Jumat, 05 Juli 2013

Fiqh Imam Syafi'i (4)

Bab Najasah (Najis)

Najis adalah sesuatu yang sangat kotor dan membuat jijik.


I.Yang dianggap suci dari najis ada 3 perkara, yaitu:

1. Khamr (minuman keras yang terbuat dari korma atau anggur) yang kalau didiamkan selama-lamanya kurang lebih satu tahun sehingga mengeras maka suci asalkan dibawa dan tidak bercampur dengan najis sebelumnya.

2. Kulit hewan yang mati dan sudah disamak (yang sudah dibersihkan dari daging, darah dan lemak) yang bermaksud kulit hewan yang sudah mati adalah hewan yang mati tidak disembelih selain anjing dan babi atau anak salah satu diantaranya, seperti anjing kawin dengan kambing maka hukum kulitnya najis karena berkaitan dengan anjing.

3. Sesuatu dari hewan yang mati lalu menjadi ulat.



II.Najis dibagi menjadi 3 macam:

1. Mughaladhoh (najis yang berat)
Seperti najisnya babi atau anjing atau anak dari salah satu diantaranya, dalam keadaan basah atau kering disalah satunya. Maka cara membasuhnya dengan menghilangkan bekasnya dulu lalu dibasuh dengan air 7 kali dan debu (bisa air dulu 6 kali, lalu debu atau sebaliknya atau air dicampur dengan debu dan dibasuh 7 kali).


2. Mukhoffafah (najis kecil)
Seperti najis (dan ini syarat-syaratnya) kencingnya anak bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu (selain obat) dan umurnya belum genap 2 tahun. Maka cara mensucikannya cukup diperciki air sampai rata.


3. Mutawasithoh (najis sedang)
Yaitu semua najis selain yang diatas. Dan najis mutawasithoh (sedang) dibagi menjadi 2 bagian:

a.Najis yang ada ainiyahnya (ada bekasnya) yaitu yang mempunyai warna, bau atau rasa, maka cara mensucikannya harus dihilangkan bekasnya (ainiyahnya) lalu baru disiram dengan air secara merata.

b.Najis yang tidak berbekas (khukmiyah) yaitu tidak ada warna, bau atau rasa maka cara mensucikannya cukup disiram dengan air secara merata.




III.Semua darah hukumnya najis, kecuali 8 macam yang suci diantaranya:

1. Hati

2. Minyak misik

3. Ginjal

4. Darah yang keluar dari ikan yang digoreng atau dibakar, kalau sebelumnya maka hukumnya najis jika jumlahnya banyak.

5. Darah yang keluar dari belalang yang digoreng atau dibakar.

6. Air mani yang keluar dari manusia dan semua hewan, selain babi dan anjing (maka hukumnya najis).

7. Air susu yang keluar dari manusia dan semua hewan yang bisa dimakan (kambing, kuda, sapi, kerbau, ayam, dll). Jika yang keluar dari hewan yang tidak boleh dimakan, maka hukumnya najis.

8. Janin.



IV.Najis-najis yang dimakfu (yang dimaafkan / yang dianggap suci), ada 3 macam:

1. Najis yang tidak kelihatan (sangat-sangat kecil) di baju / di air.

2. Darah yang sedikit (tidak melebih ukuran 2,5 cm) jika dikumpulkan semua dan itu hanya dibaju, tidak di air.

3. Bangkai hewan yang dibelah tidak mengeluarkan darah (pada aslinya) seperti lalat, semut, ny amuk, serangga, kalajengking, cicak yang kecil, jika berada di air, tidak dibaju.




Bab Haid

Haid adalah darah yang bisa terjadi pada perempuan yang keluar dari pangkal rahim dalam keadaan sehat dan diwaktu yang tertentu. Paling cepat perempuan mengeluarkan darah haid pada usia 9 tahun.

Imam Syafi’i berkata : “Wanita yang paling cepat mengeluarkan darah haid adalah wanita-wanita Tihamah (negeri Mekah). Mereka mulai mengeluarkan darah haid pada usia 9 tahun. Tetapi umumnya para wanita mulai mengeluarkan darah haid pada saat usia 12 tahun 8 bulan dan terkadang haid pertama terjadi setelah 2 tahun dimulainya pertumbuhan payudara dan keluarnya bulu disekitar kemaluannya, pertumbuhan badannya cepat dan masih banyak tanda pubertas lainnya.

Dalam hal ini ada 5 macam darah yaitu:
1) Hitam, adalah darah yang lebih kuat dan sangat amis.
2) Merah, adalah darah yang kuat dan tidak berbau.
3) Merah ke kuning-kuningan, adalah darah yang lemah.
4) Kuning, adalah darah yang lebih lemah.
5) Keruh, adalah warna yang paling lemah.


1. Paling sedikit perempuan haid 1 hari beserta malamnya (24 am) dan paling lama 15 hari beserta malamnya. Dan kebanyakan perempuan haid 6 atau 7 hari beserta malamnya. Bagi perempuan yang haid dari keseluruhan (6, 7 atau 15 hari) jika dijumlah semua ada 24 jam, maka itu darah haid, jika kurang dari 24 jam maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Adapun jika lebih dari 24 jam sampai 15 hari beserta malamnya, maka itu dinamakan darah haid, dan jika lebih dari 15 hari maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Jika perempuan keluar darah hitam pekat atau merah dan kuning tapi tidak keruh dan diwaktu biasa dia haid, maka darah itu dinamakan darah haid.

Terkadang perempuan haid diwaktu yang tidak bisa dipastikan, maka dihitung dari awal keluarnya darah itu, jika sampai 24 jam atau lebih (kurang dari 15 hari beserta malamnya), maka darah itu dinamakan haid dan jika setelah suci dia mengeluarkan darah lagi, maka dilihat dulu dari kapan dia haid yang terakhir, jika berjalan 15 hari dari haid yang terakhir maka darah yang kedua dinamakan haid, kalau kurang dari 15 hari (aqolultuhri) maka darah itu penyakit.
Anjuran bagi wanita yang sedang haid maka sebaiknya dicatat dengan menggunakan kalender, agar tahu mana waktu haid dan lain-lainnya


2.
a. Nifas, nifas adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan.

b. Paling sedikitnya perempuan mengeluarkan darah nifas yaitu 1 tetes, dan paling lamanya 60 hari, kebanyakan perempuan mengeluarkan darah nifas 40 hari.

c. Sebelum mengeluarkan darah nifas, biasanya setelah keluarnya janin maka akan keluar darah sedikit, darah itu dinamakan tolq lalu baru mengeluarkan darah nifas.

d. Warna darah nifas hanya merah.
Perempuan yang mengeluarkan darah nifas melebihi 60 hari, maka darah itu dinamakan mustahadoh dengan syarat berkelanjutan (tidak terputus), apabila terputus walaupun sebentar, maka darah yang kedua dinamakan darah haid.


3.
a. Suci (tuhri), suci bagi perempuan adalah masa tidak mengeluarkan darah haid atau nifas.

b. Paling sedikitnya perempuan suci antara 2 haid adalah 15 hari dan kebanyakan perempuan suci 23 hari atau 24 hari dan tidak ada batas suci bagi perempuan (karena ada perempuan yang tidak mengeluarkan darah haid).

c. Perempuan tidak mengeluarkan darah haid, maka dia sehat (bukan penyakit seperti yang diyakini kebanyakan orang). Karena anak yang paling dicintai Rasulullah saw. yang bernama Sayyidatuna Fatimah Az-Zahra, beliau tidak pernah mengeluarkan darah haid, maka beliau diberi julukan oleh Rasulullah saw. dengan sebutan Al Batul (yang tidak pernah putus dalam beribadah).

4. Mutahadoh adalah darah penyakit yang keluar dilain waktu haid, bagi wanita yang mustahadoh, maka setiap sholat 5 waktu harus membersihkan kemaluannya kemudian dibalut dan langsung sholat (tidak boleh menunggu lama) dan diperbolehkan membaca Al Qur’an setelah sholat dan juga diperbolehkan berjima’ sebelum berjima’ harus dilihat dulu, klo ada darah di farjinya (memasukkan kapas di farjinya), maka dibersihkan dengan air lalu baru boleh berjima’.

5. Sesuatu yang keluar dari farji perempuan yang diwajibkan mandi setelah bersih adalah air mani, darah haid, janin (walau segumpal darah) dan darah nifas selain itu semua tidak diwajibkan mandi. Seperti darah penyakit (mustahadoh), keputihan, madhi dan wadhi.

a. Madhi adalah air yang keluar dipuncak syahwat sebelum air mani dan warnya putih, bening tetapi tidak bau.

b. Wadhi adalah air yang keluar ketika membawa barang yang berat, berwarna putih keruh.

c. Semua yang keluar dari farji perempuan hukumnya najis, seperti darah haid, nifas, mustahadoh, keputihan, madhi dan wadhi, dll. Adapun air mani hukumnya suci.



d. Perempuan yang haid dan nifas, diharamkan melakukan 10 macam, yaitu:

1) Sholat wajib dan sunnah (sujud syahwi, sujud tilawah)

2) Thowaf wajib / sunnah.

3) Memegang Al Qur’an.

4) Membawa Al Qur’an.

5) Berhenti di masjid, selain masjid boleh seperti kuburan.

6) Membaca Al Qur’an (jika hanya membaca wirid / sesuatu yang dilanggengkan maka boleh jika dengan niat itu).

7) Berpuasa.

8) Thalak (bagi suami yang menalak istrinya diwaktu haid, maka tidak sah).

9) Berjalan di masjid dari pintu ke satu ke pintu yang lain, jika takut keluar darahnya dan mengotori masjid, mushola dan langgar sama dengan masjid.

10) Bersetubuh antara pusar dan lutut, artinya memasukkan dzakarnya ke farji tatkala haid atau nifas, karena itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Dan menyebabkan belang pada kulit si anak, jika menjadi anak (ingat-ingat dan hati-hati).


6. Masa perempuan hamil paling cepatnya 6 bulan dan kebanyakan perempuan hamil 9 bulan dan paling lama perempuan hamil 4 tahun (janin yang makin lama di kandungan, maka akan semakin pintar, seperti Imam Syafi’i beliau dikandung ibunya selama 4 tahun).

Disunahkan wanita yang sedang hamil untuk memperbanyak baca Al Qur’an, istighfar, sholawat dan bacaan-bacaan yang bagus, karena janin yang berumur di atas 4 bulan dia akan mendengarkan percakapan yang bisa dia dengar melalui ibu yang mengandungnya, kemudian setelah lahir disunnahkan mengadzani (beradzan) di telinga kanan lalu mengomati (beriqomat) di telinga kiri dan juga membaca surat Alamnasroh (Asyaroh) 3x di telinga kanan dengan niatan agar mendapat kemudahan dalam semua urusannya dan membaca surat Al Zalzalah 3x di telinga kiri dengan niatan anak tersebut dijauhkan dari kegoncangan dari semua hal dan membaca Al Ikhlas 3x di telinga kanan dengan niatan agar si anak mendapatkan ketauhidan dari Allah dan dijadikan anak yang selalu ikhlas dalam beramal lalu mu’awidatain (Al Falaq dan An Nas) 1x di telinga kiri dengan niatan agar si anak dijauhkan dari semua kejahatan sihir dan lain-lain.

Fiqh Imam Syafi'i (3)


Bab Air untuk Bersuci

1. Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air tersebut menjadi musta'mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan air musta'mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.

2. Air yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau tempat air berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta dan dalamnya 1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam 60 cm. Kalau tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang sejenis dengan ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm atau 1,5 meter) dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang banyak apabila terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau berubah bau atau rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika air sungai (dll) yang melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap najis hanya air yang berada di sekitar najis tersebut.

3. Macam-macam air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu:

Air yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Air hujan
b. Air hujan es
c. Air salju

Dan air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a. Air laut.
b. Air sumur.
c. Air sungai.
d. Mata air.

Dan dari kesemuanya air dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

1. Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci. Ada air yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:
a. Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan syarat memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas, perak dan tanah liat (kalau sudah dingin boleh).
b. Air yang terlalu panas.
c. Air yang terlalu dingin
d. Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang punya air.
Dari A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa menimbulkan penyakit pada kulit.

2. Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:
a. Air yang musta'mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, yang dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).
b. Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi kalau air tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi maka hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak merubah nama air.
c. Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila jumlahnya kurang dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat berubah warna, bau dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka hukumnya tidak najis dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena najis kecil (tidak kelihatan najis) maka hukumnya suci.


Bab Tayamum

Tayamum adalah sesuatu cara untuk menggantikan seseorang berwudhu dengan selain air, yaitu dengan memakai debu yang suci (tidak bercampur dengan najis).
1. Sebab-sebab orang bertayamum (berwudhu dengan memakai debu), ada tiga macam, yaitu:

a. Tidak ada air, maksudnya apabila seseorang tidak memiliki air sama sekali maka dia boleh berwudhu dengan debu (tayamum), tapi dengan syarat:

1. Sudah dicari dengan jarak kurang lebih 5,4 km (1,5 mil) maka dia baru diperbolehkan bertayamum.

2. Di tempat yang gersang.

3. Tidak mampu membeli air jika ada yang jual.

4. Ada air sedikit tapi hanya cukup untuk makan dan minum saja (kalau lebih dari kebutuhan untuk makan dan minum maka wajib untuk berwudhu, walaupun dipakai untuk mandi biasa dan mencuci).

Kalau di tempat yang gersang terus menerus atau dia memiliki air satu ember untuk minum makan dan mandi dari janabah (junub) maka dia boleh bertayamum dan sholatnya tidak wajib di-qodho (diulangi lagi sholat) walaupun terkadang turun hujan tapi tidak bisa dipastikan. Kalau di tempat yang tidak gersang (kadang gersang tapi jarang) dan tidak mampu membeli air, sudah mencari air tapi tidak dapat, maka dia diperbolehkan bertayamum tatkala masuk sholat tapi wajib di-qodho atau diulangi lagi sholatnya jika sudah ada air.

b. Sakit, bagi orang yang sakit dan tidak terkena air maka dia diperbolehkan bertayamum dengan syarat apabila sakitnya terkena air bertambah parah.

1. Sholat yang wajib di-qodho apabila memakai tayamum tatkala sakit diantaranya:

a. Apabila sakitnya bisa sembuh.

b. Memakai perban di anggota tayamum (yaitu wajah dan tangan) yang mana perbannya dipakai dalam kondisi suci atau masih ada wudhu.

c. Memakai perban diselain anggota tayamum, tapi ketika memakainya dalam keadaan tidak suci (junub) atau dalam keadaan suci sewaktu memakai perban tapi setelah memakai perban berhadats (junub).

d. Memakai perban diselain anggota tayamum seperti kepala dan kaki saja, tapi memakai perbannya melebihi daerah luka dan saat memakainya dalam keadaan tidak suci.

2. Sholat yang tidak wajib di-qodho apabila memakai perban di luar anggota wudhu tapi memakainya dalam keadaan suci (kemudian tidak junub sesudahnya) dan sakitnya itu tidak bisa sembuh (sesuai dengan kata dokter), maksudnya "tidak bisa sembuh" ini adalah jika sakit ini kemudian mengakibatkan dia langsung meninggal, tapi jika dia sembuh maka dia wajib meng-qodho sholatnya.

3. Punya air untuk makan dan minum dan lebih sedikit tapi ada orang atau hewan yang kehausan maka air itu boleh diberikan orang atau hewan tersebut, dan dia bertayamum tapi wajib meng-qodho sholatnya.

Orang yang tidak boleh diberi air minum walaupun sedikit diantaranya:
a. Orang yang meninggalkan sholat (jika dia belum bertaubat dan meng-qodho sholatnya).
b. Orang yang beristri tapi berzinah kalau belum bertaubat.
c. Orang kafir yang jelas-jelas memusuhi kita.
d. Orang yang keluar dari Islam (murtad)

Dan dari golongan hewan:
a. Anjing buas dan berpenyakit (rabies)
b. Babi

2. Syarat-syarat Tayamum:
a. Memakai debu (bukan semen, pasir, tanah dan batu kerikil).

b. Debu yang suci (tidak bercampur dengan najis)

c. Debu yang belum dipakai

d. Debu yang tidak tercampur gandum atau kapur

e. Bermaksud untuk bertayamum (kalau kena debu atau dilempari debu, maka tidak sah).

f. Mengusap wajah dan tangan dengan debu 2 kali (maksudnya mengusap wajah dengan debu kemudian mengambil lagi debu yang lain lalu diusapkan ke kedua tangan).

g. kalau terkena najis maka dihilangkan dulu najisnya.

h. Kalau kita berada di hutan yang kita belum tahu arah kiblat maka harus mencari dulu arah kiblat baru kemudian kita bertayamum.

i. Bertayamum pada saat masuk waktu sholat yang ingin dikerjakan.

j. Bertayamum setiap fardhu sholat (sholat yang wajib) atau setiap thowaf dan khutbah jum'at (karena khutbah jum'at hukumnya wajib).

3. Fadhu Bertayamum.
a. Memindahkan debu dengan tangan (kalau terkena angin atau atau dilempar debu tidak sah).

b. Niat bertayamum.

c. Mengusap wajah.

d. Mengusap kedua tangan.

e. Tertib antara dua usapan (wajah dulu lalu mengusap kedua tangan)


4. Yang Membatalkan Tayamum.
a. Yaitu seperti perkara-perkara yang membatalkan wudhu.

b. Murtad (keluar dari Islam).

c. Ragu-ragu dalam bertayamum karena tidak ada air.

Fiqh Imam Syafi'i (3)


Bab Air untuk Bersuci

1. Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air tersebut menjadi musta'mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan air musta'mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.

2. Air yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau tempat air berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta dan dalamnya 1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam 60 cm. Kalau tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang sejenis dengan ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm atau 1,5 meter) dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang banyak apabila terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau berubah bau atau rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika air sungai (dll) yang melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap najis hanya air yang berada di sekitar najis tersebut.

3. Macam-macam air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu:

Air yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Air hujan
b. Air hujan es
c. Air salju

Dan air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a. Air laut.
b. Air sumur.
c. Air sungai.
d. Mata air.

Dan dari kesemuanya air dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

1. Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci. Ada air yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:
a. Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan syarat memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas, perak dan tanah liat (kalau sudah dingin boleh).
b. Air yang terlalu panas.
c. Air yang terlalu dingin
d. Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang punya air.
Dari A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa menimbulkan penyakit pada kulit.

2. Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:
a. Air yang musta'mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, yang dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).
b. Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi kalau air tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi maka hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak merubah nama air.
c. Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila jumlahnya kurang dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat berubah warna, bau dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka hukumnya tidak najis dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena najis kecil (tidak kelihatan najis) maka hukumnya suci.


Bab Tayamum

Tayamum adalah sesuatu cara untuk menggantikan seseorang berwudhu dengan selain air, yaitu dengan memakai debu yang suci (tidak bercampur dengan najis).
1. Sebab-sebab orang bertayamum (berwudhu dengan memakai debu), ada tiga macam, yaitu:

a. Tidak ada air, maksudnya apabila seseorang tidak memiliki air sama sekali maka dia boleh berwudhu dengan debu (tayamum), tapi dengan syarat:

1. Sudah dicari dengan jarak kurang lebih 5,4 km (1,5 mil) maka dia baru diperbolehkan bertayamum.

2. Di tempat yang gersang.

3. Tidak mampu membeli air jika ada yang jual.

4. Ada air sedikit tapi hanya cukup untuk makan dan minum saja (kalau lebih dari kebutuhan untuk makan dan minum maka wajib untuk berwudhu, walaupun dipakai untuk mandi biasa dan mencuci).

Kalau di tempat yang gersang terus menerus atau dia memiliki air satu ember untuk minum makan dan mandi dari janabah (junub) maka dia boleh bertayamum dan sholatnya tidak wajib di-qodho (diulangi lagi sholat) walaupun terkadang turun hujan tapi tidak bisa dipastikan. Kalau di tempat yang tidak gersang (kadang gersang tapi jarang) dan tidak mampu membeli air, sudah mencari air tapi tidak dapat, maka dia diperbolehkan bertayamum tatkala masuk sholat tapi wajib di-qodho atau diulangi lagi sholatnya jika sudah ada air.

b. Sakit, bagi orang yang sakit dan tidak terkena air maka dia diperbolehkan bertayamum dengan syarat apabila sakitnya terkena air bertambah parah.

1. Sholat yang wajib di-qodho apabila memakai tayamum tatkala sakit diantaranya:

a. Apabila sakitnya bisa sembuh.

b. Memakai perban di anggota tayamum (yaitu wajah dan tangan) yang mana perbannya dipakai dalam kondisi suci atau masih ada wudhu.

c. Memakai perban diselain anggota tayamum, tapi ketika memakainya dalam keadaan tidak suci (junub) atau dalam keadaan suci sewaktu memakai perban tapi setelah memakai perban berhadats (junub).

d. Memakai perban diselain anggota tayamum seperti kepala dan kaki saja, tapi memakai perbannya melebihi daerah luka dan saat memakainya dalam keadaan tidak suci.

2. Sholat yang tidak wajib di-qodho apabila memakai perban di luar anggota wudhu tapi memakainya dalam keadaan suci (kemudian tidak junub sesudahnya) dan sakitnya itu tidak bisa sembuh (sesuai dengan kata dokter), maksudnya "tidak bisa sembuh" ini adalah jika sakit ini kemudian mengakibatkan dia langsung meninggal, tapi jika dia sembuh maka dia wajib meng-qodho sholatnya.

3. Punya air untuk makan dan minum dan lebih sedikit tapi ada orang atau hewan yang kehausan maka air itu boleh diberikan orang atau hewan tersebut, dan dia bertayamum tapi wajib meng-qodho sholatnya.

Orang yang tidak boleh diberi air minum walaupun sedikit diantaranya:
a. Orang yang meninggalkan sholat (jika dia belum bertaubat dan meng-qodho sholatnya).
b. Orang yang beristri tapi berzinah kalau belum bertaubat.
c. Orang kafir yang jelas-jelas memusuhi kita.
d. Orang yang keluar dari Islam (murtad)

Dan dari golongan hewan:
a. Anjing buas dan berpenyakit (rabies)
b. Babi

2. Syarat-syarat Tayamum:
a. Memakai debu (bukan semen, pasir, tanah dan batu kerikil).

b. Debu yang suci (tidak bercampur dengan najis)

c. Debu yang belum dipakai

d. Debu yang tidak tercampur gandum atau kapur

e. Bermaksud untuk bertayamum (kalau kena debu atau dilempari debu, maka tidak sah).

f. Mengusap wajah dan tangan dengan debu 2 kali (maksudnya mengusap wajah dengan debu kemudian mengambil lagi debu yang lain lalu diusapkan ke kedua tangan).

g. kalau terkena najis maka dihilangkan dulu najisnya.

h. Kalau kita berada di hutan yang kita belum tahu arah kiblat maka harus mencari dulu arah kiblat baru kemudian kita bertayamum.

i. Bertayamum pada saat masuk waktu sholat yang ingin dikerjakan.

j. Bertayamum setiap fardhu sholat (sholat yang wajib) atau setiap thowaf dan khutbah jum'at (karena khutbah jum'at hukumnya wajib).

3. Fadhu Bertayamum.
a. Memindahkan debu dengan tangan (kalau terkena angin atau atau dilempar debu tidak sah).

b. Niat bertayamum.

c. Mengusap wajah.

d. Mengusap kedua tangan.

e. Tertib antara dua usapan (wajah dulu lalu mengusap kedua tangan)


4. Yang Membatalkan Tayamum.
a. Yaitu seperti perkara-perkara yang membatalkan wudhu.

b. Murtad (keluar dari Islam).

c. Ragu-ragu dalam bertayamum karena tidak ada air.

Fiqh Imam Syafi'i (2)

VII. Fiqh adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syar’i (syari’at) untuk sesuatu pekerjaan yang dilandasi dengan dalil-dalil yang shohih (benar dan kuat). Menurut Imam Asy-Syubkhi maka wajib bagi kita umat Islam untuk mengetahui ilmu fiqh secara menyeluruh, kemudian mengamalkannya agar ibadah kita diterima oleh Allah Swt, seperti di dalam hadits Rasulullah Muhammad Saw bahwa beliau bersabda yang artinya:
“Sholatlah engkau sebagaimana aku sholat.”

Dan mereka yang mengumpulkan ilmu fiqh agar bisa difahami dan bisa diamalkan secara mendetail adalah para ulama yang alim akan ilmunya dan yang luas pengetahuannya.



Kitab Thoharoh

1. Baligh adalah seseorang yang diwajibkan melakukan syari’at Islam dan orang yang kalau sudah baligh ditanggung sendiri semua amal-amalnya.


2. Tanda-tanda baligh ada 3 (tiga) macam yaitu:

a. Sempurnanya 15 tahun untuk pria dan wanita (artinya kalau pria atau wanita sudah berumur 15 tahun tepat tapi belum keluar mani sebelumnya maka dia sudah baligh).

b. Keluarnya air mani (mimpi atau bukan) untuk laki-laki dan wanita diumur 9 tahun(artinya kalau laki-laki dan wanita sudah mencapai umur 9 tahun lalu keluar air mani dengan cara mimpi atau tidak maka dia sudah dianggap baliqh).

c. Keluarnya darah haid untuk wanita diumur 9 tahun (artinya kalau wanita di umur 9 tahun dia keluar haid dia sudah baligh).



Bab Wudhu

1. Wudhu menurut bahasa adalah keindahan (maka bagi anda yang ingin kelihatan cantik dan ganteng maka perbanyaklah berwudhu) dan menurut syari’at adalah membasuh di anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.



2. Fardhu wudhu ada 6 (enam) perkara yaitu:

a. Niat.
Niat dalam berwudhu dan lainnya dalam beramal hukumnya wajib dan letaknya niat ada di dalam hati. Sedangkan melantunkan niat hukumnya adalah sunnah. Maka dengan niat ini bisa membedakan amal yang kita kerjakan apakah itu ibadah atau kebiasaan belaka.


Adapun tempatnya niat harus:

1. Bersamaan dengan ibadahnya, seperti wudhu maka tempat niat harus bersamaan dengan membasuh muka.

2. Jadi boleh kita berniat dulu lalu membasuh wajah, tapi afdholnya tatkala niat kita sambil membasuh awal dari wajah.


b. Membasuh wajah.
Batas wajah yaitu memanjang dari tumbuhnya rambut (kebanyakan orang) yaitu 4 jari di atas alis kita sampai dagu (ditambah satu jari di bawah dagu untuk menyempurnakannya), dan melebar dari 2 telinga kanan sampai ke bunga telinga kiri. Diantara semua itu harus terkena air, termasuk ujung lubang hidung dan ujung kedua mata (kalau ada kotoran harus dihilangkan dahulu), serta bagi mereka yang punya kumis, cambang dan jenggot tebal (tidak kelihatan kulitnya dalam jarak 1 hasta, sekitar 53 cm) maka disunnahkan menyela-nyela dengan tangan yang dibasahi dengan air hingga basah. Apabila jenggotnya tipis maka wajib dibasuh dengan air sampai kena kulitnya.

c. Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
Batas-batas tangan yaitu dari ujung jari termasuk di bawah kuku yang panjang (walau sedikit) dan sela-sela jari sampai ke siku (untuk kehati-hatian ulama menambah satu jari di atas siku), jadi diantaranya harus kena air.

d. Membasuh sebagian dari kepala.
Walaupun sebagian kecil (walau tiga helai rambut) asalkan rambut yang dibasuh tidak lebih panjang melebihi batas tumbuhnya rambut yang terdekat dengan dahi (yaitu jika rambut di atas kepala ditarik ke arah dahi) dan panjang bawahnya melebihi rambut yang akhir (setara dengan ujung telinga yang bawah).

e. Membasuh kedua kaki.
Batas-batasnya adalah dari kedua mata kaki (ditambah satu jari di atas mata kaki untuk menyempurnakan) sampai ke ujung-ujung kaki termasuk di bawah kuku jari, dan sela-sela jari kaki serta tumit (kalau telapak kakinya pecah-pecah maka air harus bisa masuk ke telapak yang pecah-pecah tersebut).

f. Tartib (tertib).
Harus berurutan dari A sampai dengan ke E, dan batas waktu dari satu kegiatan ke kegiatan yang selanjutnya adalah diusahakan jangan sampai air kering yang kesatu apabila membasuh yang kedua.


Wudhu adalah kunci dari ibadah (sholat) maka diharapkan ketika kita berwudhu harus berhati-hati dalam membasuh, jadi bagian-bagian anggota wudhu harus terkena air dengan pasti, kalau wudhunya tidak sah maka sholatnya tidak akan sah. Lihatlah hadits-hadits tentang wudhu!



3. Syarat-syarat Wudhu

a. Beragama Islam.

b. Tamziz (berakal).

c. Suci dari haid dan nifas.

d. Sesuatu yang mencegah sampainya air ke kulit seperti cat, tip-eks (cairan penghapus tulisan di kertas), kutek dan kuku yang kemasukan kotoran, maka semuanya harus dihilangkan karena air tidak masuk ke kulit, kemudian baru boleh berwudhu.

e. Segala sesuatu yang bisa merubah warna air misalnya tinta yang tebal dan banyak.

f. Mengetahui tentang ilmu wajibnya berwudhu.

g. Mengetahui tentang fardhu-fardhunya berwudhu (yang wajib dibasuh dalam berwudhu).

h. Air suci dan mensucikan.

i. Masuknya waktu berwudhu, apabila ingin mengerjakan sholat atau membaca Alqur’an maka dia harus berwudhu apabila dia tidak punya wudhu (batal).

j. Berkelanjutan bagi mereka yang sering berhadats (berpenyakit), misalnya orang yang punya penyakit sering keluar air dari kemaluannya (salisibaul atau beser) maka dia setelah wudhu harus segera mengerjakan sholat, tidak boleh menunda-nundanya.



4. Sunnah-sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah wudhu ada banyak sekali, diantaranya adalah:

a. Mengucapkan niat wudhu seperti “Nawaitu wudhu lillahi ta’ala” (aku berniat berwudhu karena Allah Swt).

b. Mengucapkan ta’awudz yaitu “A’udzubillahi minassyaithonirrojim” (aku berlindung kepada Allah Swt dari godaan syaithon).

c. Mengucapkan basmallah yaitu “Bismillahirrohmanirrohim” (dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).

d. Bersiwak adalah suatu kegiatan yang menggosokkan kayu siwak ke gigi yang mempunyai faedah yang banyak sekali diantaranya adalah diridhoi Allah Swt, disenangi para malaikat, Rasul dan wali-wali Allah serta dibenci syaithon. Faedah yang lain adalah membuat gigi kuat, jauh dari penyakit, menguatkan pandangan dan membuat cerdas. Kalau tidak ada kayu siwak maka bisa digantikan dengan kain yang agak kasar.

e. Membasuh kedua telapak tangan.

f. Berkumur.

g. Memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya (ulama sufi yang mendalami ilmu kedokteran mengatakan bahwa apabila orang sering melakukan hal ini maka dia akan dijauhkan dari penyakit pilek dan hidung tersumbat.

h. Mulai dari kanan apabila membasuh tangan dan kaki.

i. Menambah batas-batas wudhu.

j. Membasuhnya tiga kali.

k. Membasuh kedua telinga.

l. Membaca doa setelah wudhu dan lain-lain.



5. Yang membatalkan wudhu

a. Sesuatu yang keluar dari dua lubang yaitu dubur dan qubul (kemaluan laki-laki dan perempuan) berupa air atau angin (kentut, dalam hal ini harus bersuara atau berbau, selain itu tidak).

b. Hilangnya akal seperti gila, epilepsi, pingsan, mabuk atau tidur. Untuk gila, epilepsi, pingsan dan mabuk apabila kurang dari satu menit maka wudhunya masih bisa dipakai (sah) tetapi disunnahkan untuk berwudhu lagi. Kalau tidur, tidurnya dalam posisi berbaring atau duduk dengan mengangkat paha maka batal wudhunya. Jika tidurnya dalam posisi duduk dengan tidak mengangkat kedua paha maka wudhunya masih bisa dipakai atau sah.

c. Bersentuhan dua kulit antara laki-laki dengan perempuan dewasa dan bukan mahram-nya tanpa penghalang. Yang dimaksud yaitu selain gigi, mata, rambut dan kuku. Dan yang dimaksud dewasa adalah apabila dilihat oleh orang yang sehat akal dan sehat jasmani (dhohir batin) maka dapat menimbulkan syahwat baginya walaupun belum baligh (kurang lebih 7 tahun). Yang dimaksud mahram adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi dan apabila bersentuhan tidak membatalkan wudhu.


Mahram ada tiga macam:

1. Mahram dengan nasab adalah (kalau laki-laki) ibu (ke atas, misal nenek dst), anak (ke bawah, misal cucu dst), saudara perempuan, bibi (saudara perempuan kandung ayah atau amah), bibi (saudara perempuan kandung ibu atau kholah), keponakan (anak dari saudara kandung perempuan dan saudara kandung laki-laki).

2. Mahram karena susuan artinya seorang anak yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain air susu ibu, lalu disusukan ke perempuan lain maka dia mempunyai mahram karena susuan dan jumlah mahramnya sama dengan mahram nasab.


3. Mahram karena hubungan seperti ibu dari istri (walaupun sudah cerai), istri dari anak kandung (menantu), istri dari ayah (ibu tiri) dan anak dari istri (anak tiri, istri yang dinikahi sebelumnya sudah mempunyai anak perempuan dari suami lain maka kalau ibu dari anak perempuan tersebut sudah dinikahi dan sudah dijima’i maka anak perempuan tersebut termasuk mahramnya dan haram dinikahi, dan apabila ibu dari anak perempuan itu belum dijima’i atau disetubuhi maka anak perempuan tersebut boleh dinikahi).

(*) Kalau kita berwudhu dan menyentuh atau tersentuh istri maka hukumnya batal menurut madzhab syaifii dan hanafi karena istri mahram terbatas (dengan ikatan akad nikah). Kalau menurut madzhab Maliki dan Hanbali maka tidak batal menyentuhnya dengan syarat tidak syahwat disaat menyentuhnya.


d. Memegang kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan atau telapak jari, maksudnya apabila telapak tangan atau telapak jari memegang kemaluan laki-laki atau perempuan dan lubang dubur (lubang dubur yang berwarna merah, halus, tidak kasar) maka wudhunya batal walaupun sebagian dari dzakar (kalau yang melihat dan mengetahui langsung dan yakin kalau itu dzakar) maka hukumnya juga batal. Dan yang dimaksud dengan kemaluan adalah batang dzakar saja, sedangkan kantung di bawah dzakar (testis) atau rambutnya tidak batal jika memegangnya. Batas dari telapak tangan dan telapak jari adalah bagian yang tertutup ketika kedua telapak tangan dan jari tersebut digabungkan. Yang batal hanya yang memegang, bukan yang dipegang.



6. Yang membatalkan wudhu diharamkan melakukan 4 perkara,

a. Sholat

b. Thowaf

c. Memegang Alqur’an (walaupun sebagian kecil saja yang terpegang maka haram hukumnya).

d. Membawa Alqur’an (apabila membawa Alqur’an di dalam tas beserta isi lainnya selain Alqur’an maka boleh memegangnya).




Bab Mandi

Apabila seorang laki-laki atau perempuan mengeluarkan mani atau setelah berhubungan intim dan bagi perempuan setelah mengeluarkan darah haid atau nifas, maka diwajibkan mandi.

Adapun syarat-syarat mandi ada 2 perkara:

1. Niat

2. Membasuh semua badan secara rata,termasuk lipatan-lipatan atau lubang-lubang yang berada di anggota badan dari ujung rambut sampai ujung kaki.


3. Sesuatu yang diwajibkan mandi ada 6 macam:

a. Masuk dzakarnya laki-laki ke farji-nya perempuan (vagina) walaupun hanya kepalanya saja.

b. Keluarnya air mani.

c. Haid.

d. Kifas.

e. Wiladah (melahirkan).

f. Meninggal.


4. Yang disunnahkan tatkala mandi diantaranya adalah membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan, dan memulai dari kepala lalu bagian kanan dari badan lalu kiri, untuk mereka yang berjimak (bersetubuh) dan keluar air mani maka disunahkan membasuh kemaluannya dulu setelah baca basmalah.

5. Mandi-mandi yang disunnahkan tatkala melaksanakan sholat jum’at dan ‘id, tengah malam di atas jam satu ketika orang kafir masuk islam dan sembuh dari gila.



6. Sesuatu yang diharamkan bagi orang junub (habis jimak atau keluar mani) diantaranya:

a. Sholat.

b. Thowaf.

c. Memegang Alquran.

d. Membawa Alquran.

e. Berhenti di masjid walaupun sebentar.

f. Membaca Alquran (kalau membaca wirid atau sesuatu yang didawamkan /dilanggengkan maka diperbolehkan).

Fiqh Imam Syafi'i (1)

Fiqh Imam Syafi'i (1)



Pembukaan

I. Semua ulama’ memulai mengarang semua kitab dengan memakai Basmalah, karena di Al Qur’an pertama ayat yang turun adalah Basmalah di Surat Al Alaq yang artinya: “Bacalah wahai Muhammad dengan nama Tuhan yang menciptakan alam semesta” (Allahu a’lam bimurodihi) dan Rasulullah saw bersabda : “Setiap sesuatu perkara yang tidak dimulai dengan Bismillahirrohmanirrohiim (basmalah), maka akan terputus dari semua keberkahan yang ada artinya tidak mendapatkan rahmat dari Allah SWT, dan basmalah mempunyai hukum-hukum:

1. Wajib : seperti di shalat (kalau madzhab Syafi’i dan Hambali dengan jahar (lantang) dan Maliki dan Abu Hanifah dengan syir (cukup diri sendiri yang mendengarkan).

2. Haram : seperti minum sesuatu yang memabukkan, zina dan mencuri (semua pekerjaan diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya).

3. Sunnah : semua pekerjaan yang sunnah (yang diperbolehkan oleh Allah dan rasul-Nya).

4. Makruh : semua pekerjaan yang hukumnya makhruh seperti makan bawang atau melihat auratnya sendiri atau auratnya istri dan anaknya.

5. Mubah : sesuatu yang dilakukan tidak mendapat pahala dan dosa), seperti memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat yang lain.


II. Kemudian setelah memulai dengan basmalah, maka para ulama’ menambah dengan bacaan hamdalah (alhamdulillahi) yang artinya tidak ada sesuatu yang pantas dipuji selain Allah SWT, dan kalimat hamdalah sunnah diucapkan setelah melakukan semua pekerjaan yang baik, apabila dilakukan maka semua pekerjaan yang dilakukan akan mendapatkan ridho Allah SWT (direstui oleh Allah) seperti yang tertera dalam hadits rasulullah saw apalagi kalau diucapkan setelah mendapatkan rizki atau anugrah dari Allah SWT, maka rizki atau anugrah yang didapati akan diberi keberkahan dan ditambahkan oleh Allah SWT. Amiin.

Dan hamdallah dibagi menjadi 4 macam:

1. Pujian dari Allah SWT untuk Allah sendiri seperti yang ada dalam Surat Al Anfal ayat : 40 yang artinya: “Sungguh nikmatnya Tuhan dan sungguh nikmatnya penolong.

2. Pujian dari Allah SWT ke hamba-Nya seperti surat Shod ayat 30, yang artinya: paling bagus hamba yang selalu kembali kepada Tuhannya.

3. Pujian dari hamba ke Tuhannya (Allah SWT), seperti ucapan kita Alhamdulillahi.

4. Pujian dari diri kita untuk semua makhluk-Nya Allah seperti sungguh cantiknya kamu atau sungguh gantengnya dirimu.


III. Kemudian dilanjutkan dengan bershalawat kepada baginda nabi kita Muhammad saw. Sholawat adalah satu amalan yang diperintahkan dari Allah untuk semua makhluk-makhluk-Nya dan Allah SWT mengerjakannya. Seperti di dalam Surat Al Ahzab ayat : 56. Dalam semua kitab Fiqih dan sufi dengan rujukan hadits Rasulullah, menafsirkan kalau sholawat dari Allah SWT adalah rahmatan dari-Nya, dan shalawat dari kita (umatnya) adalah doa yang kita minta kepada Allah SWT untuk kesejahteraan Nabi Muhammad dan semua umatnya.

Rasul dan nabi adalah manusia yang sempurna yang jauh dari semua penyakit dan dari semua sifat yang jelek dan beliau diutus oleh Allah SWT untuk menyebarkan ajaran-ajaran Allah untuk semua makhluk-Nya dari golongan manusia dan jin. Hanya saja kalau nabi diberi wahyu tapi tidak diperintahkan untuk menyebarluaskan ajaran-ajarannya, sedangkan rasul diberi wahyu tapi juga diperintahkan untuk menyebarluaskan semua ajaran-ajarannya. Adapun jumlah nabi ada 124.000 dan rasul ada 313. Akan tetapi yang mempunyai sifat yang lebih unggul ada 25 orang (seperti yang tertera dalam hadist yang diriwayatkan Ibnu Habban).


IV. Yang dimaksud wa alihi dalam shalawat adalah semua orang keturunan bani Hasyim dan Mutholib menurut yang dikatakan Imam Syafi’i di dalamkitabnya.


V. Shohabat adalah menurut Bahasa Arab artinya antara kamu dan dia saling ada kecocokan, dan menurut istilah teman yang selalu mengikuti kamu ditempat manapun dan selalu menuruti fatwa-fatwamu. Adapun yang kita bahas sekarang ini adalah shohabat Nabi kita Muhammad saw, adapun jumlah shohabat nabi ada 124.000 orang dan yang paling akhir meninggalnya adalah Abu Tufail Amir bin Wailah Al Laisyi (seperti yang dikatakan oleh Abu Zar’ah dan Al Iroq’i) dan semua shohabat Nabi Muhammad saw adalah adil dalam berbuat dan berhati-hati dalam melangkah dan selalu taat dan taqwa kepada Allah SWT dan rasul-Nya dan selalu menjaga dengan benar-benar dari segala perbuatan nista (buruk) bukan seperti (yang dikatakan sebagian golongan). Shohabat yang telah diberi kabar dengan keistimewaan (jaminan surga dari rasulullah) ada 10 orang, beliau adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Sa’ad bin Abi Waqash, Said bin Zaid, Tolkhah bin Ubaidilah, Zubair bin Awwam, Abu Ubaidilah bin Jarroh dan Abdurrahman bin ‘Auf dan paling dekat dengan Nabi Muhammad saw.

Dan juga dapat amanah penuh dan yang paling diutamakan dari golongan para shohabat nabi adalah khulafaur rasyidin beliau adalah:

1. Sayyidina Abu Bakar As Shidiq, beliau adalah shohabat yang pertama memimpin setelah wafatnya Nabi Muhammad saw dengan pilihan dari semua shohabat muhajirin (orang-orang Mekah) dan anshor (orang-orang Madinah) dan beliau memimpin 2 tahun 3 bulan 10 malam, beliau meninggal di umur 63 tahun, sebelum wafatnya beliau memilih Umar.

2. Sayyidina Umar bin Khattab, beliau memimpin yang kedua dengan perintah dari Sayyidina Abu Bakar dan beliau memimpin kurang lebih 10 tahun dan 23 hari dan beliau meninggal syahid (dibunuh dengan umur 63 tahun).

3. Sayyidina Utsman bin Affan, beliau memimpin yang ketiga dengan cara dipilih kebanyakan shohabat, setelah wafatnya Sayyidina Umar bin Khattab dan beliau memimpin selama 12 tahun dan beliau meninggal syahid (dibunuh) di umur 82 tahun.

4. Sayyidina Ali bin Abi Tholib, beliau memimpin yang keempat dengan cara dipilih kebanyakan shohabat setelah wafatnya Sayyidina Utsman bin Affan, dan beliau memimpin selama 4 tahun 9 bulan dan beliau meninggal dalam keadaan syahid (dibunuh) dan umurnya 63 tahun. Semoga Allah meridhoi mereka semua. Amiin.


Perlu kita ketahui bahwa semua shohabat nabi adalah yang telah berjasa bagi agama Islam dan telah menegakkan bendera Islam dengan diri mereka, harta, darah dan keluarga mereka, maka wajib bagi kita menghormati mereka semua karena mereka semua telah berjuang bersama nabi kita, mereka senang dan susah bersama nabi kita Muhammad saw dan perlu kita yakini bahwa Allah SWT tidak akan memilih manusia untuk bersama utusan-Nya kecuali yang pantas dan bersih. Kalau ada golongan yang menghina shohabat berarti mereka menghina rasulullah saw dan pasti mereka juga menghina Allah SWT yang menciptakannya.

Di dalam hadits rasulullah saw bersabda, yang artinya : Shohabatku bagaikan bintang-bintang di langit dan dengan siapapun engkau mengikutinya, maka engkau akan mendapatkan hidayah (petunjuk dari Allah SWT). Apakah mereka pantas dinamakan Islam??? Orang nasrani saja menghormati dan selalu memuliakan shahabat nabi Isa as, bagaimana dengan kita Umat Islam yang mengaku sebagai umat nabi Muhammad saw, apakah mungkin nabi kita tidak bisa mendidik shohabatnya menjadi orang yang paling taat dan taqwa kepada Allah SWT?? Kalau nabi Muhammad saw tidak bisa lalu siapa yang bisa?? Tidak mungkin ada yang bisa kalau nabi saja tidak bisa! Nabi Muhammad saw pasti bisa! Semoga kita dijauhkan dari faham-faham orang munafik yang selalu membenci nabi Muhammad saw dan para shohabatnya. Amiin, Amiin, Amiin ya Robbal ‘alamiin.


VI. Ijtihad madzhab : madzhab adalah sekumpulan ilmu-ilmu fiqih yang rujukannya Al Qur’an dan sebab-sebab turunnya, hadits-hadits dan sebab-sebab keluarnya hadits tersebut, mengapa kita harus bermadzhab? Karena agama Islam sangat luas dan mendalam, rujukan agama Islam adalah Al Qur’an dan bahasa Al Qur’an makna yang sangat luas sekali, tidak ada yang bisa menafsirkannya dengan benar kecuali nabi kita Muhammad s.a.w, dengan semua hadits-haditsnya (agwal dan af’al) dan dalam bahasa hadits itu sendiri mengandung makna yang sangat luas dan yang mengetahuinya hanyalah orang yang faham akan bahasa Arab (yang benar dan detil) dengan sebab-sebab keluarnya hadits itu, maka para ulama’-ulama’ kita dengan susah payah pikiran, tenaga, waktu dan harta dikorbankan untuk membentuk madzhab agar kita bisa menganal Islam lebih dalam dengan mudah tanpa harus susah payah, buang tenaga dan fikiran kita yang lemah, dan madzhab-madzhab yang diakui oleh kebanyakan ulama-ulama di dunia ada empat:

1. Madzhab Hanafi: yang mencetus adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit, beliau adalah murid dari Imam Ja’far Shodiq, beliau lahir di Iraq Kota Kuffah pada tahun 80 H / 699 M, wafat tahun 150 H pada bulan Rajab dengan umur 68 tahun. Dan madzhab beliau diikuti sebagian umat Islam di Abu Dhobi dan lainnya. Dan beliau mempunyai murid yang banyak dan semua ulama’ dan diantaranya Imam Malik.

2. Madzhab Malik : yang mencetus adalah Imam Malik bin Anas bin Malik, beliau lahir di madinah tahun 95 H, wafat di Madinah 179 H / 789 M dan umurnya 84 tahun dan madzhab-madzhab diikuti sebagian umat Islam di Saudi Arabia dan lainnya dan beliau juga mempunyai murid-murid yang banyak dan semuanya menjadi ulama’ diantaranya Imam Syafi’i.

3. Madzhab Syafi’i : yang mencetuskan adalah Imam Muhammad bin Idris As Syafi’i, beliau lahir di Ghuzzah tahun 150 H, beliau hafal Al Qur’an 7 tahun, lalu beliau hafal muatthok (ilmu hadits karangan Imam Malik) di umur 10 tahun dan beliau diizinkan memberi fatwa di umur 15 tahun (berarti beliau sudah hafal semua ilmu termasuk Al Qur’an, tafsirnya hadits 9 sanad dan syarahnya, ushul balaghoh dan manteg dan lain-lain di umur yang sangat muda). Dan semasa hidupnya beliau selalu beribadah dan berdakwah dari Mekah, Madinah, Bagdad, dan Mesir kemudian mukim di Mesir sampai wafat, dan beliau wafat pada hari Jum’at bulan Rajab tahun 240 H, beliau dimakamkan di kota Qorofah (Mesir) setelah Ashar dan umurnya 70 tahun. Dan murid beliau banyak sekali diantaranya Imam Ahmad bin Hambal dan madzhab beliau diikuti kebanyakan umat Islam, diantaranya di Indonesia dan lain-lainnya (mayoritas umat Islam yang di Indonesia mengikuti madzhab Syafi’i) (rujukan kitab Mugni Mohtaj).

4. Madzhab Hambali: yang mencetuskan adalah Imam Ahmad bin Hambal Asy Syaibani Al Maruzi beliau dilahirkan di Iraq tahun 164 H / 780 M, beliau adalah ulama’ hadits yang terkenal dan beliau termasuk ulama’ yang keras dan tegas dalam memberi keputusan, bahkan beliau dimasukkan penjara sampai akhir hayatnya. Beliau meninggal tahun 241 H dan umur beliau 77 tahun.

Mengapa kita yang dalam masalah agama belum seberapa ini akan menyombongkan diri tidak mau bermadzhab dalam menjalankan syari’at Islam? Tentu tidak pada tempatnya! Benar bahwa berijtihad merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam, namun hal itu bukan berarti sembarang orang Islam dapat berijtihad tanpa syarat-syarat tertentu. Seorang Islam dalam berijtihad harus paham betul syarat-syaratnya seperti syarat-syarat umum dalam berijtihad:

1. Islam

2. Dewasa

3. Sehat fikiran

4. Kuat daya tangkapnya dan ingatannya (I-Q nya tinggi) dan syarat-syarat pokoknya):
a. Menguasai Al Qur’an bersama ulumul Qur’an dan Asbabu Nuzulnya dan ayat-ayat hukumnya dan nasikh mansukhnya.
b. Menguasai hadits dan ulumul hadits dan asbab khurujul hadits dan hadits-hadits ahkam dan hadits-hadits nasikh mansuhknya dan lain-lain.
c. Mengusai bahasa Arab beserta ilmu-ilmu bahasa termasuk nahwu. Shorof, balaghoh, Fiqhul Lughoh dan adabul jahili.
d. Menguasai ilmu ushul fiqih.
e. Memahami benar-benar tujuan-tujuan pokok syari’at-syari’at Islam.
f. Memahami benar-benar Qowaid kuliyah.
g. Kesholehan dan ketaqwaan yang benar dan bersih.
h. Jauh dari sifat-sifat yang keji (dholim) dhohir dan bathin, besar dan kecil, bagi semua manusia, jin bahkan hewan.
i. Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT (berdzikir) dan bersholawat kepada Rasulullah s.a.w. dll.

...baru mereka dibolehkan berijtihad, dalam ketentuan aturan kenegaraan saja membutuhkan keahliannya dalam bidangnya bagaimana dengan agama?! Dalam Surat An Nahl Allah berfirman, yang artinya : “Maka bertanyalah pada ahli ilmu bila kamu sekalian tidak mengetahui (An Nahl : 43), begitu pula orang dalam bertaqlid, orang boleh bertaqlid secara kafah (menyeluruh), jangan mengambil yang mudah dan seenaknya saja, seperti orang berwudhu menurut rukun madzhab Syafi’i tapi membatalkannya dengan memakai madzhab Maliki, seperti orang pakai baju setengah saja, lalu pakai celana setengah, bagaimana orang tersebut??? Semoga kita dijauhkan dari sikap munafik yang menjalankan agama yang enak dan mudah menurut hawa nafsunya.

(Rujukan kitab-kitab Fiqih, Tukfah, Minhaj, dll)

Senin, 24 Juni 2013

Mengapa Rasulullah melarang minum sambil berdiri?

Dahulu, orang-orang selalu makan dalam keadaan duduk untuk menghargai berkah yang diberikan sang pencipta. Namun kini, makan sambil berdiri bahkan berjalan sudah jadi hal yang lumrah. Secara ilmiah, makan sambil duduk dan tetap pada satu tempat membuat otak tidak akan memikirkan makanan lain selain yang ada di hadapannya saat itu. Hal itu karena tubuh akan memberikan sinyal pada otak untuk tidak perlu mencicipi makanan lainnya dan fokus pada satu makanan ketika sedang duduk, dan hal itu membuat Anda lebih sedikit memasukkan kalori dalam tubuh.

Mengapa Rasulullah melarang ummatnya minum berdiri. Dalam hadist disebutkan “janganlah kamu minum sambil berdiri” Ini dibuktikan dari segi kesehatan. Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal. Nah. Jika kita minum berdiri. Air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter.

Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penya kit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya.



Dari Anas r.a. dari Nabi saw.: “Bahwa ia melarang seseorang untuk minum sambil berdiri. Qatadah berkata, “Kemudian kami bertanya kepada Anas tentang makan. Ia menjawab bahwa itu lebih buruk.”

Pada saat duduk, apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut. Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan.

Adapun rasulullah saw pernah sekali minum sambil berdiri, maka itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, bukan merupakan kebiasaan. Ingat hanya sekali karena darurat! Manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna.

Ini merupakan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan, yang menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat terpenting pada saat makan dan minum. Ketenangan ini bisa dihasilkan pada saat duduk, di mana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat. Makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus.

Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (vagal inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak. Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus-menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung.

Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk. Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokkan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan, dan seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan minum. Dari segi kesehatan.



Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringter. Sfringter adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada pos-pos penyaringan yang berada di ginjal. Nah. Jika kita minum berdiri.

Air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disalurkan ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya. Diriwayatkan ketika Rasulullah s.a.w.

dirumah Aisyah r.a. sedang makan daging yang dikeringkan diatas talam sambil duduk bertekuk lutut, tiba-tiba masuk seorang perempuan yang keji mulut melihat Rasulullah s.a.w. duduk sedemikian itu lalu berkata: “Lihatlah orang itu duduk seperti budak.” Maka dijawab oleh Rasulullah s.a.w.: “Saya seorang hamba, maka duduk seperti duduk budak dan makan seperti makan budak.” Lalu Rasulullah s.a.w. mempersilakan wanita itu untuk makan. Adapun duduk bertelekan (bersandar kepada sesuatu) telah dilarang oleh Rasulullah sebagaimana sabdanya, “Sesungguhnya Aku tidak makan secara bertelekan” (HR Bukhar).

HARI GINI MASIH MERIBUTKAN KHILAFIYAH



Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikap ta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.

Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang diharapkan Nabi :

اختلاف امتى رحمة (رواه البيهقى فى الرسالة الاشعرية)

“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat” (HR. Baihaqi dalam Risalah al-Asy’ariyyah).

Hal ini berarti, bahwa orang bebas memilih salah satu pendapat dari pendapat yang banyak itu, dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.

Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat.[1] Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan berpencar-pencar ke negara yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan.

Sampai saat ini Fiqih ikhtilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai akibat dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbatkan hukum yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang memperketat dan yang memperlonggar, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan mazhab dan yang melarangnya.

Ikhtilaf bukan hanya terjadi para arena fiqih, tetapi juga terjadi pada lapangan teologi. Seperti kita ketahui dari sejarah bahwa peristiwa “tahkim” adalah titik awal lahirnya mazhab-mazhab teologi dalam Islam. Masing-masing mazhab teologi tersebut masing-masing memiliki corak dan kecenderungan yang berbeda-beda seperti dalam mazhab-mazhab fiqih. Menurut Harun Nasution,[2] aliran-aliran teologi dalam Islam ada yang bercorak liberal, ada yang tradisional dan ada pula yang bercorak antara liberal dan tradisional.

Perbedaan pendapat pada aspek teologi ini juga memiliki implikasi yang besar bagi perkembangan pemahaman umat Islam terhadap ajaran Islam itu sendiri.

Menurut hemat saya, perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang.

Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula.

Pengertian Mazhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”[3]. Sementara bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”[4].

Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.

Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
  • Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.
  • Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
Terus terang, kadang saya merasa malu terhadap agama lain karna banyak di antara kita yang bermusuhan mempersoalkan mengenai Qunut dan tidak Qunut dalam sholat subuh, jumlah rakaan shalat Tarawih 11 rakaat atau 23 Rakaat, Duduk tahiyat akhir dengan menggerakkan telunjuk atau tidak, kontra opini menentukan jatuhnya 1 Ramadhan, 1 syawal dll.
masa’ umat  lain sudah sibuk mempersenjatai diri dengan Nuklir, kita masih disibukkan dengan hal-hal Khilafiyah istilahnya " orang sudah sampe bulan kita masih meributkan Jatuhnya bulan".
 
saya sendiri sangat menghindari perdebatan masalah Khilafiyah, karena biasanya takkan berujung dan akan menjadikannya debat kusir yang nggak berfaedah. Bila di sebuah masjid melakukan qunut di sholat subuh ya saya ikutan, bila nggak qunut ya ikutan nggak qunut . . .  gak usah dibuat susah. Bila ditanya mana Yang benar sholat tarawih 11 Rakaat atau 23 rakaat? saya jawab keduanya benar karena punya penjelasan hadis masing-masing . . . Lalu siapa yang paling benar. . ya dua-duanya benar  ..  . yang gak benar yaaa . . . yang Nggak Sholat tarawih . . .  gak usah dibuat sulit, Gitu aja kok repot..he he . sekedar mengingatkan bagaimana bila kita lebih membuka hati kita terhadap perbedaan khilafiyah ini, jangan sampai masalah kecil dibuat besar sehingga memutus tali silaturahim , Meributkan khilafiyah tidak wajib tapi menjaga silaturrahmi dan  keutuhan agama islam adalah wajib  jangan sampai kita seperti buih di lautan, banyak tapi mudah dipecah-belah.
ingatlah firman Allah Subhanallahu wa Ta’allah dalam surat Ali Imran 103, berbunyi:
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, “

 Hadits Nabi :
 Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seumpama bangunan saling mengokohkan satu dengan yang lain. (Kemudian Rasulullah Saw merapatkan jari-jari tangan beliau). (Mutafaq'alaih)


Contoh Sikap Teladan Ulama Dalam Masalah Khilafiyah


Selanjutnya berikut saya ingin berbagi tulisan kisah para ulama dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam masalah khilafiyah yang bijak dan patut kita contoh,mungkin diantara para pembaca belum mengetahuinya atau barangkali malah sudah pernah membacanya namun tidak ada salahnya kita simak lagi bareng-bareng kisah ini semoga bermanfaat bagi kita :

1. Sepenggal Kisah KH Abdullah Syafi'i dengan Buya Hamka

Suatu ketika di hari Jumat, KH. Abdullah Syafi'i mengunjungi sahabatnya Buya Hamka di masjid Al-Azhar Kebayoran Jakarta Selatan. masjid dimana menjadi tempat Buya Hamka melakukan aktifitas sehari-hari, Hari itu menurut jadwal seharusnya giliran Buya Hamka yang jadi khatib. Karena menghormati shahabatnya, maka Buya minta agar KH. Abdullah Syafi'i yang naik menjadi khatib Jumat.

Yang menarik, tiba-tiba adzan Jumat dikumandangkan dua kali, padahal biasanya hanya satu kali. Rupanya, Buya menghormati ulama betawi ini dan tahu bahwa adzan dua kali pada shalat Jumat itu adalah pendapat shahabatnya. Jadi bukan hanya mimbar Jumat yang diserahkan, bahkan adzan pun ditambah jadi dua kali, semata-mata karena ulama ini menghormati ulama lainnya.

Begitulah sikap kedua tokoh ulama besar negeri ini. Siapa yang tidak kenal Buya Hamka, dengan perguruan Al-Azhar dan tafsirnya yang fenomenal. Dan siapa tidak kenal KH Abdullah Syafi'i, pendiri dan pemimpin Perguruan Asy-Syafi'iyah, yang umumnya kiyai betawi hari ini adalah murid-murid beliau.

Bahkan satu lagi menurut penuturan putra Buya Hamka yakni Rusydi Hamka, ayahnya itu ketika mau mengimami shalat tarawih, menawarkan kepada jamaah, mau 23 rakaat atau mau 11 rakaat. Jamaah di masjid Al-Azhar kala itu memilih 23 rakaat, maka beliau pun mengimami shalat tarawih dengan 23 rakaat. Esoknya, jamaah minta 11 rakaat, maka beliau pun mengimami shalat dengan 11 rakaat.

Inilah tipologi ulama sejati yang ilmunya mendalam dan wawasannya luas. Tidak pernah meributkan urusan khilafiyah, sebab pada hakikatnya urusan khilafiyah lahir karena memang proses yang alami, di mana dalil dan nash yang ada menggiring kita ke arah sana. Bukan sekedar asal beda dan cari-cari perhatian orang. Karena itu harus disikapi dengan luas dan luwes.


2. Kisah Kebesaran Hati Seorang Kh Idham Cholid Dan Buya Hamka

Ada sebuah kisah yang patut kita teladani sebagai umat Islam dalam menjaga ukhuwah. Kisah yang terjadi antara pemimpin Nahdlatul Ulama, KH Idham Cholid, dan pemimpin Muhammadiyah, Buya Hamka, yang ketika itu sedang melakukkan perjalanan ke tanah suci. Saat sedang dalam perjalanan menuju tanah suci di dalam sebuah kapal laut, waktu melakukan sholat subuh berjamaah, para pengikut Nadhlatul Ulama heran saat KH Idham Cholid yang mempunyai kebiasaan menggunakan doa qunut dalam kesehariannya, malah tidak memakai doa qunut tatkala Buya hamka dan sebagian pengikut Muhammadiyah menjadi makmumnya.
Demikian pula sebaliknya, tatkala Buya Hamka mengimami shalat subuh, para pengikut Muhammadiyah merasa heran ketika Buya Hamka membaca doa qunut karena KH Idham Cholid dan sebagian pengikut NU menjadi makmumnya.

KH Idham Cholid adalah tokoh pemimpin NU yang mempunyai kebiasaan membaca doa qunut dalam shalat shubuh. Namun, saat ditunjuk menjadi imam shalat subuh, beliau tidak membacanya  demi menghormati sahabatnya Buya Hamka dan para pengikutnya. Padahal, dalam tradisi NU membaca doa qunut dalam shalat subuh adalah sunah muakkad. Sungguh ini adalah tindakan yang begitu arif dan bijak. Begitu pun sifat kearifan ditunjukan oleh pemimpin Muhammadiyah, Buya Hamka, yang kesehariannya tidak membaca doa qunut justru membaca doa qunut saat mengimami shalat subuh dengan alasan yang sama. Mereka malah berpelukan mesra setelah shalat, saling menghormati, dan saling berkasih sayang.
Inilah para pemimpin yang sebenarnya yang begitu dalam dan luas keilmuan dan wawasannya. Meskipun terdapat perbedaan pendapat tetapi tetap bersatu dalam persaudaraan. Mereka lebih mengedapankan ukhuwah Islamiyyah ketimbang masalah khilafiah yang tidak akan ada ujungnya. Mereka tidak mengenal istilah saling mencela, mengejek, atau saling menuduh sesama muslim yang berbeda pandangan yang justru akan menimbulkan suatu fitnah.

3. Kisah Kebesaran Hati Seorang Imam Syafi’i Dan Imam Malik

Imam Syafi’i adalah seorang tokoh besar pendiri Mazhab Syafi’i. Beliau dikenal sangat cerdas. Ada yang mengatakan bahwa sejak usia 7 tahun sudah hafal al-Qur’an. Beliau bukan berasal dari keluarga yang berkelebihan. Namun berkat kecerdasannya itu, beliau bisa belajar pada seorang guru di Mekah tanpa mengeluar biaya sedikit pun.

Imam Malik juga tokoh besar pendiri Mazhab Maliki. Beliau berasal dari keluarga terhormat, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Kakeknya, Abu Amir termasuk keluarga pertama yang memeluk agama Islam dan juga menjadi ulama hadis terpandang di Madinah. Sejak Muda, Imam Malik menjadi orang yang cinta kepada ilmu. Beliau belajar ilmu hadis pada ayah dan paman-pamannya. Al-Muwatta’, kitab fikih yang berdasar dari kumpulan hadis-hadis pilihan, adalah kitab karangan beliau yang menjadi pegangan para santri sampai sekarang.

Imam Syafi’i dan Imam Malik bertemu di Madinah. Ceritanya, setelah berguru pada banyak ulama di Mekah, Imam Syafi’i ingin sekali melanjutkan pengembaraannya ke Madinah. Apalagi beliau mengetahui di Madinah ada Imam Malik, ulama yang termashur itu. Di hadapan Imam Malik, Imam Syafi’i mengucal al-Muwatta’, kitab yang sebelumnya sudah dihafalnya saat berada di Mekah. Imam Malik sangat kagum pada Imam Syafi’i dan begitulah hubungan antara kedua tokoh besar itu selanjutnya.
Dalam tradisi Mazhab Syafi’i, saat melaksanakan shalat Shubuh dibacakan doa Qunut. Berbeda dalam tradisi Mazhab Maliki, tak ada doa Qunut dalam salat subuh. Namun, perbedaan tradisi itu tak membuat hubungan keduanya retak. Mereka tetap menjadi guru dan murid yang saling menghormati pendapat masing-masing.

Suatu hari, Imam Syafi’i berkunjung dan menginap di rumah Imam Malik. Saling berkunjung dan menginap itu sudah menjadi kebiasaan antara keduanya. Imam Syafi’i diminta gurunya menjadi imam saat melaksanakan salat subuh. Karena ingin menghormati gurunya, Imam Syafi’i tak membaca doa Qunut dalam salat berjama’ah itu.

Begitu pun sebaliknya. Di lain hari, Imam Malik menginap di kediaman Imam Syafi’i. Saat Shubuh, mereka melaksanakan salat subuh berjama’ah, Imam Syafi’i meminta gurunya menjadi imam salat. Dengan alasan yang sama, Imam Malik pun membaca doa Qunut.

Begitulah para ulama mencontohkan sikap dalam masalah Khilafiyah mereka tidak menyesatkan,mengkafirkan amalan saudaranya tetapi justru saling menghormati dan menghargai
Tidak pernah meributkan urusan khilafiyah, sebab pada hakikatnya urusan khilafiyah lahir karena memang proses yang alami, di mana dalil dan nash yang ada menggiring kita ke arah sana. Bukan sekedar asal beda dan cari-cari perhatian orang. Karena itu harus disikapi dengan luas dan luwes. Sebaliknya, mereka yang suka meributkan masalah khilafiyah, biasanya merupakan sosok yang kerjanya memang sekedar cari-cari perbedaan, dan umumnya mereka memang suka sensasi.

Prinsip mereka, apapun yang  bisa menarik perhatian orang, walau pun terkadang kepala mereka tidak ada isi apa-apa, alias blo-on. Apa yang keluar dari mulutnya hanya foto copy dan taqlid dari orang lain, bukan lahir dari keluasan ilmu, kefaqihan dan kealiman, apalagi dari kerendahan hatinya. Tapi sayangnya, sikap dan perilaku mereka, seolah mufti tertinggi.


Islam itu damai, Islam rahmatan lil 'alamin
semoga bermanfaat.