang berwudhu dengan selain air, yaitu dengan memakai debu yang suci (tidak bercampur dengan najis).
1. Sebab-sebab orang bertayamum (berwudhu dengan memakai debu), ada tiga macam, yaitu:

a. Tidak ada air, maksudnya apabila seseorang tidak memiliki air sama sekali maka dia boleh berwudhu dengan debu (tayamum), tapi dengan syarat:

1. Sudah dicari dengan jarak kurang lebih 5,4 km (1,5 mil) maka dia baru diperbolehkan bertayamum.

2. Di tempat yang gersang.

3. Tidak mampu membeli air jika ada yang jual.

4. Ada air sedikit tapi hanya cukup untuk makan dan minum saja (kalau lebih dari kebutuhan untuk makan dan minum maka wajib untuk berwudhu, walaupun dipakai untuk mandi biasa dan mencuci).

Kalau di tempat yang gersang terus menerus atau dia memiliki air satu ember untuk minum makan dan mandi dari janabah (junub) maka dia boleh bertayamum dan sholatnya tidak wajib di-qodho (diulangi lagi sholat) walaupun terkadang turun hujan tapi tidak bisa dipastikan. Kalau di tempat yang tidak gersang (kadang gersang tapi jarang) dan tidak mampu membeli air, sudah mencari air tapi tidak dapat, maka dia diperbolehkan bertayamum tatkala masuk sholat tapi wajib di-qodho atau diulangi lagi sholatnya jika sudah ada air.

b. Sakit, bagi orang yang sakit dan tidak terkena air maka dia diperbolehkan bertayamum dengan syarat apabila sakitnya terkena air bertambah parah.

1. Sholat yang wajib di-qodho apabila memakai tayamum tatkala sakit diantaranya:

a. Apabila sakitnya bisa sembuh.

b. Memakai perban di anggota tayamum (yaitu wajah dan tangan) yang mana perbannya dipakai dalam kondisi suci atau masih ada wudhu.

c. Memakai perban diselain anggota tayamum, tapi ketika memakainya dalam keadaan tidak suci (junub) atau dalam keadaan suci sewaktu memakai perban tapi setelah memakai perban berhadats (junub).

d. Memakai perban diselain anggota tayamum seperti kepala dan kaki saja, tapi memakai perbannya melebihi daerah luka dan saat memakainya dalam keadaan tidak suci.

2. Sholat yang tidak wajib di-qodho apabila memakai perban di luar anggota wudhu tapi memakainya dalam keadaan suci (kemudian tidak junub sesudahnya) dan sakitnya itu tidak bisa sembuh (sesuai dengan kata dokter), maksudnya "tidak bisa sembuh" ini adalah jika sakit ini kemudian mengakibatkan dia langsung meninggal, tapi jika dia sembuh maka dia wajib meng-qodho sholatnya.

3. Punya air untuk makan dan minum dan lebih sedikit tapi ada orang atau hewan yang kehausan maka air itu boleh diberikan orang atau hewan tersebut, dan dia bertayamum tapi wajib meng-qodho sholatnya.

Orang yang tidak boleh diberi air minum walaupun sedikit diantaranya:
a. Orang yang meninggalkan sholat (jika dia belum bertaubat dan meng-qodho sholatnya).
b. Orang yang beristri tapi berzinah kalau belum bertaubat.
c. Orang kafir yang jelas-jelas memusuhi kita.
d. Orang yang keluar dari Islam (murtad)

Dan dari golongan hewan:
a. Anjing buas dan berpenyakit (rabies)
b. Babi

2. Syarat-syarat Tayamum:
a. Memakai debu (bukan semen, pasir, tanah dan batu kerikil).

b. Debu yang suci (tidak bercampur dengan najis)

c. Debu yang belum dipakai

d. Debu yang tidak tercampur gandum atau kapur

e. Bermaksud untuk bertayamum (kalau kena debu atau dilempari debu, maka tidak sah).

f. Mengusap wajah dan tangan dengan debu 2 kali (maksudnya mengusap wajah dengan debu kemudian mengambil lagi debu yang lain lalu diusapkan ke kedua tangan).

g. kalau terkena najis maka dihilangkan dulu najisnya.

h. Kalau kita berada di hutan yang kita belum tahu arah kiblat maka harus mencari dulu arah kiblat baru kemudian kita bertayamum.

i. Bertayamum pada saat masuk waktu sholat yang ingin dikerjakan.

j. Bertayamum setiap fardhu sholat (sholat yang wajib) atau setiap thowaf dan khutbah jum'at (karena khutbah jum'at hukumnya wajib).

3. Fadhu Bertayamum.
a. Memindahkan debu dengan tangan (kalau terkena angin atau atau dilempar debu tidak sah).

b. Niat bertayamum.

c. Mengusap wajah.

d. Mengusap kedua tangan.

e. Tertib antara dua usapan (wajah dulu lalu mengusap kedua tangan)


4. Yang Membatalkan Tayamum.
a. Yaitu seperti perkara-perkara yang membatalkan wudhu.

b. Murtad (keluar dari Islam).

c. Ragu-ragu dalam bertayamum karena tidak ada air.

Fiqh Imam Syafi'i (3)


Bab Air untuk Bersuci

1. Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air tersebut menjadi musta'mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan air musta'mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.

2. Air yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau tempat air berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta dan dalamnya 1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam 60 cm. Kalau tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang sejenis dengan ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm atau 1,5 meter) dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang banyak apabila terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau berubah bau atau rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika air sungai (dll) yang melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap najis hanya air yang berada di sekitar najis tersebut.

3. Macam-macam air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu:

Air yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Air hujan
b. Air hujan es
c. Air salju

Dan air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a. Air laut.
b. Air sumur.
c. Air sungai.
d. Mata air.

Dan dari kesemuanya air dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

1. Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci. Ada air yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:
a. Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan syarat memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas, perak dan tanah liat (kalau sudah dingin boleh).
b. Air yang terlalu panas.
c. Air yang terlalu dingin
d. Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang punya air.
Dari A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa menimbulkan penyakit pada kulit.

2. Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:
a. Air yang musta'mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, yang dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).
b. Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi kalau air tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi maka hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak merubah nama air.
c. Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila jumlahnya kurang dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat berubah warna, bau dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka hukumnya tidak najis dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena najis kecil (tidak kelihatan najis) maka hukumnya suci.


Bab Tayamum

Tayamum adalah sesuatu cara untuk menggantikan seseorang berwudhu dengan selain air, yaitu dengan memakai debu yang suci (tidak bercampur dengan najis).
1. Sebab-sebab orang bertayamum (berwudhu dengan memakai debu), ada tiga macam, yaitu:

a. Tidak ada air, maksudnya apabila seseorang tidak memiliki air sama sekali maka dia boleh berwudhu dengan debu (tayamum), tapi dengan syarat:

1. Sudah dicari dengan jarak kurang lebih 5,4 km (1,5 mil) maka dia baru diperbolehkan bertayamum.

2. Di tempat yang gersang.

3. Tidak mampu membeli air jika ada yang jual.

4. Ada air sedikit tapi hanya cukup untuk makan dan minum saja (kalau lebih dari kebutuhan untuk makan dan minum maka wajib untuk berwudhu, walaupun dipakai untuk mandi biasa dan mencuci).

Kalau di tempat yang gersang terus menerus atau dia memiliki air satu ember untuk minum makan dan mandi dari janabah (junub) maka dia boleh bertayamum dan sholatnya tidak wajib di-qodho (diulangi lagi sholat) walaupun terkadang turun hujan tapi tidak bisa dipastikan. Kalau di tempat yang tidak gersang (kadang gersang tapi jarang) dan tidak mampu membeli air, sudah mencari air tapi tidak dapat, maka dia diperbolehkan bertayamum tatkala masuk sholat tapi wajib di-qodho atau diulangi lagi sholatnya jika sudah ada air.

b. Sakit, bagi orang yang sakit dan tidak terkena air maka dia diperbolehkan bertayamum dengan syarat apabila sakitnya terkena air bertambah parah.

1. Sholat yang wajib di-qodho apabila memakai tayamum tatkala sakit diantaranya:

a. Apabila sakitnya bisa sembuh.

b. Memakai perban di anggota tayamum (yaitu wajah dan tangan) yang mana perbannya dipakai dalam kondisi suci atau masih ada wudhu.

c. Memakai perban diselain anggota tayamum, tapi ketika memakainya dalam keadaan tidak suci (junub) atau dalam keadaan suci sewaktu memakai perban tapi setelah memakai perban berhadats (junub).

d. Memakai perban diselain anggota tayamum seperti kepala dan kaki saja, tapi memakai perbannya melebihi daerah luka dan saat memakainya dalam keadaan tidak suci.

2. Sholat yang tidak wajib di-qodho apabila memakai perban di luar anggota wudhu tapi memakainya dalam keadaan suci (kemudian tidak junub sesudahnya) dan sakitnya itu tidak bisa sembuh (sesuai dengan kata dokter), maksudnya "tidak bisa sembuh" ini adalah jika sakit ini kemudian mengakibatkan dia langsung meninggal, tapi jika dia sembuh maka dia wajib meng-qodho sholatnya.

3. Punya air untuk makan dan minum dan lebih sedikit tapi ada orang atau hewan yang kehausan maka air itu boleh diberikan orang atau hewan tersebut, dan dia bertayamum tapi wajib meng-qodho sholatnya.

Orang yang tidak boleh diberi air minum walaupun sedikit diantaranya:
a. Orang yang meninggalkan sholat (jika dia belum bertaubat dan meng-qodho sholatnya).
b. Orang yang beristri tapi berzinah kalau belum bertaubat.
c. Orang kafir yang jelas-jelas memusuhi kita.
d. Orang yang keluar dari Islam (murtad)

Dan dari golongan hewan:
a. Anjing buas dan berpenyakit (rabies)
b. Babi

2. Syarat-syarat Tayamum:
a. Memakai debu (bukan semen, pasir, tanah dan batu kerikil).

b. Debu yang suci (tidak bercampur dengan najis)

c. Debu yang belum dipakai

d. Debu yang tidak tercampur gandum atau kapur

e. Bermaksud untuk bertayamum (kalau kena debu atau dilempari debu, maka tidak sah).

f. Mengusap wajah dan tangan dengan debu 2 kali (maksudnya mengusap wajah dengan debu kemudian mengambil lagi debu yang lain lalu diusapkan ke kedua tangan).

g. kalau terkena najis maka dihilangkan dulu najisnya.

h. Kalau kita berada di hutan yang kita belum tahu arah kiblat maka harus mencari dulu arah kiblat baru kemudian kita bertayamum.

i. Bertayamum pada saat masuk waktu sholat yang ingin dikerjakan.

j. Bertayamum setiap fardhu sholat (sholat yang wajib) atau setiap thowaf dan khutbah jum'at (karena khutbah jum'at hukumnya wajib).

3. Fadhu Bertayamum.
a. Memindahkan debu dengan tangan (kalau terkena angin atau atau dilempar debu tidak sah).

b. Niat bertayamum.

c. Mengusap wajah.

d. Mengusap kedua tangan.

e. Tertib antara dua usapan (wajah dulu lalu mengusap kedua tangan)


4. Yang Membatalkan Tayamum.
a. Yaitu seperti perkara-perkara yang membatalkan wudhu.

b. Murtad (keluar dari Islam).

c. Ragu-ragu dalam bertayamum karena tidak ada air.

Fiqh Imam Syafi'i (2)

VII. Fiqh adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syar’i (syari’at) untuk sesuatu pekerjaan yang dilandasi dengan dalil-dalil yang shohih (benar dan kuat). Menurut Imam Asy-Syubkhi maka wajib bagi kita umat Islam untuk mengetahui ilmu fiqh secara menyeluruh, kemudian mengamalkannya agar ibadah kita diterima oleh Allah Swt, seperti di dalam hadits Rasulullah Muhammad Saw bahwa beliau bersabda yang artinya:
“Sholatlah engkau sebagaimana aku sholat.”

Dan mereka yang mengumpulkan ilmu fiqh agar bisa difahami dan bisa diamalkan secara mendetail adalah para ulama yang alim akan ilmunya dan yang luas pengetahuannya.



Kitab Thoharoh

1. Baligh adalah seseorang yang diwajibkan melakukan syari’at Islam dan orang yang kalau sudah baligh ditanggung sendiri semua amal-amalnya.


2. Tanda-tanda baligh ada 3 (tiga) macam yaitu:

a. Sempurnanya 15 tahun untuk pria dan wanita (artinya kalau pria atau wanita sudah berumur 15 tahun tepat tapi belum keluar mani sebelumnya maka dia sudah baligh).

b. Keluarnya air mani (mimpi atau bukan) untuk laki-laki dan wanita diumur 9 tahun(artinya kalau laki-laki dan wanita sudah mencapai umur 9 tahun lalu keluar air mani dengan cara mimpi atau tidak maka dia sudah dianggap baliqh).

c. Keluarnya darah haid untuk wanita diumur 9 tahun (artinya kalau wanita di umur 9 tahun dia keluar haid dia sudah baligh).



Bab Wudhu

1. Wudhu menurut bahasa adalah keindahan (maka bagi anda yang ingin kelihatan cantik dan ganteng maka perbanyaklah berwudhu) dan menurut syari’at adalah membasuh di anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.



2. Fardhu wudhu ada 6 (enam) perkara yaitu:

a. Niat.
Niat dalam berwudhu dan lainnya dalam beramal hukumnya wajib dan letaknya niat ada di dalam hati. Sedangkan melantunkan niat hukumnya adalah sunnah. Maka dengan niat ini bisa membedakan amal yang kita kerjakan apakah itu ibadah atau kebiasaan belaka.


Adapun tempatnya niat harus:

1. Bersamaan dengan ibadahnya, seperti wudhu maka tempat niat harus bersamaan dengan membasuh muka.

2. Jadi boleh kita berniat dulu lalu membasuh wajah, tapi afdholnya tatkala niat kita sambil membasuh awal dari wajah.


b. Membasuh wajah.
Batas wajah yaitu memanjang dari tumbuhnya rambut (kebanyakan orang) yaitu 4 jari di atas alis kita sampai dagu (ditambah satu jari di bawah dagu untuk menyempurnakannya), dan melebar dari 2 telinga kanan sampai ke bunga telinga kiri. Diantara semua itu harus terkena air, termasuk ujung lubang hidung dan ujung kedua mata (kalau ada kotoran harus dihilangkan dahulu), serta bagi mereka yang punya kumis, cambang dan jenggot tebal (tidak kelihatan kulitnya dalam jarak 1 hasta, sekitar 53 cm) maka disunnahkan menyela-nyela dengan tangan yang dibasahi dengan air hingga basah. Apabila jenggotnya tipis maka wajib dibasuh dengan air sampai kena kulitnya.

c. Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
Batas-batas tangan yaitu dari ujung jari termasuk di bawah kuku yang panjang (walau sedikit) dan sela-sela jari sampai ke siku (untuk kehati-hatian ulama menambah satu jari di atas siku), jadi diantaranya harus kena air.

d. Membasuh sebagian dari kepala.
Walaupun sebagian kecil (walau tiga helai rambut) asalkan rambut yang dibasuh tidak lebih panjang melebihi batas tumbuhnya rambut yang terdekat dengan dahi (yaitu jika rambut di atas kepala ditarik ke arah dahi) dan panjang bawahnya melebihi rambut yang akhir (setara dengan ujung telinga yang bawah).

e. Membasuh kedua kaki.
Batas-batasnya adalah dari kedua mata kaki (ditambah satu jari di atas mata kaki untuk menyempurnakan) sampai ke ujung-ujung kaki termasuk di bawah kuku jari, dan sela-sela jari kaki serta tumit (kalau telapak kakinya pecah-pecah maka air harus bisa masuk ke telapak yang pecah-pecah tersebut).

f. Tartib (tertib).
Harus berurutan dari A sampai dengan ke E, dan batas waktu dari satu kegiatan ke kegiatan yang selanjutnya adalah diusahakan jangan sampai air kering yang kesatu apabila membasuh yang kedua.


Wudhu adalah kunci dari ibadah (sholat) maka diharapkan ketika kita berwudhu harus berhati-hati dalam membasuh, jadi bagian-bagian anggota wudhu harus terkena air dengan pasti, kalau wudhunya tidak sah maka sholatnya tidak akan sah. Lihatlah hadits-hadits tentang wudhu!



3. Syarat-syarat Wudhu

a. Beragama Islam.

b. Tamziz (berakal).

c. Suci dari haid dan nifas.

d. Sesuatu yang mencegah sampainya air ke kulit seperti cat, tip-eks (cairan penghapus tulisan di kertas), kutek dan kuku yang kemasukan kotoran, maka semuanya harus dihilangkan karena air tidak masuk ke kulit, kemudian baru boleh berwudhu.

e. Segala sesuatu yang bisa merubah warna air misalnya tinta yang tebal dan banyak.

f. Mengetahui tentang ilmu wajibnya berwudhu.

g. Mengetahui tentang fardhu-fardhunya berwudhu (yang wajib dibasuh dalam berwudhu).

h. Air suci dan mensucikan.

i. Masuknya waktu berwudhu, apabila ingin mengerjakan sholat atau membaca Alqur’an maka dia harus berwudhu apabila dia tidak punya wudhu (batal).

j. Berkelanjutan bagi mereka yang sering berhadats (berpenyakit), misalnya orang yang punya penyakit sering keluar air dari kemaluannya (salisibaul atau beser) maka dia setelah wudhu harus segera mengerjakan sholat, tidak boleh menunda-nundanya.



4. Sunnah-sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah wudhu ada banyak sekali, diantaranya adalah:

a. Mengucapkan niat wudhu seperti “Nawaitu wudhu lillahi ta’ala” (aku berniat berwudhu karena Allah Swt).

b. Mengucapkan ta’awudz yaitu “A’udzubillahi minassyaithonirrojim” (aku berlindung kepada Allah Swt dari godaan syaithon).

c. Mengucapkan basmallah yaitu “Bismillahirrohmanirrohim” (dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).

d. Bersiwak adalah suatu kegiatan yang menggosokkan kayu siwak ke gigi yang mempunyai faedah yang banyak sekali diantaranya adalah diridhoi Allah Swt, disenangi para malaikat, Rasul dan wali-wali Allah serta dibenci syaithon. Faedah yang lain adalah membuat gigi kuat, jauh dari penyakit, menguatkan pandangan dan membuat cerdas. Kalau tidak ada kayu siwak maka bisa digantikan dengan kain yang agak kasar.

e. Membasuh kedua telapak tangan.

f. Berkumur.

g. Memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya (ulama sufi yang mendalami ilmu kedokteran mengatakan bahwa apabila orang sering melakukan hal ini maka dia akan dijauhkan dari penyakit pilek dan hidung tersumbat.

h. Mulai dari kanan apabila membasuh tangan dan kaki.

i. Menambah batas-batas wudhu.

j. Membasuhnya tiga kali.

k. Membasuh kedua telinga.

l. Membaca doa setelah wudhu dan lain-lain.



5. Yang membatalkan wudhu

a. Sesuatu yang keluar dari dua lubang yaitu dubur dan qubul (kemaluan laki-laki dan perempuan) berupa air atau angin (kentut, dalam hal ini harus bersuara atau berbau, selain itu tidak).

b. Hilangnya akal seperti gila, epilepsi, pingsan, mabuk atau tidur. Untuk gila, epilepsi, pingsan dan mabuk apabila kurang dari satu menit maka wudhunya masih bisa dipakai (sah) tetapi disunnahkan untuk berwudhu lagi. Kalau tidur, tidurnya dalam posisi berbaring atau duduk dengan mengangkat paha maka batal wudhunya. Jika tidurnya dalam posisi duduk dengan tidak mengangkat kedua paha maka wudhunya masih bisa dipakai atau sah.

c. Bersentuhan dua kulit antara laki-laki dengan perempuan dewasa dan bukan mahram-nya tanpa penghalang. Yang dimaksud yaitu selain gigi, mata, rambut dan kuku. Dan yang dimaksud dewasa adalah apabila dilihat oleh orang yang sehat akal dan sehat jasmani (dhohir batin) maka dapat menimbulkan syahwat baginya walaupun belum baligh (kurang lebih 7 tahun). Yang dimaksud mahram adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi dan apabila bersentuhan tidak membatalkan wudhu.


Mahram ada tiga macam:

1. Mahram dengan nasab adalah (kalau laki-laki) ibu (ke atas, misal nenek dst), anak (ke bawah, misal cucu dst), saudara perempuan, bibi (saudara perempuan kandung ayah atau amah), bibi (saudara perempuan kandung ibu atau kholah), keponakan (anak dari saudara kandung perempuan dan saudara kandung laki-laki).

2. Mahram karena susuan artinya seorang anak yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain air susu ibu, lalu disusukan ke perempuan lain maka dia mempunyai mahram karena susuan dan jumlah mahramnya sama dengan mahram nasab.


3. Mahram karena hubungan seperti ibu dari istri (walaupun sudah cerai), istri dari anak kandung (menantu), istri dari ayah (ibu tiri) dan anak dari istri (anak tiri, istri yang dinikahi sebelumnya sudah mempunyai anak perempuan dari suami lain maka kalau ibu dari anak perempuan tersebut sudah dinikahi dan sudah dijima’i maka anak perempuan tersebut termasuk mahramnya dan haram dinikahi, dan apabila ibu dari anak perempuan itu belum dijima’i atau disetubuhi maka anak perempuan tersebut boleh dinikahi).

(*) Kalau kita berwudhu dan menyentuh atau tersentuh istri maka hukumnya batal menurut madzhab syaifii dan hanafi karena istri mahram terbatas (dengan ikatan akad nikah). Kalau menurut madzhab Maliki dan Hanbali maka tidak batal menyentuhnya dengan syarat tidak syahwat disaat menyentuhnya.


d. Memegang kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan atau telapak jari, maksudnya apabila telapak tangan atau telapak jari memegang kemaluan laki-laki atau perempuan dan lubang dubur (lubang dubur yang berwarna merah, halus, tidak kasar) maka wudhunya batal walaupun sebagian dari dzakar (kalau yang melihat dan mengetahui langsung dan yakin kalau itu dzakar) maka hukumnya juga batal. Dan yang dimaksud dengan kemaluan adalah batang dzakar saja, sedangkan kantung di bawah dzakar (testis) atau rambutnya tidak batal jika memegangnya. Batas dari telapak tangan dan telapak jari adalah bagian yang tertutup ketika kedua telapak tangan dan jari tersebut digabungkan. Yang batal hanya yang memegang, bukan yang dipegang.



6. Yang membatalkan wudhu diharamkan melakukan 4 perkara,

a. Sholat

b. Thowaf

c. Memegang Alqur’an (walaupun sebagian kecil saja yang terpegang maka haram hukumnya).

d. Membawa Alqur’an (apabila membawa Alqur’an di dalam tas beserta isi lainnya selain Alqur’an maka boleh memegangnya).




Bab Mandi

Apabila seorang laki-laki atau perempuan mengeluarkan mani atau setelah berhubungan intim dan bagi perempuan setelah mengeluarkan darah haid atau nifas, maka diwajibkan mandi.

Adapun syarat-syarat mandi ada 2 perkara:

1. Niat

2. Membasuh semua badan secara rata,termasuk lipatan-lipatan atau lubang-lubang yang berada di anggota badan dari ujung rambut sampai ujung kaki.


3. Sesuatu yang diwajibkan mandi ada 6 macam:

a. Masuk dzakarnya laki-laki ke farji-nya perempuan (vagina) walaupun hanya kepalanya saja.

b. Keluarnya air mani.

c. Haid.

d. Kifas.

e. Wiladah (melahirkan).

f. Meninggal.


4. Yang disunnahkan tatkala mandi diantaranya adalah membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan, dan memulai dari kepala lalu bagian kanan dari badan lalu kiri, untuk mereka yang berjimak (bersetubuh) dan keluar air mani maka disunahkan membasuh kemaluannya dulu setelah baca basmalah.

5. Mandi-mandi yang disunnahkan tatkala melaksanakan sholat jum’at dan ‘id, tengah malam di atas jam satu ketika orang kafir masuk islam dan sembuh dari gila.



6. Sesuatu yang diharamkan bagi orang junub (habis jimak atau keluar mani) diantaranya:

a. Sholat.

b. Thowaf.

c. Memegang Alquran.

d. Membawa Alquran.

e. Berhenti di masjid walaupun sebentar.

f. Membaca Alquran (kalau membaca wirid atau sesuatu yang didawamkan /dilanggengkan maka diperbolehkan).